RUANGRIAU.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru telah menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga. Pada tahun 2021 pengelolaan parkir dengan penataan yang baru dikelola dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Semula tarif parkir masuk pada retribusi, sekarang jadi jasa layanan yang dikelola oleh pihak ketiga. Tentu saja hal ini menjadi pertanyaan kalangan legislatif kota Pekanbaru.
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM mempertanyakan Peraturan Walikota (Perwako) yang menjadi acuannya. Padahal selama ini penggelolaan parkir menggunakan Perda (Peraturan Daerah) yang disahkan oleh Walikota dan DPRD Kota Pekanbaru.
"Yang kita tanyakan bagaimana nasib perda parkir. Yang namanya parkir dikelola oleh peraturan daerah, ada pajak dan ada retribusi. Itukan harus singkron, antara pajak parkir dan perda parkir, inikan satu kesatuan yang tidak bisa lepas. Nah sekarang dibuat perwako yang jelas-jelas tidak sedikitpun memasukkan konsideran tentang perda parkir ini. Tapi kalau perwako memasukkan konsideran perda parkir, itu tidak masalah. Nah kalau perwako langsung menerapkan aturan kebawah, yang berdasarkan uu lalu lintas, dimana nyangkutnya. Kan ga ada. Sementara inikan persoalan kota. Persoalan kota yang dibicarakan bersama antara DPRD dan Pemerintah kota," jelas Nofrizal.
Lanjut politisi senior dari Partai Amanat Nasional, ini untuk urusan regulasi kota adalah walikota dan DPRD. Sehingga tak bisa perwako terbit begitu saja.
"Kita mengerucut kepada perda parkir, selagi perda tersebut masih ada, belum dicabut, tentu kita tidak bisa melaksanakan perda yang lain. Perda (parkir) ini masih ada, masih berlaku, belum ada pencabutan perda ini. Persoalan regulasi ini tidak bisa serta merta begini. Nanti khawatirnya dibuat aturan beberapa ruas lalu ruas yang lain bagaimana? Harus jelas, tidak bisa sepotong-sepotong. Fatal itu," tegas Nofrizal. (*)