• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Daerah
  • Rohil

DPRD Rohil Terima Enam Ranperda yang Diajukan Pemda Rohil

Redaksi

Kamis, 09 Februari 2023 15:14:09 WIB
Cetak
DPRD Rohil Terima Enam Ranperda yang Diajukan Pemda Rohil

ROHIL (RUANGRIAU) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah menerima enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rokan Hilir.

Rapat paripurna penyampaian enam Ranperda itu disampaikan langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) H Sulaiman SS MH kepada pimpinan DPRD Rohil.

Wabup Rohil H Sulaiman SS MH dalam pidatonya menyampaikan, enam Ranperda yang disampaikan Pemda, di antaranya adalah tentang pengelolaan pajak. Karena dengan undang-undang yang baru ini maka Perda harus menyesuaikan dengan undang-undang aturan yang lebih tinggi.

Kemudian, prihal yang kedua tentang pajak daerah tersebut, yaitu salah satu bagaimana pengelolaan keuangan daerah kedepannya lebih efektif dan lebih efisien akuntabel serta transparan.

"Semoga pengelolaan untuk pendapatan asli daerah juga dengan undang-undang yang baru ini akan lebih baik dan meningkat," sebut Wabup.

Kemudian Ranperda tentang peningkatan status Kepenghuluan persiapan Bagan Batu Barat, Murini Makmur, Kepenghuluan Persiapan Manggala Teladan dan Kepenghuluan Persiapan Bagan Nenas menjadi kepenghuluan defenitif.

Lanjut Wabup, selain dalam upaya pemberian kepastian hukum terhadap empat kepenghuluan tersebut, ranperda ini dimasukkan juga untuk memberi landasan yang jelas bagi kepenghuluan persiapan lainnya yang tidak dimungkinkan lagi untuk dilanjutkan upaya peningkatan statusnya.

Menurut Sulaiman, hal ini perlu dilakukan agar kepentingan masyarakat dan pihak-pihak yang dirugikan dari proses yang telah berjalan cukup lama tersebut.

Selanjutnya, Ranperda yang kelima adalah tentang penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan. Sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa desa atau disebut lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Secara praktek penamaan Desa menjadi kepenghuluan telah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sejak dulu, maka butuh payung hukum untuk menetapkan penyebutan itu," ungkap Wabup.

Untuk itu, secara regulasi penamaan tersebut belum dituangkan dalam suatu Perda, oleh karenanya pada hari ini disampaikan Ranperda ini dengan tujuan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir terhadap penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan tersebut.

Kemudian Ranperda yang terakhir adalah tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang kerjasama kepenghuluan dan Ranperda ini diajukan karena temperatur daerah Rokan Hilir Nomor 5 tahun 2015 tentang kerjasama kepenghuluan dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada dan terdapat perubahan terhadap regulasi di atasnya, yakni terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 tahun 2017 tentang tata cara kerja sama desa di bidang pemerintahan desa.

Sehingga, regulasi yang di miliki sekarang ini perlu dilakukan penyesuaian regulasi tentang kerjasama kepenghuluan sangatlah penting dalam rangka mewujudkan pembangunan dan berkelanjutan karena membutuhkan kerjasama dalam berbagai bidang.

"Harapan kita dengan ini dapat melahirkan produk hukum daerah yang benar-benar berkualitas dan dapat digunakan serta diterima semua lapisan masyarakat. Kami sekali lagi berharap semoga Rancangan peraturan daerah yang kami sampaikan ini dapat dibahas bersama disepakati, disetujui ke tahap selanjutnya," pungkas Wabup. (*)


 Editor : RR5/Bam

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Daerah

Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi

Rabu, 10 September 2025 - 13:51:51 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Satpol PP Kota Pekanbaru mengingatkan para Pedagan.

Daerah

Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak

Senin, 08 September 2025 - 13:10:00 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Rapat permasalahan Lahan Sawit yang di serahkan pihak p.

Daerah

Pemda Kampar dan KONI Gelar Upacara Peringati HAORNAS Ke 42 Tahun 2025, di Lapangan Pelajar Bangkinang, Ini Kata Ketua Pengkab PBSI Kampar

Selasa, 09 September 2025 - 09:49:13 WIB

KAMPAR(RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Daerah Kabupaten menggelar upacara memperinga.

Daerah

Tingkatkan Rasa Cinta Kebangsaan, Bupati Kampar Undang Forkopimda dan Stakeholder Gelar Apel

Senin, 08 September 2025 - 09:20:00 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Dalam rangka menjaga, memelihara, meningkatkan rasa cin.

Daerah

Futsal Bareng ASN, Cara Wali Kota Pekanbaru Bangun Kekompakan

Kamis, 04 September 2025 - 12:20:43 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengisi sore h.

Daerah

Gebrakan Wali Kota Pekanbaru: Penurunan Parkir, Infrastruktur, Persampahan, hingga Program Sosial

Rabu, 03 September 2025 - 16:07:32 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Genap 100 hari sejak dilantik pada 20 Februari 202.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi
10 September 2025
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
09 September 2025
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
09 September 2025
Pemda Kampar dan KONI Gelar Upacara Peringati HAORNAS Ke 42 Tahun 2025, di Lapangan Pelajar Bangkinang, Ini Kata Ketua Pengkab PBSI Kampar
09 September 2025
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
08 September 2025
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
08 September 2025
Tingkatkan Rasa Cinta Kebangsaan, Bupati Kampar Undang Forkopimda dan Stakeholder Gelar Apel
08 September 2025
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Perkuat Satlinmas dan Dorong Forkopimda untuk Jaga Situasi Kondusif di Daerah
07 September 2025
Futsal Bareng ASN, Cara Wali Kota Pekanbaru Bangun Kekompakan
04 September 2025
Gebrakan Wali Kota Pekanbaru: Penurunan Parkir, Infrastruktur, Persampahan, hingga Program Sosial
03 September 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
  • 2 Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase
  • 3 Warga Siabu Melapor ke Polres Kampar, Protes Truk dan Teronton CPO yang Keluar Masuk PT Ciliandra Over Tonase dan Merusak Jalan
  • 4 Antusias Ribuan Peserta Meriahkan Karnaval HUT RI Ke-80 Lenggadai Hulu
  • 5 Masalah PT.Ciliandra Perkasa dan KSMB, Diperdagkop Kabupaten Kampar Berpatokan Kesepakatan di Masa Bupati H.Aziz Zaenal
  • 6 2 Helikopter Dikerahkan, 10 Ha Karhutla di Rupat Berhasil Dipadamkan
  • 7 Spanduk Kecaman Terhadap PT.Ciliandra Bertabur, Saat Demo Anggota Koperasi Siabu

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved