PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Mengurus dokumen kependudukan setelah anggota keluarga meninggal dunia kini semakin mudah. Masyarakat Pekanbaru tak perlu lagi datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menerbitkan akta kematian.
Melalui Program Pekan Emas (Penerbitan Akta Kematian Kerja Sama Rumah Sakit), seluruh proses dapat dilakukan melalui rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Disdukcapil Kota Pekanbaru.
Program ini menghadirkan layanan yang lebih cepat, terintegrasi, dan humanis, terutama untuk meringankan keluarga yang tengah menghadapi suasana duka.
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita mengatakan, Pekan Emas mengintegrasikan pelayanan penerbitan akta kematian dengan fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Pekanbaru.
“Inovasi Pekan Emas merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,” ujar Irma.
Menurutnya, regulasi tersebut memberikan ruang bagi Disdukcapil untuk menjalin kemitraan dengan berbagai lembaga guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pekan Emas juga merupakan pengembangan sekaligus perubahan nama dari inovasi sebelumnya, yakni Jasa Teman (Kerja Sama Penerbitan Akta Kematian). Perubahan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 1172 Tahun 2025.
Dengan layanan ini, keluarga tidak perlu lagi mengurus akta kematian secara langsung ke kantor Disdukcapil. Pihak rumah sakit yang menjadi mitra dapat mengajukan permohonan penerbitan akta kematian melalui sistem yang terintegrasi dengan Disdukcapil.
“Seluruh proses dilakukan secara digital sehingga lebih praktis, cepat, dan efisien,” jelasnya.
Layanan yang diberikan juga tidak berhenti pada penerbitan akta kematian. Dalam satu kali pengajuan, Pekan Emas sekaligus memfasilitasi pembaruan Kartu Keluarga (KK) serta perubahan status perkawinan pada KTP Elektronik pasangan yang ditinggalkan.
Untuk mengurusnya, petugas rumah sakit cukup mengakses portal pelayanan Disdukcapil, memilih menu PEKAN EMAS, kemudian mengunggah seluruh persyaratan secara daring.
Setelah dokumen diverifikasi dan divalidasi, dokumen kependudukan dalam bentuk digital (PDF) akan dikirim langsung ke alamat email pemohon.
Sementara itu, KTP Elektronik yang telah diperbarui statusnya dikoordinasikan pengambilannya melalui pihak rumah sakit.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat bisa mendapatkan sejumlah dokumen kependudukan yang dibutuhkan tanpa harus menjalani proses secara terpisah.
Bagi keluarga yang sedang berduka, layanan ini tentu menghemat waktu dan tenaga. Di saat yang sama, Pekan Emas mendorong masyarakat untuk segera mencatat setiap peristiwa kependudukan sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan hak-hak sipil.
Program ini juga membantu Disdukcapil memperbarui data penduduk yang telah meninggal dunia secara lebih cepat dan akurat. Data kependudukan yang lebih tertib sekaligus dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan identitas maupun data penduduk.
“Melalui Pekan Emas, Disdukcapil Kota Pekanbaru terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang inovatif, responsif, dan humanis,” ujar Irma. (*)