RUANGRIAU.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, membentuk tim untuk penindakan juru parkir (Jukir) liar. Tim ini tergabung dari Dishub, TNI, dan Polri.
Tim ini melakukan pengawasan pasca peralihan pengelolaan perparkiran ke pihak ketiga. Parkir tepi jalan umum kini dalam pengelolaan PT Datama sebagai rekanan dari Dishub Kota Pekanbaru.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengungkapkan, juru parkir liar masih didapati di sejumlah ruas jalan melakukan pungutan retribusi parkir.
"Dikatakan liar, Jukir ini tidak memiliki SPT (surat perintah tugas). Ini yang akan ditertibkan," tehas Yuliarso, Minggu (14/2/2021).
Menurutnya, dalam pengelolaan parkir yang dikelola pihak ketiga saat ini para juru parkir dilengkapi atribut lengkap. Mereka memiliki SPT dan dilengkapi tanda pengenal.
Mereka melakukan pungutan retribusi parkir di 88 ruas jalan di Pekanbaru. Para juru parkir ini masing-masing memiliki koordinator langsung dibawah PT Datama.
"Kemarin juga kita sudah turun. Seperti di beberapa titik di Jalan Jenderal Sudirman. Kita tarik jukir liarnya untuk diproses," terangnya.
Dalam penindakan, pihaknya menyerahkan juru parkir liar ini ke PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) untuk diproses. Pihaknya juga melibatkan aparat kepolisian dalam penindakan.
Yuliarso mengungkapkan, penindakan juru parkir liar untuk mendukung capaian target yang di berikan kepada rekanan Dishub Pekanbaru dalam pengelolaan parkir. (*)