JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak nekat berangkat haji secara ilegal. Tahun ini, Arab Saudi memperketat aturan dan hanya mengizinkan jemaah dengan visa haji resmi masuk ke Makkah. Siapapun yang tidak memiliki izin resmi dipastikan akan ditolak.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, mengatakan pemerintah Arab Saudi telah mengingatkan seluruh negara, termasuk Indonesia, untuk mewaspadai penipuan visa selama musim haji. Ia menegaskan bahwa visa non-haji tidak akan diterima untuk masuk ke Arab Saudi selama periode ibadah haji.
"Mereka menyebutkan banyak orang tertipu, banyak yang terlena, dijanjikan berangkat, visanya sudah dikeluarkan, tapi ternyata bukan visa haji. Saudi wanti-wanti betul agar ini tidak terjadi di Tanah Air," ujar Hilman saat ditemui di Asrama Haji, Jakarta Timur, Senin (28/4/2025).
Hilman menjelaskan, Arab Saudi tahun ini benar-benar menegakkan aturan secara ketat demi menjamin kenyamanan dan keamanan seluruh jemaah haji. Hanya visa haji resmi yang diakui, dan semua pihak diminta menaati regulasi tersebut.
"Kerajaan Saudi ingin menunjukkan layanan terbaik tahun ini. Mereka disiplin dan ketat terhadap regulasi. Kami berharap, tidak ada lagi jemaah dari Indonesia yang berangkat tanpa visa haji resmi," tegasnya.
Selain itu, Hilman juga menyoroti tingginya jumlah jemaah lanjut usia (lansia) asal Indonesia tahun ini. Kemenag telah menyiapkan berbagai skema pelayanan untuk memudahkan para jemaah lansia dalam menjalankan ibadah haji.
"Ini bagian dari semangat layanan haji yang ramah lansia. Kita buatkan skema-skema khusus agar mereka lebih nyaman," jelas Hilman.
Sebagai informasi, pemerintah Arab Saudi mulai memberlakukan pembatasan ketat untuk akses ke Makkah selama musim haji 1446 H/2025. Hanya pemegang izin haji resmi yang diperbolehkan masuk.
Larangan masuk Makkah tanpa visa haji berlaku mulai 29 April 2025.
Semua pemegang visa umrah atau visa selain haji diwajibkan meninggalkan Arab Saudi paling lambat 29 April 2025. Setelah tanggal tersebut, Saudi akan memperketat pemeriksaan di seluruh jalur masuk ke Makkah dan menolak siapa pun yang tidak membawa dokumen resmi.
"Pemegang visa umrah harus meninggalkan Saudi paling lambat Selasa, 1 Zulkaidah 1446 H (29 April 2025), sebagai persiapan memasuki musim haji," demikian pernyataan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. (*)
Kemenag Ingatkan: Jangan Nekat Berangkat Haji Ilegal, Saudi Kini Lebih Ketat!
Ikuti Terus RuangRiau