ROHUL (RUANGRIAU.COM) - Kepala SMK Negeri 4 Rambah, Mardewifa, M.Pd, memberikan klarifikasi terkait plang nama kegiatan Bantuan Revitalisasi dari Direktorat Pembinaan SMK Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Tahun Anggaran 2025.
Dalam pemberitaan di sejumlah media online sebelumnya, plang tersebut dikaitkan dengan Lembaga Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul). Menanggapi hal itu, Mardewifa menegaskan bahwa bantuan revitalisasi merupakan program langsung dari Direktorat Pembinaan SMK Kemendikdasmen ke satuan pendidikan, dan pengelolaannya dilakukan secara swakelola oleh pihak sekolah.
“Format plang nama kegiatan sebenarnya sudah ditentukan oleh Direktorat. Sekolah hanya diminta untuk mengunduh dan memasangnya di lokasi. Namun, belakangan ada instruksi baru agar redaksi plang tidak lagi mencantumkan nama Kejaksaan Negeri Rokan Hulu,” jelas Mardewifa, Jumat (27/9/2025).
Atas kesalahpahaman tersebut, Mardewifa menyampaikan permohonan maaf kepada Kejari Rohul.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh pembangunan dari program revitalisasi di SMKN 4 Rambah dikerjakan secara swakelola sesuai petunjuk teknis. Kepala sekolah ditugaskan untuk membentuk tim perencanaan, tim pelaksana, dan tim pengawas guna memastikan semua tahapan berjalan sesuai aturan.
“Pelaksanaan kegiatan sudah sesuai perencanaan, termasuk pengadaan material yang mengacu pada rencana anggaran biaya. Untuk memastikan mutu pekerjaan, tim pengawas juga dibentuk secara resmi,” tambahnya. (rls)