• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Daerah
  • Rohil

DPRD Rohil Terima Enam Ranperda yang Diajukan Pemda Rohil

Redaksi

Kamis, 09 Februari 2023 15:14:09 WIB
Cetak
DPRD Rohil Terima Enam Ranperda yang Diajukan Pemda Rohil

ROHIL (RUANGRIAU) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah menerima enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rokan Hilir.

Rapat paripurna penyampaian enam Ranperda itu disampaikan langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) H Sulaiman SS MH kepada pimpinan DPRD Rohil.

Wabup Rohil H Sulaiman SS MH dalam pidatonya menyampaikan, enam Ranperda yang disampaikan Pemda, di antaranya adalah tentang pengelolaan pajak. Karena dengan undang-undang yang baru ini maka Perda harus menyesuaikan dengan undang-undang aturan yang lebih tinggi.

Kemudian, prihal yang kedua tentang pajak daerah tersebut, yaitu salah satu bagaimana pengelolaan keuangan daerah kedepannya lebih efektif dan lebih efisien akuntabel serta transparan.

"Semoga pengelolaan untuk pendapatan asli daerah juga dengan undang-undang yang baru ini akan lebih baik dan meningkat," sebut Wabup.

Kemudian Ranperda tentang peningkatan status Kepenghuluan persiapan Bagan Batu Barat, Murini Makmur, Kepenghuluan Persiapan Manggala Teladan dan Kepenghuluan Persiapan Bagan Nenas menjadi kepenghuluan defenitif.

Lanjut Wabup, selain dalam upaya pemberian kepastian hukum terhadap empat kepenghuluan tersebut, ranperda ini dimasukkan juga untuk memberi landasan yang jelas bagi kepenghuluan persiapan lainnya yang tidak dimungkinkan lagi untuk dilanjutkan upaya peningkatan statusnya.

Menurut Sulaiman, hal ini perlu dilakukan agar kepentingan masyarakat dan pihak-pihak yang dirugikan dari proses yang telah berjalan cukup lama tersebut.

Selanjutnya, Ranperda yang kelima adalah tentang penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan. Sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa desa atau disebut lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Secara praktek penamaan Desa menjadi kepenghuluan telah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sejak dulu, maka butuh payung hukum untuk menetapkan penyebutan itu," ungkap Wabup.

Untuk itu, secara regulasi penamaan tersebut belum dituangkan dalam suatu Perda, oleh karenanya pada hari ini disampaikan Ranperda ini dengan tujuan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir terhadap penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan tersebut.

Kemudian Ranperda yang terakhir adalah tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang kerjasama kepenghuluan dan Ranperda ini diajukan karena temperatur daerah Rokan Hilir Nomor 5 tahun 2015 tentang kerjasama kepenghuluan dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada dan terdapat perubahan terhadap regulasi di atasnya, yakni terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 tahun 2017 tentang tata cara kerja sama desa di bidang pemerintahan desa.

Sehingga, regulasi yang di miliki sekarang ini perlu dilakukan penyesuaian regulasi tentang kerjasama kepenghuluan sangatlah penting dalam rangka mewujudkan pembangunan dan berkelanjutan karena membutuhkan kerjasama dalam berbagai bidang.

"Harapan kita dengan ini dapat melahirkan produk hukum daerah yang benar-benar berkualitas dan dapat digunakan serta diterima semua lapisan masyarakat. Kami sekali lagi berharap semoga Rancangan peraturan daerah yang kami sampaikan ini dapat dibahas bersama disepakati, disetujui ke tahap selanjutnya," pungkas Wabup. (*)


 Editor : RR5/Bam

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Daerah

DPRD Pekanbaru Jajaki Teknologi Jepang Ubah Sampah Jadi Energi, Diklaim Tanpa Bebani APBD

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:42:29 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru mulai menjajaki kerja .

Daerah

Pengaspalan 19 Ruas Jalan Dikebut, Pemko Pekanbaru Targetkan Tuntas Tahun Ini

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:07:25 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus mempercepat .

Daerah

Jalan Teratai Segera Diaspal, Pemko Minta Pedagang Kosongkan Badan Jalan

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:04:33 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan peringa.

Daerah

BPBD Kampar Terima Bantuan CSR Sapras Penanggulangan Bencana dan Karhutla dari PLN Nusantara Power

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:07:02 WIB

KUOK (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar melalui Badan Penang.

Daerah

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Dorong Penanganan Banjir Berbasis Perencanaan Jangka Panjang

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:22:23 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajr.

Daerah

Pemko Pekanbaru Kebut Penanganan Banjir, Drainase Jalan Paus hingga Arengka Dinormalisasi

Senin, 27 Juli 2026 - 11:18:56 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus mengintensif.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Jelang GCMC IMT-GT, Wawako Pastikan SMP Negeri 4 Siap Sambut Delegasi Tiga Negara
29 Juli 2026
DPRD Pekanbaru Jajaki Teknologi Jepang Ubah Sampah Jadi Energi, Diklaim Tanpa Bebani APBD
29 Juli 2026
Pengaspalan 19 Ruas Jalan Dikebut, Pemko Pekanbaru Targetkan Tuntas Tahun Ini
29 Juli 2026
Kampar Junior FA U-17 Pesta Gol 9-0 Lawan Young Abadi FC di Piala Soeratin
29 Juli 2026
Jalan Teratai Segera Diaspal, Pemko Minta Pedagang Kosongkan Badan Jalan
28 Juli 2026
BPBD Kampar Terima Bantuan CSR Sapras Penanggulangan Bencana dan Karhutla dari PLN Nusantara Power
28 Juli 2026
Pekanbaru Juara Umum O2SN Riau 2026 dan Lolos ke Tingkat Nasional
28 Juli 2026
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Dorong Penanganan Banjir Berbasis Perencanaan Jangka Panjang
28 Juli 2026
Ikuti Piala Suratin U-17, Kampar Junior FA Resmi Dilepas Berangkat ke Inhu
28 Juli 2026
Beasiswa 2026: Kuliah Gratis di UISI sampai Lulus!
27 Juli 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Reses Aidil Amri Berbuah Solusi, Warga Meranti Pandak Lega BPJS Diurus dan Jalan Pesisir Segera Diperbaiki
  • 2 Dishub Tegaskan Truk dan Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jembatan Siak I
  • 3 "Jangan Membuat Kita Was-Was", Ini Kriteria Sekda Pekanbaru Pilihan Wali Kota
  • 4 Bapenda Pekanbaru Ajak Warga Segera Lunasi Pajak Kendaraan, Hindari Terjaring Razia
  • 5 Zulkardi Desak PUPR Segera Aspal Jalan Menuju SMPN 24 dan SDN 168 Agrowisata, Keselamatan Pelajar Jadi Prioritas
  • 6 Tim Sapa Motoris Satpol PP Diluncurkan, Kedepankan Penegakan Perda yang Humanis
  • 7 Proyek Tol Tinggalkan Persoalan, Zulkardi Tegaskan HKI Harus Bertanggung Jawab

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved