Kanal

DPRD Rohil Tetapkan Calon Pimpinan Defenitif Periode 2024/2029

BAGANSIAPIAPI (RUANGRIAU.COM) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menggelar paripurna penetapan calon pimpinan defenitif periode 2024/2029.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Rohil sementara Ilhami, S,Tr, Keb, didampingi Wakil Ketua Sementara Maston, SH, serta dihadiri Bupati Rohil Afrizal Sintong, Sekda Rohil Fauzi Efrizal, anggota DPRD dan kepala OPD.

Ketua DPRD Rohil Sementara Ilhami yang memimpin rapat paripurna mengatakan, berdasarkan pasal 34 ayat 3 huruf A peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota, salah satu tugas pimpinan sementara DPRD adalah memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif.

Sejalan dengan hal tersebut pimpinan sementara DPRD Rohil telah menyurati parpol yang memperoleh urutan kursi terbanyak di DPRD. Pimpinan DPRD kabupaten kota terdiri dari satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua untuk kabupaten kota yang beranggota 45 hingga 50 orang.

Dikatakannya, Ketua DPRD Rohil defenitif adalah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD, sesuai peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib.

Parpol dengan perolehan kursi terbanyak di DPRD Rohil, yakni Partai Golkar sebanyak 10 kursi, PDI-P sebanyak 6 kursi, Demokrat sebanyak 6 kursi dan Nasdem sebanyak 5 kursi.

Parpol yang telah menyampaikan kepada pimpinan sementara DPRD usulan nama calon pimpinan DPRD Rohil antara lain DPD Golkar Rohil yang mengusul Ilhami sebagai calon pimpinan DPRD Rohil, kemudian surat keputusan DPP Partai Nasdem menunjuk Basiran Nur Effendi sebagai wakil ketua DPRD Rohil. Sementara itu, untuk partai Demokrat dan PDI-P belum memiliki SK dari DPP masing-masing.

Dalam kesempatan itu Sekretaris DPRD Rohil Sarman Syahroni, S.T membaca draf surat keputusan DPRD Rohil tentang penetapan calon pimpinan DPRD Rohil masa jabatan 2024 2029.

Penetapan calon pimpinan definitif DPRD Rohil periode 2024-2029 ditandai dengan penandatangan keputusan pimpinan sementara DPRD Rohil tentang penetapan calon pimpinan DPRD Rohil masa jabatan 2024 2029 oleh pimpinan sementara DPRD Rohil.

Proses selanjutnya sesuai peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten kota, pimpinan sementara DPRD menyampaikan nama calon pimpinan DPRD yang diajukan partai politik kepada gubernur melalui bupati untuk diresmikan pengangkatannya.

"Yang sudah baru dua, Ketua DPRD Ilhami dan Wakil Ketua III Basiran Nur Efendi. Yang wakil ketua dari Demokrat dan PDI-P menyusul," katanya. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER