Pilihan
Peletakan Batu Pertama Masjid Baiturrahim Desa Sawah Baru, Ini Pesan Repol Bagi Ummat Muslim !
KAMPAR (RUANGRIAU.COM)- Wakil Ketua DPRD Kampar Repol, menghadiri acara Peletakan Batu Pertama Masjid Baiturrahim Desa Sawah Baru, Kecamatan Kampa, Sabtu (19/3/2021).
Dalam kesempatan itu Repol menyampaikan, agar masyarakat ummat muslim bahu membahu dalam menyumbangkan rezekinya.
" Sehingga pembangunan masjid segera terwujud dan masyarakat bisa beribadah, " ucapnya.
Repol juga mengutip Hadis dari HR. Bukhari, 450 dan Muslim, “ Barangsiapa yang membangun masjid, maka Allah akan bangunkan baginya semisalnya di surga.”
Jadi jelas hadisnya, ucap Repol. Jadi marilah kita menginfakan harta kita sebagian dan Allah akan membalasnya di Akhirat kelak.
" Untuk itu perbanyaklah amal dan ibadah kita disaat hidup. Karena itulah yang akan membela kita kelak " pesannya.
Untuk diketahui juga acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid Baiturrahim, yang dihadiri Kepala Desa, Tokoh Masyarakat dan masyarakat sekitarnya diisi Tausiyah Buya DR. Kariman Ibrahim , yang memberikan pesan moral bagi ummat muslim.
Berita Lainnya
SPMB 2026, Pemko Pekanbaru Targetkan Tak Ada Lagi Anak Tak Tertampung Sekolah
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, memimpin .
Bhabinkamtibmas Polsek Bukitraya Edukasi Bahaya Kenakalan Remaja di SD Ecclesia
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Dalam rangka menanamkan kedisiplinan dan membentuk k.
Disdik Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Program Cinta Alquran dan Pesantren Kilat
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus memperkuat p.
SPAN PTKIN 2026 Dibuka, Segera Daftar Sebelum 28 Februari!
JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Rangkaian Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan.
Agung Nugroho: Tidak Boleh Ada Anak Putus Sekolah di Pekanbaru
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Penjaringan terhadap anak putus sekolah di Kota Peka.
Pembelajaran Selama Ramadan: TK-PAUD Libur, SD-SMP Tetap Belajar dengan Penyesuaian
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menetapkan .








