Kanal

SE Terbaru BKN: Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ini yang Harus Diketahui

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025, yang berisi pedoman penting terkait penetapan Nomor Induk Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2024. SE ini ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah, serta wajib diketahui oleh CPNS dan calon PPPK 2024. 

Surat edaran yang ditandatangani Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh pada Selasa (18/3/2025) ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI dan surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) terkait penyesuaian jadwal pengangkatan Calon ASN (CASN) Tahun 2024. 

Jadwal Pengangkatan CPNS 2024 

• Pengangkatan CPNS dilakukan paling lambat 1 Juni 2025, bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat. 

• Pengajuan Nomor Induk CPNS ke BKN harus dilakukan paling lambat 10 Mei 2025. 

• TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya setelah usulan Nomor Induk diterima BKN. 

• Jika usulan Nomor Induk masuk ke BKN hingga akhir Februari 2025, namun belum diterbitkan, maka TMT pengangkatan akan berlaku mulai 1 Maret 2025. 

Jadwal Pengangkatan PPPK 2024 

• Pengangkatan PPPK dilakukan paling lambat 1 Oktober 2025 bagi peserta yang mengisi alokasi kebutuhan ASN 2024. 

• Usulan Nomor Induk PPPK ke BKN harus diajukan paling lambat 10 September 2025. 

• TMT pengangkatan PPPK akan ditetapkan tanggal 1 bulan berikutnya setelah usulan Nomor Induk diterima BKN. 

• Jika usulan Nomor Induk masuk ke BKN hingga akhir Februari 2025 namun belum diterbitkan, maka TMT pengangkatan PPPK berlaku mulai 1 Maret 2025. 

Poin Penting Lainnya 

• Instansi yang sudah menerima Nomor Induk CPNS atau PPPK sesuai jadwal di atas tetap harus melanjutkan proses pengangkatan dan penandatanganan perjanjian kerja. 

• SE BKN sebelumnya (Nomor 2793/B.KS.04.01/SD/K/2025) tentang jadwal seleksi ASN 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

• Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi wajib memastikan pengangkatan CPNS dan PPPK berjalan tepat waktu serta menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang masih dalam proses seleksi hingga resmi diangkat menjadi ASN. 

Dengan adanya SE ini, diharapkan seluruh instansi dan peserta seleksi ASN 2024 bisa memahami proses pengangkatan CPNS dan PPPK secara lebih jelas, serta mempersiapkan dokumen yang diperlukan agar proses berjalan lancar. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER