Kanal

Pemko Pekanbaru Telusuri Tiga Persoalan Batas Kelurahan

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah menelusuri tiga persoalan batas wilayah antarkelurahan yang ditemukan di sejumlah kawasan. Persoalan tersebut muncul karena adanya perbedaan antara batas wilayah yang berlaku saat ini dengan batas yang tercantum dalam peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kota (Perwako).

Dari tiga persoalan tersebut, batas antara Kelurahan Sidomulyo Barat dan Kelurahan Sialang Munggu di Kecamatan Tuah Madani menjadi perhatian utama. Pergeseran batas di kawasan itu cukup signifikan dan berpotensi berdampak terhadap ribuan warga, bahkan terdapat batas wilayah yang melintasi rumah penduduk.

Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Indah Vidya Astuti mengatakan, masing-masing persoalan memiliki kondisi dan tingkat dampak yang berbeda.

Menurutnya, Pemko Pekanbaru saat ini memprioritaskan penyelesaian persoalan batas wilayah yang berada di dalam Kota Pekanbaru sebelum membahas batas yang bersinggungan dengan wilayah kabupaten lain.

“Jadi, ada tiga kasus yang berbeda-beda,” kata Indah.

Persoalan pertama berada di antara Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, dan Kelurahan Kulim, Kecamatan Kulim. Pemko masih melakukan penelusuran untuk memastikan kondisi batas wilayah di kawasan tersebut.

Proses penelusuran tidak mudah karena penentuan batas wilayah mengacu pada koordinat dan kondisi alam. Selain itu, medan menuju lokasi cukup terjal sehingga menyulitkan petugas melakukan pengecekan secara langsung.

“Menelusuri batas wilayah kelurahan ini memakai koordinat dan membelah alam. Cuma, susah untuk masuk ke sana karena medannya cukup terjal dan berat,” ujar Indah.

Persoalan kedua berada di kawasan perbatasan Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai, dengan Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur, tepatnya di sekitar kawasan Pulau Semut.

Berdasarkan hasil rapat bersama warga, terdapat rencana untuk mengembalikan batas wilayah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perda dan perwako. Dampak terhadap warga di kawasan tersebut diperkirakan tidak terlalu besar.

Sementara itu, persoalan dengan dampak paling besar ditemukan pada batas antara Kelurahan Sidomulyo Barat dan Kelurahan Sialang Munggu di Kecamatan Tuah Madani.

Di kawasan tersebut terdapat pergeseran yang cukup signifikan antara batas wilayah yang berlaku saat ini dengan batas sebagaimana diatur dalam perda dan perwako. Kondisi ini berpotensi memengaruhi administrasi ribuan warga.

“Yang berat itu di Kelurahan Sidomulyo Barat dengan Kelurahan Sialang Munggu. Kalau dihitung, warga yang terdampak jumlahnya ribuan,” ungkap Indah.

Persoalan semakin kompleks karena terdapat batas wilayah yang melintasi atau membelah rumah warga. Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemko Pekanbaru karena perubahan batas administrasi dapat berpengaruh terhadap berbagai dokumen kependudukan dan administrasi masyarakat.

“Di situ ada batas wilayah yang membelah rumah warga. Kami belum tahu apakah dulu ketika batas itu ditetapkan kawasan tersebut belum banyak rumah atau bagaimana,” ucap Indah.

Untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, petugas Bagian Tapem telah turun melakukan pendataan. Petugas membandingkan batas wilayah yang ada saat ini dengan batas yang tercantum dalam perda dan perwako.

“Anggota saya sudah turun untuk mengambil data existing dengan yang sesuai perda dan perwako. Nanti, kami buatkan laporannya,” ungkap Indah.

Hasil penelusuran tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan untuk menentukan langkah penyelesaian. Pemko juga akan mempertimbangkan dampak administrasi yang mungkin muncul bagi warga apabila terjadi perubahan batas wilayah.

Jika perubahan batas berdampak terhadap dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP), Pemko Pekanbaru dapat membantu masyarakat melalui layanan jemput bola administrasi kependudukan.

Namun, dampak terhadap dokumen lain seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga perlu menjadi perhatian.

“Kalau warga terdampak, untuk KK dan KTP, kami bisa datangkan mobil pelayanan administrasi kependudukan. Mungkin ada juga kaitannya dengan BPKB dan dokumen lainnya,” tutur Indah.

Sementara itu, persoalan batas wilayah Pekanbaru yang berbatasan langsung dengan kabupaten lain belum menjadi pembahasan utama. Pemko terlebih dahulu akan menyelesaikan persoalan batas antarkelurahan yang berada di dalam wilayah Kota Pekanbaru.

“Kalau yang berbatasan dengan kabupaten lain memang belum sampai ke sana. Kami menyelesaikan dulu yang di dalam Pekanbaru,” sebut Indah.

Setelah persoalan internal tersebut ditangani, Pemko Pekanbaru akan melanjutkan pembahasan batas wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Kampar.

Wilayah yang akan menjadi bagian dari pembahasan tersebut antara lain Kecamatan Tuah Madani dan Kecamatan Bukit Raya yang berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Kampar. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER