Kanal

Tarif Parkir di Pekanbaru Resmi Turun, Tapi Juru Parkir Masih Pakai Harga Lama

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) –Meski tarif parkir di tepi jalan umum resmi diturunkan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025, para juru parkir di Pekanbaru masih menerapkan tarif lama. Hingga Ahad (23/2/2025), tarif untuk kendaraan roda dua masih dipatok Rp2.000, padahal seharusnya turun menjadi Rp1.000. 

"Masih tarif lama, Rp2.000. Belum ada sosialisasi tarif parkir turun," ujar seorang juru parkir di salah satu minimarket di Jalan Cempaka, Sukajadi. 

Meskipun telah mengetahui adanya penurunan tarif dari berbagai media, ia mengaku kebijakan ini belum tepat diterapkan karena mendekati bulan Ramadan, saat kebutuhan ekonomi meningkat. 

"Lemas kita parkir kalau tarifnya turun. Ini mau Ramadan. Butuh uang," ucapnya. 

Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar menegaskan, saat ini, Pemko Pekanbaru fokus menurunkan tarif parkir di tepi jalan umum sebelum melakukan kajian lebih lanjut terkait sistem parkir di lokasi strategis. 

"Sebagai langkah awal, kami menurunkan tarif parkir untuk area tepi jalan umum terlebih dahulu. Setelah itu, tim akan mengkaji lebih lanjut terkait skema tarif berdasarkan durasi, terutama di pusat kota seperti Jalan Jenderal Sudirman dan area sekitar mal," ujar Markarius dalam peninjauan tambal sulam jalan di Kecamatan Sail, Jumat (21/2/2025) malam. 

Ia menambahkan, di beberapa titik strategis, parkir sering digunakan dalam jangka waktu panjang dengan tarif yang masih tergolong murah. Oleh karena itu, ke depan, Pemko Pekanbaru berencana menerapkan sistem parkir berbasis jam menggunakan mesin parkir otomatis agar lebih tertata dan efisien. 

"Kami akan mengkaji mekanisme terbaik agar parkir di kota ini lebih tertata dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat luas," tegasnya. 

Dishub Pekanbaru Mulai Sosialisasi Penyesuaian Tarif 

Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru melalui BLUD Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran telah menyurati pengelola parkir terkait penyesuaian tarif jasa layanan parkir. Berdasarkan surat tersebut, tarif parkir yang sebelumnya diatur dalam lampiran 1 poin 3 Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Sebagai gantinya, pengelola parkir yakni PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) diminta menyesuaikan tarif retribusi pelayanan parkir sesuai Perwako. Adapun perubahan tarif yang ditetapkan adalah sebagai berikut: 

• Kendaraan roda dua: dari Rp2.000 menjadi Rp1.000 

• Kendaraan roda empat: dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 

• Kendaraan roda enam: dari Rp10.000 menjadi Rp6.000 

Dengan adanya perubahan ini, akan dilakukan addendum Perjanjian Kerjasama (PKS) antara UPT Perparkiran dan PT YSM. Pengelola parkir juga tetap diminta menyetorkan sesuai kontrak PKS yang sedang berjalan, sementara kelebihan dari penyetoran tersebut akan dialokasikan untuk penyetoran berikutnya sesuai addendum yang disepakati bersama. 

Pemko Pekanbaru berharap dengan sosialisasi yang berjalan, masyarakat dan para juru parkir dapat segera menyesuaikan dengan kebijakan baru ini guna menciptakan sistem parkir yang lebih tertata dan menguntungkan semua pihak. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER