PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, menegaskan bahwa sistem parkir di Kota Pekanbaru harus segera dibenahi. Ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) tidak kendur dalam melakukan sosialisasi dan penertiban, terutama terkait tarif parkir dan penataan lokasi parkir di sejumlah ruas jalan.
"Saya minta Dishub lebih masif lagi dalam menangani perparkiran. Sosialisasi memang perlu, tapi setelah itu harus ada tindakan tegas terhadap juru parkir yang masih mematok tarif lama," ujar Agung.
Tarif Parkir Diturunkan, Dishub Harus Bertindak
Agung menyampaikan bahwa ia telah bersepakat dengan PT Yabisa Sukses Mandiri, pengelola parkir di Pekanbaru, untuk menurunkan setoran tarif juru parkir. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bermuatan politik, melainkan sebagai respons terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang mengalami penurunan dari 8 persen di 2022 menjadi 4 persen di 2024.
"Kita harus membantu masyarakat, apalagi ini juga sesuai dengan arahan Presiden untuk meringankan beban ekonomi warga," tambahnya.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Dishub diminta segera mengambil langkah konkret di lapangan. Jika masih ada juru parkir yang menerapkan tarif lama, tindakan tegas harus diberikan.
Penataan Lokasi Parkir Butuh Kajian
Selain persoalan tarif, Agung juga menyoroti penataan lokasi parkir di Pekanbaru. Ia meminta Dishub berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) guna mengkaji ruas jalan mana yang masih bisa digunakan untuk parkir dan mana yang harus bebas dari kendaraan.
“Penataan ini harus berdasarkan kajian yang matang. Dishub dan Balitbang harus berkoordinasi agar sistem parkir lebih tertata dan tidak sembarangan,” ujarnya.
Dengan langkah ini, diharapkan parkir di Pekanbaru menjadi lebih teratur, transparan, dan tidak lagi menjadi beban bagi masyarakat. (*)
Parkir di Pekanbaru Harus Ditata Ulang, Dishub Jangan Kendur
Ikuti Terus RuangRiau