BAGANSIAPIAPI (RUANGRIAU.COM) - Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan suatu ketentuan yang dibuat dan disepakati bersama, sebagai dasar untuk menjalankan tugas.
Sebelum disahkan bersama dalam paripurna, terlebih dulu tim penyusunan melakukan penyampaian laporan rancangan peraturan (Ranperda) DPRD tentang tata tertib.
Sehingga, setiap materi yang disahkan dapat dipahami bersama sebagai landasan bagi seluruh anggota DPRD Rohil bekerja di dalam ketentuan yang berlaku.
Persetujuan penetapan perubahan program pembentukan peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2024. Juga dilakukan sejalan dengan tata tertib tersebut.
Paripurna tatib tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Rohil, Ilhami didampingi wakil ketua I, Maston, wakil ketua II, Basiran Nur Efendi dan wakil ketua III, Imam Sueroso serta dihadiri anggota DPRD Rohil.
Sedangkan dari Pemdakab Rohil dihadiri wakil Bupati Rohil, Sulaiman didampingi Sekdakab Rohil, Fauzi Efrizal para asisten dan kepala OPD dilingkungan Pemdakab Rohil.
Rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Tim Penyusunan rancangan peraturan (Ranperda) DPRD tentang tata tertib Tahun 2024 sekaligus pengambilan keputusan dan Persetujuan penetapan perubahan program pembentukan peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2024 berlangsung dengan khidmat dan lancar. (*)