Pilihan
Rapat Banggar DPRD Pekanbaru Batal
Plt Sekwan: Ini Hanya Miskomunimasi, Sekda Sudah Kirim Surat ke DPRD
.jpeg)
PEKANBARU (RUANGRIAU) - Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pekanbaru, yang membahas refocusing anggaran 2021, Kamis (1/4/2021) kemarin, batal digelar. Persoalannya, disaat bersamaan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, masih menggelar rapat refocusing anggaran bersama OPD di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Seperti diketahui, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pekanbaru, Sekda Jamil harus merampungkan pembahasan tentang refocusing tersebut dengan pihak terkait, baru bisa dilaporkan ke DPRD Pekanbaru.
Bahkan ketidakhadiran Sekda juga, sudah diberitahu melalui surat yang dikirimnya, ke Sekretariat DPRD Pekanbaru.
Hal ini dibenarkan Plt Sekretaris DPRD Pekanbaru Badria Rikasari MSi, Jumat (2/4/2021). Katanya, Sekda selaku Ketua TAPD, sangat menghargai dan menghormati seluruh anggota DPRD Pekanbaru. Apalagi untuk membahas anggaran, yang notabenenya untuk kepentingan masyarakat Kota Pekanbaru.
Ketidakhadiran Sekda, bukan karena tidak menghormati undangan DPRD, namun lebih kepada penyelesaian pembahasan refocusing anggaran, yang disaat bersamaan belum selesai digelar.
"Ini hanya miskomunikasi, tidak perlu dibesar-besarkan. Karena secara administrasi, Pemko sudah mengirimkan surat ke DPRD. Surat itu juga sudah kami sampaikan kepada Ketua DPRD Pekanbaru. Kami yakin, semua anggota dewan memahami ini," terang Badria Rikasari kepada wartawan.
Dijelaskannya lagi, isi surat Sekda yang sudah diterima DPRD Pekanbaru, menyampaikan permintaan maaf, karena di waktu bersamaan TAPD juga membahas refocusing. Apalagi ini sesuai arahan dari Kementerian Keuangan RI harus dilaporkan segera. Selain itu juga, berbenturan dengan rapat Forkompinda.
Selain itu, dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa setelah Pemko menyelesaikan refocusing dengan OPD terkait, baru nantinya memberikan laporan ke DPRD Pekanbaru .
"Artinya, bukan Tim TAPD tidak mau rapat dengan DPRD, melainkan karena belum selesainya pembahasan dengan OPD. Jadi, semuanya masih on the track," sebut Badria Rikasari lagi.
Terpisah, Sekda Kota Pekanbaru Muhammad Jamil saat dikonfirmasi menyampaikan permintaan maaf kepada Banggar DPRD, jika memang rapat batal karena ketidakhadirannya. Namun harusnya, dengan surat yang sudah dilayangkan ke DPRD, sudah jelas bahwa di waktu bersamaan juga digelar rapat refocusing anggaran.
"Kami tidak mangkir. Pemko saat ini sedang melakukan realokasi atau refocusing APBD Tahun 2021. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai dukungan terhadap penanganan pandemi dan juga program vaksinasi Covid-19," terang Jamil.
Untuk diketahui, ketentuan pelaksanaan refocusing Tahun Anggaran 2021, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkeu No: SE2/PK/2021 tertanggal 8 Februari 2021. Surat itu berisi tentang penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan dana desa TA 2021 untuk penanganan Covid-19.
SE ini ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati/walikota, kepala desa atau yang dipersamakan. Dijelaskan, bahwa surat diterbitkan sehubungan dengan penanganan pandemi Covid-19 termasuk dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Perlu dilakukan refocusing anggaran transfer ke daerah dan dana desa Tahun 2021.
Anggaran yang terkena refocusing adalah dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH). Dukungan pendanaan ditetapkan paling sedikit sebesar 8 persen dari alokasi DAU 2021 atau sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan tingkat kasus Covid-19
Selajutnya adalah penggunaan dana insentif daerah (DID) TA 2021. Dengan ketentuan yang pertama, paling sedikit 30 persen dari yang diterima pemerintah daerah. Refocusing dana desa Tahun Anggaran 202, paling sedikit 8 persen dari yang diterima oleh masing-masing desa. Terakhir, refocusing dana alokasi khusus (DAK) fisik.
Untuk ini, ketentuannya pada kegiatan DAK fisik Tahun Anggaran 2021, yang belum dikontrakkan. Agar pelaksanaannya mengutamakan penyerapan sebanyak mungkin tenaga kerja lokal dan atau penggunaan bahan baku lokal.
Untuk di Pekanbaru, masih kata Jamil, saat ini refocusing anggaran yang tidak akan dibayarkan oleh pemerintah pusat sebesar Rp 200 miliar lebih. Di antaranya 8 persen untuk penanganan Covid-19, dan pengurangan anggaran dari pusat sebesar Rp134 miliar, yang tidak akan dibayarkan pusat lagi, sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) yang baru.
"Jadi, saat ini kami masih terus melakukan pembahasan refocusing dengan OPD terkait. Setelah pembahasan selesai nanti, kami akan sampaikan ke DPRD. Kalau belum selesai pembahasan, apa yang mau kami sampaikan," sebut Jamil. (*)
Berita Lainnya
Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Satpol PP Kota Pekanbaru mengingatkan para Pedagan.
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Rapat permasalahan Lahan Sawit yang di serahkan pihak p.
Pemda Kampar dan KONI Gelar Upacara Peringati HAORNAS Ke 42 Tahun 2025, di Lapangan Pelajar Bangkinang, Ini Kata Ketua Pengkab PBSI Kampar
KAMPAR(RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Daerah Kabupaten menggelar upacara memperinga.
Tingkatkan Rasa Cinta Kebangsaan, Bupati Kampar Undang Forkopimda dan Stakeholder Gelar Apel
KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Dalam rangka menjaga, memelihara, meningkatkan rasa cin.
Futsal Bareng ASN, Cara Wali Kota Pekanbaru Bangun Kekompakan
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengisi sore h.
Gebrakan Wali Kota Pekanbaru: Penurunan Parkir, Infrastruktur, Persampahan, hingga Program Sosial
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Genap 100 hari sejak dilantik pada 20 Februari 202.