Pilihan
Banyak Tidak Tahu, Polisi Gugup Dicecar Hakim
TELUKKUANTAN (RUANGRIAU) - Setidaknya ada 13 sidang yang digelar oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan pada Rabu (14/4/2021). Dua di antaranya adalah sidang putusan dan lainnya masih dalam proses tahapan.
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Teluk Kuantan John Paul Mangunsong SH, ini semua berjalan secara virtual. Terdakwa, jaksa dan saksi berada di tempatnya masing-masing.
Namun dari semua sidang ada satu sidang yang menarik, ketika dua terdakwa togel bernama Roni Sormin dan Hermanto Manik menjalani sidang perdananya. Dengan hadirnya saksi dari dua personel kepolisian yang menangkap terdakwa terjadi tanya jawab panjang antara Hakim dengan saksi.
Hakim mempertanyakan kronologi penangkapan terdakwa kepada kedua saksi tersebut. Saksi pun menceritakan jika kedua terdakwa ditangkap di rumah masing-masing.
Menurut saksi, pelaku bukan pemilik akun togel atau aplikasi sistem itu, namun ia yang menjadi operator dan menjadi pengajak bagi pemain lainnya. Hakim pun bertanya lagi seputar cara kerja terdakwa dalam menjalankan aksinya kepada kedua saksi.
Kedua saksi pun menjawab jika kedua terdakwa sebagai bandar yang membawa orang untuk bermain togel melalui aplikasi yang terdakwa pegang. Kedua terdakwa juga mengajak orang buat bermain togel dengan melalui WA dan telpon.
Akan tetapi, Hakim kembali bertanya, apakah di belakang terdakwa ada bandar besar lagi. Kedua saksi terdiam sejenak dan akhirnya menjawab tidak tahu.
Begitu juga ketika hakim menanyakan barang bukti berupa buku tabungan milik seseorang, dan hakim pun bertanya kenapa nama orang yang ada di buku tabungan itu tidak dilacak. Kedua saksi sontak gugup dan akhirnya juga menjawab tidak tahu.
Dengan kesal hakim pun menutup sidang dan akan melanjutkannya ke beberapa hari ke depan.
''Banyak tidak tahu ya. Masak tidak dilacak pemilik tabungan dan siapa di belakang kedua terdakwa pun tidak dilacak. Sidang kita tunda ke depan,'' pungkas hakim dengan wajah kesal.
Selain sidang terdakwa togel, majelis hakim juga menggelar dua sidang putusan yakni memutuskan hukuman setahun kurungan kepada terdakwa pembuang anak Arlen Binti Robi. Serta menghukum 2,6 tahun kurungan kepada terdakwa Eve Harianto yang melakukan pencurian dengan pemberatan di perkebunan sawit. (*)
Berita Lainnya
Direktorat Intelkam Polda Riau Coffee Morning Bersama Mitra Intel
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Direktorat Intelkam Polda Riau melakukan kegiatan si.
Maling Beraksi, Gembok Dirusak, Tabung Gas Lenyap
KUBU (RUANGRIAU.COM) - Maling mulai membuat warga resah. Kali ini, maling beraks.
Lukai Korban dan Rampas Uang Ratusan Juta, Tujuh Pelaku Curas Dibekuk
PALEMBANG (RUANGRIAU.COM) - Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumatera .
Dor! Dor! Dor! Perampok Tewas, Anggota Polri Luka Tembak di Tangan
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Bak di film laga pelaku RC (41), perampok sadis bers.
JPU Kejari Rohil Terima Tahap II Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Rohil
BAGANSIAPIAPI (RUANGRIAU.COM) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Keja.
Waspada Peredaran Uang Palsu Jelang Pemilu
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Masyarakat diminta waspada terhadap terhadap potensi.