• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Ekbis

Iuran BPJS Kesehatan yang Kelas 1, 2, 3 Dihapus Menkes Tahun 2023

Redaksi

Kamis, 09 Februari 2023 09:22:51 WIB
Cetak
Iuran BPJS Kesehatan yang Kelas 1, 2, 3 Dihapus Menkes Tahun 2023

JAKARTA (RUANGRIAU) - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan bakal dilakukan secara bertahap tahun 2023 ini. Melalui penerapan kelas rawat inap standar (KRIS), seluruh rumah sakit nantinya memiliki aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya rawat inap pasien.

RS dipastikan harus memenuhi standar kriteria KRIS BPJS Kesehatan demi kenyamanan pasien.

"Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS)," ungkap Budi.

Iuran BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan hingga tahun 2023 ini masih belum berubah. Meskipun uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan sudah dilakukan sejak Juli 2022 lalu. Kelas-kelas tersebut akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

BPJS Kesehatan sendiri merupakan sejumlah dana yang wajib dibayar oleh setiap peserta BPJS, agar bisa menikmati layanannya. BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam kesehatan.

Secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala. Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.

Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Berikut Daftar Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Januari 2023

1. Peserta penerima bantuan iuran (PBI)
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah.

2. Peserta pekerja penerima upah (PPU)
Iuran BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.

3. Peserta pekerja penerima upah (PPU)
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

4. Peserta keluarga tambahan PPU
Iuran BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)
Kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki.

Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan

Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

6. Veteran dan perintis kemerdekaan
Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

Sebagai tambahan informasi, sejauh ini belum ada denda atas keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, tapi tunggakan iuran akan membuat status kepesertaan dinonaktifkan secara sementara.

Denda akan dikenakan kepada peserta yang apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta memperolah pelayanan kesehatan rawat inap. (*)


Sumber : detikFinance /  Editor : Bam

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Ekbis

Kinerja BSP Terjaga, Keuangan Tetap Positif, Produksi Lampaui Target APBN, BSP Perkuat Strategi Keberlanjutan Operasi

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:03:42 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - PT Bumi Siak Pusako (BSP) menegaskan komitmennya unt.

Ekbis

Perizinan Pekanbaru Raih Predikat Sangat Baik, Investasi Lampaui Target

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:38:11 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meraih predikat Sa.

Ekbis

BSP Perkuat Transformasi, Keandalan Operasi dan Ketahanan Bisnis melalui BCMS

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:10:38 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - PT Bumi Siak Pusako (BSP) terus memperkuat agenda tr.

Ekbis

Empat Tahun Alih Kelola WK CPP, BSP Perkuat Integritas dan Transformasi untuk Menjawab Tantangan ke Depan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:57:26 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Memasuki empat tahun pengelolaan Wilayah Kerja Coastal Plains and Pek.

Ekbis

PBB Pekanbaru Jatuh Tempo 31 Agustus, Bayar Bisa Lewat HP

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:01:34 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Warga Pekanbaru yang belum membayar Pajak Bumi dan B.

Ekbis

Direktur BSP: Semangat Kemerdekaan Menjadi Energi untuk Transformasi dan Ketahanan Energi

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:17:04 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kem.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Monitoring dan Evaluasi KPK Jadi Momentum BSP Perkuat Integritas, Profesionalisme, dan Kontribusi Daerah
04 November 2026
Yudisium Mahasiswa Sarjana Ekonomi dan Magister Manajemen STIE Bangkinang Berjalan Lancar
04 November 2026
Perkuat Kepastian Hukum, BSP Tandatangani MoU dengan Kejati Riau
30 Oktober 2026
Kunjungi Siak, Kapolda Riau Puji Keberanian Bupati Afni Membela Hak Daerah
30 Oktober 2026
Labkesmas Bengkalis Raih Akreditasi Utama, Siap Tingkatkan Mutu Pelayanan
29 Oktober 2026
Petakan Titik Rawan Banjir, Pemko Pekanbaru Siapkan Penanganan Teknis
29 Oktober 2026
Bupati Bengkalis Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Iskandar Hoesin
28 Oktober 2026
Awasi Pemutakhiran Data, Bawaslu Kampar Buka Ruang Diskusi bagi Parpol
27 Oktober 2026
Jadi Pemateri di KKP OSIS SMAN 1 Bangkinang Kota, Syawir Sampaikan Materi Pendidikan Pemilih Pemula
26 Oktober 2026
Kinerja BSP Terjaga, Keuangan Tetap Positif, Produksi Lampaui Target APBN, BSP Perkuat Strategi Keberlanjutan Operasi
26 Oktober 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Bupati Bengkalis Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Iskandar Hoesin
  • 2 Awasi Pemutakhiran Data, Bawaslu Kampar Buka Ruang Diskusi bagi Parpol
  • 3 Jadi Pemateri di KKP OSIS SMAN 1 Bangkinang Kota, Syawir Sampaikan Materi Pendidikan Pemilih Pemula
  • 4 Kinerja BSP Terjaga, Keuangan Tetap Positif, Produksi Lampaui Target APBN, BSP Perkuat Strategi Keberlanjutan Operasi
  • 5 Wawako Tinjau PTM Pekanbaru, Siswa Dibekali Masker dan Vitamin
  • 6 Kualitas Udara Pekanbaru Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat
  • 7 Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum, BSP Gandeng Kejari Siak Melalui Kesepakatan Bersama

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved