Kanal

Selamatkan 340.656 Jiwa, Polda Riau Musnahkan Narkotika Senilai Rp 34,8 Miliar

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - 
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi senilai Rp34,8 miliar. Dimusnahkannya barang bukti ini, Polda Riau berhasil menyelamatkan 340.656 jiwa. 

"Hari ini kita memusnahkan barang bukti narkoba, yaitu 34,05 kilogram sabu dan 10.190 butir pil ekstasi. Seluruh barang bukti tersebut bernilai Rp 34,8 miliar," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, Kamis (29/8/2024). 

Pemusnahan barang bukti narkotika senilai Rp34,8 miliar ini dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru. 

Rangkaian kegiatan diawali dengan pengujian keaslian barang bukti oleh Tim Labfor Polda Riau. Seluruh barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dicelupkan ke dalam air mendidih dan dicampur dengan cairan pembersih lantai. 

”Pemusnahan barang barang bukti narkotika ini merupakan hasil ungkap dari 16 kasus peredaran gelap narkotika jaringan internasional di wilayah hukum Polda Riau dengan 33 orang tersangka,“ jelas Manang. 

Dipaparkannya, ke-33 tersangka diamankan di beberapa lokasi selama 11 Juli hingga 22 Agustus 2024, yaitu Kota Pekanbaru, Bengkalis, hingga Sulawesi. Para tersangka yang diamankan, yakni FR, ALP,  SRH, J, N, DM, IS, RD, MZ, KM, BA, AS, J, ISS, DML, HA, AN, AS, MY, JS, MN, SH, AD, AA, FS, HR, ES, DI, AS, IW, RM, IRW dan SB. 

"Para tersangka ini merupakan sindikat jaringan internasional yang memiliki peran masing-masing. Mulai dari pengimpor, bandar, pengendali, kurir hingga pengecer," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau. 

Dengan demikian, lanjut Manang, pihaknya berhasil memutuskan mata rantai sebelum barang-barang haram tersebut sampai ke tangan bandar dan kurir. 

Diakuinya, Polda Riau tidak sendiri dalam pengungkapan kasus ini. Pihaknya melakukan kerjasama dengan instansi terkait termasuk pihak keamanan Bandara Sultan Syarif Kasim II kota Pekanbaru, Bea Cukai hingga Pemantau operasi laut. 

"Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun," pungkas Direktur Reserse Narkoba Polda Riau. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER