RUANGRIAU.COM - Pekan lalu Polresta Pekanbaru menggerebek pabrik jamu ilegal yang berada di Jalan Garuda Sakti, Gang Markisa Km 3, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Alasannya, produksi jamu tersebut tidak memiliki izin perdagangan.
Penggerebekan ini menjadi sorotan kalangan legislatif Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Indra Sukma, mengatakan, pengawasan pembuatan jamu seharusnya dari Dinas Kesehatan (Diskes) dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru.
"Jadi dalam hal ini kenapa pihak kepolisian yang justru menemukan, tentu harus kita sadari Diskes dan BBPOM kecolongan dalam hal ini, karena tidak mengetahui adanya pabrik jamu ilegal atau jamu oplosan," tegas Indra.
Politisi PAN ini juga menjelaskan, jamu yang dibuat secara tradisional dan memakai bahan alami tentu tidak membahayakan dan tidak memiliki efek samping. Namun jika sudah dicampur dengan bahan kimia obat tentu tidak sesuai dengan jamu yang sebenarnya.
"Jamu yang dibuat dengan bahan alami tidak memiliki efek samping, kecuali ketika jamu oplosan ditambahkan bahan kimia obat, maka bahayanya ada di situ, karena adanya tambahan kimia obat. Dalam jamu pasti tidak dibolehkan adanya bahan kimia obat karna jamu adalah olahan asli tanaman indonesia," jelas Indra.
Indra berharap kepada Pemko melalui OPD terkait, yakni Diskes dan BBPOM di Pekanbaru yang mengawasi secara nasional peredaran jamu untuk dapat meningkatkan pengawasan.
"Kedepan kita berharap akan ada peningkatan,'' pungkas Indra. (*)