Pilihan
Tidak Ngantor, Ketua DPRD Kuansing Resmi Surati Ketua DPP Lima Partai Koalisi
KUANSING (RUANGRIAU.COM) - Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Dr. Adam SH, MH telah melayangkan surat kepada ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sejumlah partai agar memberikan teguran tertulis kepada anggota DPRD Kuansing yang tidak "ngantor".
"Kita dukung permohonan Riksus (pemeriksaan khusus,red) ke Inspektorat terhadap tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kuansing tahun 2022," kata Ketua DPRD Kuansing Dr Adam SH MH kepada wartawan, Kamis (23/6/2022).
Menindaklanjuti surat tersebut, kata Dr Adam, pihaknya telah menyurati ketua DPP masing-masing partai di Jakarta. Surat tersebut agar DPP memberikan teguran tertulis kepada anggota DPRD Kuansing yang tidak "ngantor".
" Kita minta DPP memberikan teguran tertulis kepada anggota partainya yang tidak melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya sebagai anggota DPRD," ujarnya.
Surat dengan Nomor : 170/DPRD-KS/PP/36 yang ditandatangani Ketua DPRD Kuansing Dr Adam SH MH tersebut ditujukan kepada lima partai. Diantaranya, Partai Amanat Nasional, Partai PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra dan Partai Hanura.
Permohonan teguran tertulis itu kata Dr Adam, karena anggota DPRD dari lima partai tersebut sejak tanggal 1 April lalu mangkir kantor dan tidak mengikuti rapat perihal nota penolakan AKD (alat kelengkapan dewan).
Diantaranya, Surat Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Nomor: 03/FPAN.DPRD-KS/IV/2022 tanggal 1 April 2022 perihal Nota Penolakan AKD; Surat Ketua Fraksi PDI Perjuangan Nomor: 008/ND/FPDIP/2022 tanggal 4 April 2022 perihal Penolakan Hasil Paripurna AKD; Surat Ketua Fraksi Demokrat Nomor: 04/F.PD.DPRD.KS/IV/2022 tanggal 2 April 2022 perihal Nota Penolakan AKD; Surat Ketua Fraksi Gerakan Indonesia Raya Nomor: 005/F.GERINDRA-DPRD/KS/IV/2022 tanggal 1 April 2022 perihal Nota Penolakan AKD; Surat Sekretaris Fraksi PKS-Hanura Nomor: 03/F-PKSHANURA.DPRD-KS/IV/2022 tanggal 1 April 2022 perihal Nota Penolakan AKD.
"Bahkan secara tertulis mereka menyatakan tidak akan mengikuti segala bentuk persidangan di DPRD Kuansing," katanya.
Dr Adam mengatakan, mangkirnya sejumlah anggota dewan dari lima fraksi tersebut telah melanggar sumpah atau janji sebagai anggota DPRD Kuansing sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 157.
Untuk itu kata Dr Adam, pihaknya memohon kiranya pimpinan pusat partai untuk memberikan teguran tertulis kepada anggota partai yang tidak melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya sebagai anggota DPRD.
" Saya berharap pimpinan partai di Jakarta segera meresponnya. Karena ini demi keberlangsungan pembangunan di Kuansing kedepan," tutupnya.
Berita Lainnya
Jaga Pesisir Dumai, PT Pacific Indopalm Kembali Tanam 1.000 Mangrove
DUMAI (RUANGRIAU.COM) - Komitmen terhadap pelestarian lingkungan terus ditunjukk.
Bhabinkamtibmas Polsek Rupat Gencar Edukasi Petani Lewat Polisi Cinta Petani
RUPAT (RUANGRIAU.COM) - Dalam mendukung program pemerintah di bidang ketahanan p.
Polsek Rupat Ikuti Evaluasi Program Ketahanan Pangan Melalui Zoom Meeting
RUPAT (RUANGRIAU.COM) - Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional.
Bersama Polsek Rupat, Linmas Ikut Sukseskan Program Ketahanan Pangan
RUPAT (RUANGRIAU.COM) - Anggota Linmas turut menunjukkan dukungannya terhadap pr.
SF Hariyanto Kejar Potensi Rp60 Miliar dari 228 Ribu Kendaraan Menunggak Pajak di Kampar
BANGKINANG (RUANGRIAU.COM) - Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mulai menyisir poten.
Pimpinan Baru BAZNAS Kampar Dilantik, Purwadi: Semoga Lebih Menyejahterakan Masyarakat
BANGKINANG KOTA (RUANGRIAU.COM) - Bupati Kampar H Ahmad Yuzar telah resmi melant.








