• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Ekbis

Tunjangan PNS di Sejumlah Jabatan Ini Naik

Redaksi

Senin, 03 Mei 2021 15:51:47 WIB
Cetak
Tunjangan PNS di Sejumlah Jabatan Ini Naik
Getty Images/iStockphoto/melimey

JAKATTA (RUANGRIAU) - Sejumlah jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat kenaikan tunjangan. Kenaikan tunjangan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2021 tentang tunjangan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat yang sudah diteken Presiden Jokowi.

Adapun tunjangan yang diberikan bervariasi sesuai dengan jenis jabatan dan fungsi tugasnya dengan rincian:

Jabatan Fungsional Keahlian
1. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama Rp 1.755.000
2. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya naik dari Rp 500 ribu menjadi Rp 1.314.000
3. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda naik dari Rp 409 ribu menjadi Rp 1.120.000
4. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama naik dari Rp 279 ribu menjadi Rp 532 ribu


Jabatan Fungsional Keterampilan
1. Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia naik dari Rp 325 ribu menjadi Rp 762 ribu
2. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Lanjutan naik dari Rp 265 ribu menjadi Rp 436 ribu
3. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana naik dari Rp 240 ribu menjadi Rp 344 ribu
4. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Pemula naik dari Rp 220 ribu menjadi Rp 289 ribu

Adapun tunjangan yang diberikan akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS yang bekerja di pemerintah pusat. Sementara bagi PNS yang bekerja di Instansi Daerah, alokasinya akan dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diberikan Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat setiap bulan," demikian seperti tertulis dalam Pasal 2 Perpres 30/2021.

Dalam aturan tersebut, disebutkan juga bahwa akan dihentikan bila PNS yang bersangkutan sudah tak lagi menjabat pada posisi jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat.

"Pemberian Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 5.

Dengan terbitnya aturan baru yang mengatur besaran tunjangan berkisar Rp 289 ribu hingga Rp 1,755 ribu per bulan itu otomatis menggugurkan aturan yang berlaku sebelumnya yakni Perpres 63 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, tunjangan hanya berkisar Rp 220 ribu hingga Rp 600 ribu per bulan.

Selain kenaikan besaran tunjangan yang diberikan, aturan baru ini juga memuat satu tambahan jabatan batu yakni jabatan fungsional keahlian penggerak swadaya masyarakat ahli utama. (*)


Sumber : detik.com /

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Ekbis

Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah

Selasa, 09 September 2025 - 10:14:26 WIB

RUANGRIAU.COM– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapr.

Ekbis

Pemblokiran Rekening Dormant Efektif Tekan Judol hingga 70 Persen

Senin, 04 Agustus 2025 - 16:30:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melapork.

Ekbis

Wamendag Apresiasi Stabilitas Harga di Pasar Cik Puan Pekanbaru

Senin, 28 April 2025 - 16:29:27 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI Dyah Roro .

Ekbis

Paguyuban Sinarmas Gelar Bazar Rakyat Ramadan, Mulai Sembako Murah, UMKM hingga Layanan Kesehatan Gratis

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:15:59 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Paguyuban.

Ekbis

Mendagri: Generasi Muda Jangan Hanya Ingin Jadi ASN, Waktunya Jadi Pengusaha!

Kamis, 20 Maret 2025 - 09:21:17 WIB

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muh.

Ekbis

Emas Antam Pecah Rekor! Harga Tembus Rp 1,75 Juta per Gram

Rabu, 19 Maret 2025 - 10:10:44 WIB

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) – Harga emas batangan 24 karat keluaran Logam Mulia An.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi
10 September 2025
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
09 September 2025
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
09 September 2025
Pemda Kampar dan KONI Gelar Upacara Peringati HAORNAS Ke 42 Tahun 2025, di Lapangan Pelajar Bangkinang, Ini Kata Ketua Pengkab PBSI Kampar
09 September 2025
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
08 September 2025
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
08 September 2025
Tingkatkan Rasa Cinta Kebangsaan, Bupati Kampar Undang Forkopimda dan Stakeholder Gelar Apel
08 September 2025
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Perkuat Satlinmas dan Dorong Forkopimda untuk Jaga Situasi Kondusif di Daerah
07 September 2025
Futsal Bareng ASN, Cara Wali Kota Pekanbaru Bangun Kekompakan
04 September 2025
Gebrakan Wali Kota Pekanbaru: Penurunan Parkir, Infrastruktur, Persampahan, hingga Program Sosial
03 September 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
  • 2 Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase
  • 3 Warga Siabu Melapor ke Polres Kampar, Protes Truk dan Teronton CPO yang Keluar Masuk PT Ciliandra Over Tonase dan Merusak Jalan
  • 4 Antusias Ribuan Peserta Meriahkan Karnaval HUT RI Ke-80 Lenggadai Hulu
  • 5 Masalah PT.Ciliandra Perkasa dan KSMB, Diperdagkop Kabupaten Kampar Berpatokan Kesepakatan di Masa Bupati H.Aziz Zaenal
  • 6 2 Helikopter Dikerahkan, 10 Ha Karhutla di Rupat Berhasil Dipadamkan
  • 7 Spanduk Kecaman Terhadap PT.Ciliandra Bertabur, Saat Demo Anggota Koperasi Siabu

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved