• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Daerah
  • Rohil

DPRD Rohil Terima Enam Ranperda yang Diajukan Pemda Rohil

Redaksi

Kamis, 09 Februari 2023 15:14:09 WIB
Cetak
DPRD Rohil Terima Enam Ranperda yang Diajukan Pemda Rohil

ROHIL (RUANGRIAU) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah menerima enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rokan Hilir.

Rapat paripurna penyampaian enam Ranperda itu disampaikan langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) H Sulaiman SS MH kepada pimpinan DPRD Rohil.

Wabup Rohil H Sulaiman SS MH dalam pidatonya menyampaikan, enam Ranperda yang disampaikan Pemda, di antaranya adalah tentang pengelolaan pajak. Karena dengan undang-undang yang baru ini maka Perda harus menyesuaikan dengan undang-undang aturan yang lebih tinggi.

Kemudian, prihal yang kedua tentang pajak daerah tersebut, yaitu salah satu bagaimana pengelolaan keuangan daerah kedepannya lebih efektif dan lebih efisien akuntabel serta transparan.

"Semoga pengelolaan untuk pendapatan asli daerah juga dengan undang-undang yang baru ini akan lebih baik dan meningkat," sebut Wabup.

Kemudian Ranperda tentang peningkatan status Kepenghuluan persiapan Bagan Batu Barat, Murini Makmur, Kepenghuluan Persiapan Manggala Teladan dan Kepenghuluan Persiapan Bagan Nenas menjadi kepenghuluan defenitif.

Lanjut Wabup, selain dalam upaya pemberian kepastian hukum terhadap empat kepenghuluan tersebut, ranperda ini dimasukkan juga untuk memberi landasan yang jelas bagi kepenghuluan persiapan lainnya yang tidak dimungkinkan lagi untuk dilanjutkan upaya peningkatan statusnya.

Menurut Sulaiman, hal ini perlu dilakukan agar kepentingan masyarakat dan pihak-pihak yang dirugikan dari proses yang telah berjalan cukup lama tersebut.

Selanjutnya, Ranperda yang kelima adalah tentang penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan. Sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa desa atau disebut lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Secara praktek penamaan Desa menjadi kepenghuluan telah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sejak dulu, maka butuh payung hukum untuk menetapkan penyebutan itu," ungkap Wabup.

Untuk itu, secara regulasi penamaan tersebut belum dituangkan dalam suatu Perda, oleh karenanya pada hari ini disampaikan Ranperda ini dengan tujuan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir terhadap penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan tersebut.

Kemudian Ranperda yang terakhir adalah tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang kerjasama kepenghuluan dan Ranperda ini diajukan karena temperatur daerah Rokan Hilir Nomor 5 tahun 2015 tentang kerjasama kepenghuluan dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada dan terdapat perubahan terhadap regulasi di atasnya, yakni terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 tahun 2017 tentang tata cara kerja sama desa di bidang pemerintahan desa.

Sehingga, regulasi yang di miliki sekarang ini perlu dilakukan penyesuaian regulasi tentang kerjasama kepenghuluan sangatlah penting dalam rangka mewujudkan pembangunan dan berkelanjutan karena membutuhkan kerjasama dalam berbagai bidang.

"Harapan kita dengan ini dapat melahirkan produk hukum daerah yang benar-benar berkualitas dan dapat digunakan serta diterima semua lapisan masyarakat. Kami sekali lagi berharap semoga Rancangan peraturan daerah yang kami sampaikan ini dapat dibahas bersama disepakati, disetujui ke tahap selanjutnya," pungkas Wabup. (*)


 Editor : RR5/Bam

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Daerah

Setiap OPD di Pemko Pekanbaru Diminta Lahirkan Inovasi Baru

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:06:09 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) -Penguatan inovasi daerah penting, karena, merupakan K.

Daerah

PWI Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill

Rabu, 26 November 2025 - 21:00:07 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia .

Daerah

Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan

Ahad, 23 November 2025 - 13:14:17 WIB

RANTAU KOPAR (RUANGRIAU.COM) - Sejumlah nelayan tradisional di perairan Sungai R.

Daerah

FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan

Sabtu, 22 November 2025 - 17:58:43 WIB

CEMPEDAK RAHUK (RUANGRIAU.COM) - Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pert.

Daerah

FGD di Riau Bahas Perlindungan Tanah Ulayat untuk Masyarakat Hukum Adat

Rabu, 19 November 2025 - 15:35:34 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Ria.

Daerah

Brimob Polda Riau Perkuat Koordinasi dengan DPKP Pekanbaru untuk Tingkatkan Respons Darurat

Selasa, 18 November 2025 - 08:09:13 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Upaya meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi berbag.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Setiap OPD di Pemko Pekanbaru Diminta Lahirkan Inovasi Baru
17 Desember 2025
Akhir Tahun, Pencapaian PAD Pekanbaru Bisa Capai Rp1,5 Triliun
16 Desember 2025
PWI Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill
26 November 2025
Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan
23 November 2025
FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan
22 November 2025
Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK
20 November 2025
FGD di Riau Bahas Perlindungan Tanah Ulayat untuk Masyarakat Hukum Adat
19 November 2025
Brimob Polda Riau Perkuat Koordinasi dengan DPKP Pekanbaru untuk Tingkatkan Respons Darurat
18 November 2025
Satpol PP Pekanbaru: Hari Ini Peringatan Terakhir, Besok Kami Tindak PKL
17 November 2025
Bupati, Wabup dan Sekda Kampar Tinjau Stand Bazar 21 Kecamatan pada MTQ Ke-54 Tahun 2025
08 November 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan
  • 2 FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan
  • 3 Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK
  • 4 Dukungan Irwan Nasir Komut BRK Syariah Terus Menguat
  • 5 Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
  • 6 Pemkab Kampar dan DPRD Sepakati MoU KUA-PPAS Rancangan APBD Tahun 2026 Lewat Paripurna
  • 7 Pemangkasan TKD Rp433 Miliar di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved