Kanal

THR PNS 2025 Cair Lebih Awal, Dompet Tebal Sebelum Lebaran!

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, serta anggota TNI dan Polri! Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 akan dilakukan lebih awal, yakni paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran. Dengan kebijakan ini, para abdi negara bisa menikmati momen Ramadan dan persiapan Lebaran dengan lebih tenang. 

Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis (27/2). Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, serta Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza. 

Cair 3 Minggu Sebelum Lebaran 

"Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dilakukan tepat waktu. Untuk ASN, pencairan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Selasa (4/3/2025). 

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap para ASN dapat mengelola keuangan lebih baik menjelang Hari Raya. Selain itu, percepatan pencairan THR ini juga bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat agar tetap kuat selama Ramadan. 

Anggaran Rp 50 Triliun untuk THR PNS 2025 

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk pencairan THR PNS tahun ini. Dana tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional, terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama 2025. 

"Percepatan pencairan THR ini bertujuan untuk meningkatkan konsumsi domestik, terutama di sektor perdagangan dan jasa, sehingga ekonomi terus bergerak," kata Airlangga. 

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan mendorong target pertumbuhan ekonomi nasional. 

THR Pegawai Swasta Wajib Cair Tepat Waktu 

Tak hanya bagi ASN, pemerintah juga mendorong perusahaan swasta untuk membayarkan THR kepada pegawainya sesuai ketentuan yang berlaku. Airlangga menegaskan, THR bagi pekerja swasta harus dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum Lebaran. 

"Diharapkan sektor swasta dapat mematuhi aturan ini, karena pembayaran THR tepat waktu akan berdampak besar pada perputaran ekonomi, terutama menjelang momen Lebaran," katanya. 

Dengan cairnya THR lebih awal, para ASN dan pegawai swasta bisa lebih leluasa dalam mengatur keuangan mereka untuk kebutuhan Ramadan dan Lebaran. Pemerintah optimistis, kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat bagi individu, tetapi juga menggerakkan roda perekonomian nasional. 

Siap-siap dompet tebal sebelum Lebaran! (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER