Kanal

Pansus Gesa Ranperda Penyelenggaraan Penanganan Kebencanaan

RUANGRIAU.COM - DPRD Kota Pekanbaru terus menggesa pembahasan Ranperda Penyelengaraan Penanganan Kebencanaan Kota Pekanbaru. Ranperda tersebut nantinya akan mengatur penyelengaraan penanganan bencana baik alam dan non alam di Pekanbaru.
 
Tim panitia khusus DPRD Pekanbaru bersama pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pekanbaru, menggelar rapat pembahasan Ranperda Penyelengaraan Penanganan Kebencanaan Kota Pekanbaru. Dengan menghadirkan para akademisi dan tenaga ahli, Ranperda ini diharapkan bisa memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Hadirnya Ranperda Penyelengaraan Penanganan Kebencanaan  ini diharapkan birokrasi yang selama ini cukup panjang dapat dipangkas dan lebih efisien lagi. 

Hal ini disampaikan Ketua Pansus II DPRD Kota Pekanbaru Zulkarnain. "Pasal 80 dan pasal 81 yang tadinya seperti membuat suatu jalur (birokrasi) yang panjang itu yang kita pangkas, agar tak ada jalur yang berbelit-belit lagi. Artinya kita buat seperti reformasi birokrasi dimana dalam hal- hal terkait baik itu investasi, maupun bangunan yang akan dibangun tentu memberikan perlindungan juga kepada masyarakat. Dimana dalam investasi yang ada dampak yang menimbulkan bencana, dapat diantisipasi dalam persyaratan membuat usaha atau tempat," jelas Zulkarnain.

Lanjut politisi PPP ini, ia menjelaskan, nantinya para investor atau pelaku usaha harus terlebih dahulu membuat sumur resapan untuk atasi banjir, agar hak-hak masyarakat terlindungi. 

"Hal seperti ini untuk antisipasi yang lebih jauh. Apapun hal yang akam dibuat, antisipasinya sudah diatur dalam perda ini," terang Zulkarnain. 
 
Ditambahkan Kepala BPBD Pekanbaru Zarman Chandra, terbatasnya jumlah alokasi anggaran untuk penanganan kebencanaan membuat ruang gerak bpbd pekanbaru sedikit tidak leluasa. Dengan adanya perda penyelengaraan penanganan kebencanaan, diharapkan bisa melindungi masyarakat dan calon investor yang akan berinvestasi di Pekanbaru. 

"Dengan adanya perda ini kita lebih konsisten melaksanakan penyelenggaraan kebencanaan karna telah memiliki payung hukum. Sehingga koordinasi kami terbuka lebar ke mana-mana. Untuk sekarang, pengalokasian anggaran agak terbatas. Disinilah kami harapkan setelah adanya perda ini merupakan suatu bentuk legalitas pada kami khususnya BPBD. Dan bagaimana partisipasi masyarakat, hal ini yang kami harapkan kedepannya untuk mendukung penanggulangan secara dini," jelas Zarman. 
 

Lanjut Zarman, selain menggesa pengesahan Ranperda Penyelengaraan Penanganan Kebencanaan, BPBD Pekanbaru juga telah mendirikan enam kelurahan tanggap bencana di Pekanbaru. Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa terlindungi dan berperan aktif dalam menangani bencana. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER