• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Daerah
  • Rohil

DPRD Rohil Terima Enam Ranperda yang Diajukan Pemda Rohil

Redaksi

Kamis, 09 Februari 2023 15:14:09 WIB
Cetak
DPRD Rohil Terima Enam Ranperda yang Diajukan Pemda Rohil

ROHIL (RUANGRIAU) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah menerima enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rokan Hilir.

Rapat paripurna penyampaian enam Ranperda itu disampaikan langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) H Sulaiman SS MH kepada pimpinan DPRD Rohil.

Wabup Rohil H Sulaiman SS MH dalam pidatonya menyampaikan, enam Ranperda yang disampaikan Pemda, di antaranya adalah tentang pengelolaan pajak. Karena dengan undang-undang yang baru ini maka Perda harus menyesuaikan dengan undang-undang aturan yang lebih tinggi.

Kemudian, prihal yang kedua tentang pajak daerah tersebut, yaitu salah satu bagaimana pengelolaan keuangan daerah kedepannya lebih efektif dan lebih efisien akuntabel serta transparan.

"Semoga pengelolaan untuk pendapatan asli daerah juga dengan undang-undang yang baru ini akan lebih baik dan meningkat," sebut Wabup.

Kemudian Ranperda tentang peningkatan status Kepenghuluan persiapan Bagan Batu Barat, Murini Makmur, Kepenghuluan Persiapan Manggala Teladan dan Kepenghuluan Persiapan Bagan Nenas menjadi kepenghuluan defenitif.

Lanjut Wabup, selain dalam upaya pemberian kepastian hukum terhadap empat kepenghuluan tersebut, ranperda ini dimasukkan juga untuk memberi landasan yang jelas bagi kepenghuluan persiapan lainnya yang tidak dimungkinkan lagi untuk dilanjutkan upaya peningkatan statusnya.

Menurut Sulaiman, hal ini perlu dilakukan agar kepentingan masyarakat dan pihak-pihak yang dirugikan dari proses yang telah berjalan cukup lama tersebut.

Selanjutnya, Ranperda yang kelima adalah tentang penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan. Sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa desa atau disebut lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Secara praktek penamaan Desa menjadi kepenghuluan telah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sejak dulu, maka butuh payung hukum untuk menetapkan penyebutan itu," ungkap Wabup.

Untuk itu, secara regulasi penamaan tersebut belum dituangkan dalam suatu Perda, oleh karenanya pada hari ini disampaikan Ranperda ini dengan tujuan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir terhadap penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan tersebut.

Kemudian Ranperda yang terakhir adalah tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang kerjasama kepenghuluan dan Ranperda ini diajukan karena temperatur daerah Rokan Hilir Nomor 5 tahun 2015 tentang kerjasama kepenghuluan dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada dan terdapat perubahan terhadap regulasi di atasnya, yakni terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 tahun 2017 tentang tata cara kerja sama desa di bidang pemerintahan desa.

Sehingga, regulasi yang di miliki sekarang ini perlu dilakukan penyesuaian regulasi tentang kerjasama kepenghuluan sangatlah penting dalam rangka mewujudkan pembangunan dan berkelanjutan karena membutuhkan kerjasama dalam berbagai bidang.

"Harapan kita dengan ini dapat melahirkan produk hukum daerah yang benar-benar berkualitas dan dapat digunakan serta diterima semua lapisan masyarakat. Kami sekali lagi berharap semoga Rancangan peraturan daerah yang kami sampaikan ini dapat dibahas bersama disepakati, disetujui ke tahap selanjutnya," pungkas Wabup. (*)


 Editor : RR5/Bam

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Daerah

Pemko Pekanbaru dan APJII Riau Siapkan MoU, Layanan Internet Ditargetkan Makin Optimal

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:06:41 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Diskominfo.

Daerah

Jaga Kondusivitas Ramadan, Polsek Bukitraya Pasang Spanduk Kamtibmas di MAN 1 Tangkerang

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:24:47 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Menjelang dan selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026,.

Daerah

Pemko Pekanbaru Siapkan Rp7 Miliar untuk Biaya Lokal Jemaah Haji 2026

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:08:01 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kabar baik bagi calon jemaah haji asal Pekanbaru. Pe.

Daerah

Diatas Rata-rata Nasional, Skor IDSD Pekanbaru Tahun 2025 Capai 4,24

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:53:16 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kembali menorehka.

Daerah

Tindaklanjuti Kick Off Bawaslu RI, Bawaslu Kampar Ngabuburit di SMA Muhammadiyah

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:19:59 WIB

BANGKINANG KOTA (RUANGRIAU.COM) - Setelah mengikuti Kick Off Ngabuburit Pengawas.

Daerah

Dua Warga Tenayan Raya Dapat RLH, Wako: Bantuan Harus Tepat Sasaran

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:09:52 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Senyum haru terpancar dari dua keluarga di Kecamatan.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Pemko Pekanbaru dan APJII Riau Siapkan MoU, Layanan Internet Ditargetkan Makin Optimal
26 Februari 2026
SPMB 2026, Pemko Pekanbaru Targetkan Tak Ada Lagi Anak Tak Tertampung Sekolah
25 Februari 2026
Jaga Kondusivitas Ramadan, Polsek Bukitraya Pasang Spanduk Kamtibmas di MAN 1 Tangkerang
25 Februari 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Rp7 Miliar untuk Biaya Lokal Jemaah Haji 2026
25 Februari 2026
Diatas Rata-rata Nasional, Skor IDSD Pekanbaru Tahun 2025 Capai 4,24
25 Februari 2026
Tindaklanjuti Kick Off Bawaslu RI, Bawaslu Kampar Ngabuburit di SMA Muhammadiyah
25 Februari 2026
Dua Warga Tenayan Raya Dapat RLH, Wako: Bantuan Harus Tepat Sasaran
25 Februari 2026
Dukung Program Asta Cita, Polsek Bukitraya Tanam Jagung di Maharatu
24 Februari 2026
Bapenda Pekanbaru Gencar Lakukan Pendataan Objek Pajak Potensial
24 Februari 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Bukitraya Edukasi Bahaya Kenakalan Remaja di SD Ecclesia
23 Februari 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Hukum Puasa Sehari Sebelum Ramadan Menurut Islam
  • 2 Rektor Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang Sampaikan Program dan Kerjasama Saat Dies Natalis IX & Wisuda
  • 3 PT BSP Berprestasi dan Peduli, Konsisten Jaga Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat
  • 4 Langkah Optimis PT BSP 2026 Diawali Silaturahmi dengan Dua Camat
  • 5 PAD Pemko Pekanbaru Naik 43 Persen
  • 6 Penanganan Banjir di Pekanbaru, PUPR Optimalkan Normalisasi Saluran Air
  • 7 Paparkan Kinerja Operasional dan Laba Positif, PT BSP Fokus Perbaiki Infrastruktur

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved