• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Nasional

Gaji PPPK Tak Boleh Tersendat, Mendagri Siapkan Tiga Skema untuk Daerah

Redaksi

Selasa, 11 Agustus 2026 13:30:24 WIB
Cetak
Gaji PPPK Tak Boleh Tersendat, Mendagri Siapkan Tiga Skema untuk Daerah
Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah memastikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerah tidak akan dirumahkan maupun dibiarkan tanpa gaji akibat keterbatasan anggaran. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyiapkan tiga skema dukungan bagi pemerintah daerah.

Tiga skema tersebut meliputi efisiensi anggaran daerah, pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih kurang bayar, hingga pemberian tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) apabila pemerintah daerah masih mengalami kekurangan anggaran untuk membayar belanja pegawai.

Tito mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah daerah adalah melakukan efisiensi anggaran. Penghematan dapat dilakukan dengan mengurangi perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, hingga belanja makanan dan minuman.

Jika efisiensi sudah dilakukan tetapi anggaran masih belum mencukupi, pemerintah daerah yang memiliki DBH kurang bayar dari pemerintah pusat dapat menggunakan dana tersebut untuk membantu memenuhi belanja pegawai.

"Ini saya kira, kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah. Terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai," kata Tito dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

Skema ketiga disiapkan apabila dua langkah tersebut belum mampu menutup kebutuhan belanja pegawai. Jika DBH yang diterima tidak tersedia atau relatif kecil, pemerintah pusat akan memberikan tambahan DAU kepada daerah.

Tito menegaskan, persoalan pembiayaan PPPK telah dibahas bersama kementerian terkait, termasuk Menteri PANRB dan Menteri Keuangan. Pemerintah, kata dia, tidak ingin ada PPPK yang dirumahkan karena persoalan anggaran.

"Kita sudah exercise beberapa daerah, kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan. Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya," tutur Tito.

Pemerintah Siapkan Dukungan Rp18,9 Triliun

Dukungan pemerintah pusat terhadap keuangan daerah juga telah disiapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun 2024, dan Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada Tahun 2026.

Berdasarkan kebijakan tersebut, total tambahan dukungan pemerintah pusat kepada daerah mencapai sekitar Rp18,9 triliun.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10 triliun berasal dari DBH yang dibayarkan kepada daerah. Sementara lebih dari Rp8 triliun merupakan tambahan DAU.

"Jadi totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, Rp19 triliun. Nah, dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh Pemda masing-masing," terang Tito.

Selain persoalan PPPK secara umum, pemerintah juga memberi perhatian khusus terhadap tenaga pendidik. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pendidikan dibagi antara pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.

PAUD, TK, SD, dan SMP menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Sementara SMA dan SMK menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan pendidikan tinggi berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Untuk mengatasi persoalan kekurangan guru sekaligus meringankan beban belanja daerah, pemerintah pusat tengah mengkaji opsi pengalihan status guru menjadi ASN pemerintah pusat.

Guru tersebut nantinya dapat ditempatkan di daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik sehingga distribusi guru menjadi lebih merata.

"Nah, ini sedang lakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai," tandasnya. (*)


Sumber : Detikfinance /

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Nasional

Misteri Blackout Sumatera Terjawab, Bareskrim Pastikan Tidak Ada Unsur Sabotase

Senin, 25 Mei 2026 - 15:08:09 WIB

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Misteri di balik pemadaman listrik massal (blackout) y.

Nasional

Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Ekspor Sawit hingga Batu Bara Wajib Lewat BUMN

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:10:43 WIB

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, men.

Nasional

Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung

Selasa, 09 September 2025 - 10:33:26 WIB

RUANGRIAU.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto men.

Nasional

Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran

Senin, 08 September 2025 - 14:50:00 WIB

RUANGRIAU.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meneka.

Nasional

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Perkuat Satlinmas dan Dorong Forkopimda untuk Jaga Situasi Kondusif di Daerah

Ahad, 07 September 2025 - 10:01:36 WIB

RUANGRIAU.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta .

Nasional

Akan Lakukan Pengawasan, Puan Dukung Rencana Beli Gas LPG 3 Kg Pakai NIK

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyambut positif wacana pembelian .


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Datuk Belang Masih Berkeliaran, BBKSDA Riau Pasang Perangkap di Desa Danai
11 Agustus 2026
Gaji PPPK Tak Boleh Tersendat, Mendagri Siapkan Tiga Skema untuk Daerah
11 Agustus 2026
Aset STC Kini Milik Pemko, Nasib HGB dan Pedagang Masih Dikaji
11 Agustus 2026
Pekanbaru Raih Terbaik II Perencanaan dan Capaian Pembangunan Riau 2026
10 Agustus 2026
Pekanbaru-Padang Pariaman Perkuat Kerja Sama, Bidik Pengembangan Potensi hingga Smart City
09 Agustus 2026
Konsultasi ke Kemendagri, DPRD Pastikan HGB 133 Ruko STC Tak Bisa Diperpanjang
09 Agustus 2026
Agung Ajak Pramuka Jadi Pelopor Green City Pekanbaru
08 Agustus 2026
Punya Rumah Lebih dari Satu? Pemerintah Bidik Potensi Pajaknya
07 Agustus 2026
Stok Obat Malaria di Rohil Aman, Pasien Diminta Tak Hentikan Pengobatan
07 Agustus 2026
Jangan Lewatkan, Program Bebas Denda Pajak di Pekanbaru Berakhir 31 Agustus
07 Agustus 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Zulhelmi Arifin Resmi Dilantik sebagai Sekdako Pekanbaru, Agung Titip Sederet PR
  • 2 Revitalisasi Pasar Bawah Mangkrak, Agung Beri Ultimatum: Selesaikan atau Putus Kontrak
  • 3 DPRD Resmi Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda
  • 4 Bupati Siak Perkenalkan Direktur BSP Kepada 100 Pasis Seskoau A-65
  • 5 Bupati Siak: PT BSP Marwah Daerah untuk Kedaulatan Energi Nasional
  • 6 Jelang GCMC IMT-GT, Wawako Pastikan SMP Negeri 4 Siap Sambut Delegasi Tiga Negara
  • 7 DPRD Pekanbaru Jajaki Teknologi Jepang Ubah Sampah Jadi Energi, Diklaim Tanpa Bebani APBD

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved