RUANGRIAU.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM, turun ke masyarakat di Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru untuk mensosialisasikan peraturan daerah nomor 13 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Lokal.
Perda ini menurut Nofrizal sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat, terlebih lagi saat ini ada ratusan tenaga kerja lokal yang terpaksa dirumahkan karena kondisi perusahaan yang kesulitan keuangan menghadapi pandemi Covid-19.
Sosper Nomor 13 Tahun 2018 yang dilakukan oleh Nofrizal ini didampingi pihak Disnaker Kota Pekanbaru pada Senin (23/11)
"Dengan sosialisasi kepada masyarakat paling tidak masyarakat bisa memahami dan mengetahui tentang keberadaan Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Lokal kota Pekanbaru," ungkap Nofrizal.
Dengan sosialisasi Perda tenaga kerja lokal ini menurut Nofrizal diharapkan jadi peluang bagi pencari kerja untuk ikut bersaing ditengah kondisi pandemi Covid-19.
"Perda ini menyarasar bagi pencari kerja, bagaimana pengangguran serta anak-anak yang sudah tamat sekolah bisa mengetahui serta mendapatkan peluang untuk bisa bekerja. Paling tidak, tingkat pengangguran dikota Pekanbaru bisa berkurang dengan adanya Perda ini," ungkap Nofrizal lagi.
Disamping itu, Nofrizal berharap pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal Disnaker mengambil andil untuk memberikan pembekalan dan pelatihan bagi pencari kerja atau masyarakat.
"Banyak masyarakat berharap agar pemerintah kota Pekanbaru melalui Disnaker Kota Pekanbaru untuk memberikan pelatihan kerja dengan berbagai bidang kerja kepada masyarakat yang membutuhkan pelatihan. Dengan ada pembekalan ilmu berbagai bidang pekerjaan Di Balai Latihan Kerja(BLK) hal ini bisa bermanfaat bagi masyarakat," pungkas Nofrizal.
Hal ini juga diakui oleh salah seorang warga, Mahyuddin mengatakan, Sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Lokal kota Pekanbaru ini sangat bagus agar masyarakat memahami peraturan daerah.
"Kita berharap agar pemerintah dan DPRD Kota Pekanbaru betul-betul memperjuangkan hak masyarakat dalam mendapatkan pekerjaan bagi setiap perusahaan yang ada di kota Pekanbaru ini. Selama ini kita mengetahui tentang Perda ini, tetapi yang perlu itu bagaimana mengimplementasi Perda ini ditengah masyarakat," harap Mahyuddin.
Sementara itu itu, Kadisnaker Pekanbaru, Abdul Jamal menambahkan, Dengan diadakan sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Lokal kota Pekanbaru ini diharapkan bisa memberikan manfaatkan kepada masyarakat.
"Banyak keluhan dari masyarakat terkait sulitnya mencari pekerjaan, terlebih lagi pada kondisi Covid-19. Untuk itu, kita Disnaker Kota Pekanbaru tentunya akan berupaya bagaimana kendala masyarakat sulitnya mendapatkan pekerjaan dapat kita atasi tentunya dengan mengikuti regulasi serta aturan yang tertuang didalam Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Lokal kota Pekanbaru," ungkap Abdul Jamal. (*)