KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Tim Penataan Perizinan yang terdiri dari Dinas PMPTSP Kabupaten Kampar, melakukan kunjungan dan sosialisasi di PT. Charoen Pokphand Jaya Farm yang bergerak dibidang penetasan telur ayam yang berlokasi di Kecamatan Tapung pada Rabu, tanggal 09 Oktober 2024.
Kunjungan tersebut bertujuan, kata Pejabat Fungsional Pranata Perizinan Muda Dede Firmansyah adalah untuk menertibkan administrasi perusahaan berupa IMB, Izin Usaha dan hal ini juga merupakan pembinaan dari Pemerintah Kabupaten Kampar
Menurut Dede Firmansyah, kunjungan tersebut bersama Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar yang diwakilkan oleh Salmi Hadi Kepala Bidang PSDLP, Perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Kampar dan perwakilan dari Satpol PP Kabupaten Kampar untuk melakukan pembinaan dan penindakan terhadap usaha dalam rangka penataan perizinan berusaha di wilayah Kabupaten Kampar.
Selain penertiban terkait izin perusahaan dalam berusaha,sebut Dede, Tim dari Pemerintah Kabupaten Kampar ini juga ingin memastikan perusahaan ini memiliki hubungan yang baik dengan lingkungan sekitar tempat usaha.
" Alhamdulilah, kedatangan kami disambut dan didampingi langsung oleh pihak perusahaan yakni Saudara Badar Ihya Sabila Nafsi selaku manager, Saudara Santos selaku Devisi MEE (mecanikal) dan dari kehumasan perusaan Saudara Raffi," ungkapnya.

Kunjungan ini bertujuan menertibkan administrasi perusahaan berupa IMB, Izin Usaha dan hal ini juga merupakan pembinaan dari Pemerintah Kabupaten Kampar.
Cukup baik dan sangat kooperatif, begitu diungkap Dede selaku anggota Tim saat melihat dan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan administrasi perizinan yang dimaksudkan.
"Memang masih ada beberapa hal dari administrasi perizinan yang memerlukan perbaikan, tetapi sudah dapat dikategorikan lengkap," ucapnya.
Untuk diketahui kegiatan ini dilakukan berdasarkan dari Surat Perintah yang dikeluarkan langsung oleh Pj. Bupati Kampar yang juga dilandasi salah satunya kepada Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Hal ini juga untuk menghindari adanya perusahan-perusahaan nakal yang berdiri dan berusaha tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Daerah sehingga dapat dikategorikan telah merugikan Pemerintah Daerah. (Adv Kampar)