PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Seorang perempuan warga negara Malaysia berinisial MMM dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian di Indonesia. MMM dipulangkan melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru menuju Kuala Lumpur pada Jumat (18/9/2026).
Deportasi tersebut merupakan tindakan administratif keimigrasian yang diambil setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap MMM. Hasil pemeriksaan menyatakan yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian sekaligus menjaga ketertiban umum.
Menurutnya, setiap warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
"Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Kantor Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ryang, Senin (21/9/2026).
MMM diberangkatkan menuju Kuala Lumpur menggunakan maskapai AirAsia dengan nomor penerbangan AK-428. Selama proses deportasi, petugas Imigrasi Pekanbaru melakukan pengawalan melekat sejak MMM meninggalkan kantor imigrasi hingga tiba di area keberangkatan Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II.
Setibanya di bandara, petugas mengawasi seluruh proses keberangkatan. Pengawasan dilakukan mulai dari check-in hingga peneraan cap tanda keluar pada Surat Laksana Paspor (SLP).
Petugas kemudian tetap berada di lokasi untuk memastikan MMM telah masuk ke dalam pesawat sebelum penerbangan menuju Kuala Lumpur berlangsung.
Ryang menegaskan pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja Imigrasi Pekanbaru.
"Pengawasan orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk selalu menaati ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia," tutupnya.
Setelah keberangkatan MMM, Imigrasi Pekanbaru memastikan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya akan terus dilakukan.
Pengawasan tersebut akan dijalankan secara profesional dan terukur untuk memastikan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia tetap sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku. (*)