Kanal

DPRD Rohil Terima Perubahan KUA PPAS 2024

BAGANSIAPIAPI (RUANGRIAU.COM) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir telah menerima Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PKUA-PPAS) tahun 2024, Kamis (12/9) dinihari.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Rohil H Abdullah didampingi Wakil Ketua III Hamzah SHi MM dan turut hadir puluhan anggota DPRD Rohil, hadir juga Bupati Rohil Afrizal Sintong MSi, Sekdakab H Fauzi Efrizal MSi, sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Rohil, Sekwan DPRD Rohil H Sarman Syahroni ST MIP.

Pada paripurna itu, Wakil Ketua Abdullah menyebutkan penyampaian rancangan perubahan KUA PPAS itu akan dibahas, disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD sebagai kebijakan terkait KUA PPAS Rohil 2024.

"Nantinya dijadikan sebagai kerangka acuan penyusunan rancangan perubahan APBD T.A 2024," kata Abdullah.

Ia menerangkan penyampaian oleh bupati, berdasarkan pada hasil rapat-rapat Banggar DPRD Rohil pada 10 september 2024 terkait penjadwalan penyampaian rancangan perubahan KUA PPAS.

Rapat Banmus DPRD pada 12 September 2024 terkait rapat konsultasi Banmus dan Banggar serta ketua fraksi menyangkut penjadwalan ulang penyampaian pembahasan dan kesepakatan bersama atas rancangan KUA PPAS APBD P Rohil 2024.

"Perubahan KUA PPAS dapat dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan yang tak sesuai dengan asumsi dalam KUA PPAS APBD murni tahun anggaran berjalan baik dari sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan," katanya.

KUA PPAS secara substansial merupakan salah satu formasi kebijakan penganggaran yang disesuai dengan kondisi ekonomi daerah.

KUA PPAS mengarah pada bagaimana alokasi dan kebijakan anggaran yang akan dilakukan memenuhi prinsip penganggaran berdasarkan pada program skala prioritas daerah.

Diketahui, rapat paripurna sebelumnya telah diagendakan, kendati demikian beberapa kali tertunda dilaksanakan dikarenakan kesibukan antara eksekutif dan legislatif. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER