PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Satpol PP Kota Pekanbaru menegaskan akan memberikan tindakan tegas kepada pedagang kaki lima (PKL) yang masih nekat berjualan di lokasi terlarang. Peringatan terakhir kembali disampaikan saat operasi penertiban di kawasan RSUD Arifin Achmad dan Masjid Agung Annur di Jalan Hangtuah, Senin (17/11/2025) sore.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso, mengatakan pihaknya terus mengajak para PKL untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kebersihan kota. Ke depan, penertiban juga akan dilakukan bersama Satpol PP Provinsi Riau.
"Kami ingin mengajak semua pihak, khususnya pedagang di kawasan Masjid Raya Annur Jalan Sultan Syarif Kasim, Jalan Hangtuah, dan Jalan Sisingamangaraja, untuk menjaga kota ini agar tetap tertib, teratur, rapi, dan bersih. Ini tanggung jawab kita bersama," ujar Yuliarso.
Ia menjelaskan bahwa area yang selama ini digunakan PKL bukanlah lokasi yang diperbolehkan untuk berdagang, karena dapat mengganggu pengendara dan aktivitas umum lainnya.
"(Kawasan) ini bukan tempat untuk berjualan. Mari kita tertibkan diri, jangan menunggu tindakan yang justru bisa merugikan kita semua. Banyak kepentingan umum yang terganggu," tegasnya.
Yuliarso menambahkan, peringatan kepada PKL sudah diberikan sejak September, Oktober, hingga November. Karena itu, peringatan yang disampaikan pada hari ini menjadi yang terakhir.
"Hari ini peringatan terakhir. Besok kami akan lakukan tindakan tegas. Mudah-mudahan kita semua memahami agar kota ini lebih baik, rapi, tertib, dan estetikanya terjaga," ujarnya.
Kondisi pedagang yang sudah memakai bahu jalan dan juga menutup trotoar jalan dengan meletakkan kursi, sehingga trotoar tidak bisa difungsikan lagi untuk pejalan kaki.
Pihaknya bersama Satpol PP Provinsi Riau, ke depan bakal melakukan pengawasan di lokasi tersebut agar pedagang tidak kembali berjualan. (*)