Kanal

Dideportasi dari Malaysia, Ratusan PMI Tiba di Dumai, Mayoritas dari Jawa Timur

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Sebanyak 105 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Internasional Dumai pada Sabtu (22/3). Kepulangan mereka difasilitasi oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau dan Perwakilan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai setelah sebelumnya menghadapi berbagai kendala di Malaysia.

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menyatakan bahwa pemulangan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi dengan berbagai pihak terkait dan sesuai dengan Surat KJRI Johor Bahru Nomor: 0722/WN/B/3/2025/06.

"Para PMI tiba sekitar pukul 16.00 WIB menggunakan Kapal Indomal Dynasty. Mereka didampingi oleh dua petugas dari KJRI Johor Bahru," ujar Fanny pada Minggu (23/3).

Setelah tiba di Dumai, sebanyak 50 laki-laki dan 55 perempuan langsung menjalani pemeriksaan dokumen oleh Petugas Imigrasi Kota Dumai, serta pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan. Secara umum, kondisi mereka baik, meskipun beberapa mengalami gangguan kesehatan ringan, seperti penyakit kulit. Salah satu yang ikut dipulangkan adalah Mohammad Khairul Azam, anak berusia lima tahun yang merupakan putra dari Sumarti.

Untuk memastikan perangkat komunikasi mereka dapat digunakan di Indonesia, para PMI juga difasilitasi dalam proses registrasi IMEI di Bea Cukai Pelabuhan Dumai. Setelah itu, mereka diarahkan ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia di P4MI Kota Dumai untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan pemulangan ke daerah asal.

Menurut Fanny, sejak Januari hingga 22 Maret 2025, BP3MI Riau telah menangani pemulangan 723 PMI yang dideportasi dari Malaysia, termasuk 13 orang dari BP3MI Kepulauan Riau. Dari kelompok terbaru ini, mayoritas berasal dari Jawa Timur (31 orang), diikuti oleh Sumatera Utara (22 orang) dan Aceh (19 orang). Selebihnya berasal dari NTB, Jawa Barat, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, dan Riau.

BP3MI Riau dan P4MI Kota Dumai juga memberikan pengarahan kepada para PMI mengenai bahaya bekerja di luar negeri secara ilegal serta pentingnya mengikuti prosedur resmi.

"Pemerintah terus berupaya melindungi pekerja migran dan memastikan mereka mendapatkan perlindungan maksimal. Edukasi tentang prosedur resmi sangat penting agar mereka bisa bekerja di luar negeri dengan aman dan legal," tutup Fanny. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER