Pilihan
Tersangka CSR BNI Cabut Gugatan Praperadilan, Ini Komentar Kajari Mojokerto
MOJOKERTO (RUANGRIAU) - Miza Fahlevy Ismail, resmi mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Mojokerto. Gugatan praperadilan itu dicabut melalui penasehat hukumnya.
Untuk diketahui, Miza Fahlevy menjadi tersangka dugaan korupsi dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Negara Indonesia (BNI). Tersangka Miza Fahlevy merupakan sepupu dari Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau yang akrab disapa dengan nama Ning Ita. Dalam dugaan rasuah itu, tersangka Miza merupakan penyuplai bahan bangunan yang dipakai untuk proyek revitalisasi Jembatan Gajah Mada pada tahun 2021 lalu.
Dugaan rasuah tersebut, ditangani oleh tim jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Yang mana, tim jaksa penyidik telah menetapkan empat orang tersangka.
Terkait dengan dicabutnya gugatan praperadilan tersebut, dibenarkan oleh penasehat hukum tersangka Miza Fahlevy, M Sholeh SH. Dikatakannya, ada tiga alasan yang menjadi dasar pencabutan gugatan praperadilan kliennya.
"Pertama, melihat hasil praperadilan yang pertama tidak berhasil. Kedua, klien kami (tersangka Miza Fahlevy) ingin masalahnya cepet selesai, dan tidak perlu gegeran. Ketiga, klien kami ingin segera sidang pokok perkara," ucap M Sholeh, Senin (13/2/2023).
Lalu, sejatinya sidang perdana gugatan praperadilan tersebut digelar pada hari ini. Adapun agendanya, pembacaan dan penyampaian permohonan praperadilan dari pemohon praperadilan melalui kuasa hukumnya, dalam hal ini tersangka Miza Fahlevy.
Setelah itu, dilanjutkan dengan pembacaan dan penyampaian jawaban praperadilan dari termohon praperadilan, dalam hal ini Kejari Kota Mojokerto.
Disisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto Hadiman SH MH, mengaku telah mengetahui tersangka Miza Fahlevy melakukan pencabutan gugatan praperadilan. Padahal, pihaknya telah siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
"Iya pihak sana cabut gugatan praperadilan. Padahal, tim kami tadi sudah siap menghadapinya," ujar Hadiman.
Ia mengatakan, atas hal itu, hakim tunggal mengeluarkan penetapan bahwa permohonan cabut gugatan praperadilan tersebut diterima dan menyatakan agar hal itu dicoret dari register perkara.
"Alasan pihak sana mau fokus kepada persidangan pokok perkara katanya. Ya itu kan haknya. Kalau kami nanti siap membuktikan perbuatannya," tutur mantan Kajari Kuantan Singingi (Kuansing), itu.
Lebih lanjut Hadiman menerangkan, disamping itu, tersangka Miza Fahlevy juga telah menitipkan uang sejumlah Rp253 juta kepada pihaknya.
"Ini adalah upaya pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tersangka (Miza Fahlevy)," terangnya.
Untuk diketahui, tersangka Miza Fahlevy diduga menerima aliran dana sebesar Rp514 juta dalam proyek tersebut. Atas hal itu, tersangka Miza langsung dilakukan tindakan penahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, yang dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Jumat (27/1/2023).
Dalam pemberitaan sebelumnya, Hadiman pernah membeberkan peran tersangka Miza Fahlevy dalam proyek yang menjadi masalah tersebut.
"Tersangka MFI (Miza Fahlevy Ismail) dalam perkara ini selaku penyuplai bahan-bahan bangunan. Tapi bahan-bahan bangunannya tidak sesuai kontrak," ujar Hadiman beberapa waktu lalu.
Dilanjutkannya, dari proyek itu, tersangka Miza diduga menerima aliran dana CSR tersebut. Bahkan, tersangka Miza turut mencairkan dana CSR secara tunai dari bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.
"Tersangka ini menerima dana sebesar Rp514.020.000," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Mojokerto Tarni Purnomo SH MH menerangkan, tersangka Miza diduga telah berbuat kongkalikong dengan tiga tersangka lainnya yang telah ditahan terlebih dahulu. Dalam proyek itu, tersangka Miza memasok bahan bangunan. Antara lain berupa batu bata, ornamen, dan tanaman yang tidak sesuai dengan RAB.
"Ada kerja sama antara tiga tersangka dengan tersangka baru ini. Dari awal mereka bekerja sama dan merencanakan," terangnya.
Dijelaskannya, adapun dana pelaksanaan proyek tersebut, sekitar Rp607 juta. Dari uang itu, sebanyak Rp514 juta mengalir ke kantong tersangka Miza.
"Intinya yang dicairkan dari bank, cair ke tersangka Miza Fahlevy semua. Dari dia ke tiga tersangka lain itu, masih kami gali lagi," jelasnya.
Kini, tersangka Miza Fahlevy ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Mojokerto, menyusul tiga tersangka lainnya.
Sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto telah menahan tiga tersangka. Mereka adalah Direktur CV Rahmad Surya Mandiri Sulaiman, selaku pelaksana proyek, kemudian Konsultan Perencana sekaligus pengawas proyek Ardyansyah, dan terakhir Sub Kontraktor atau Pelaksana Lapangan Aminudin Jabir. (*)
Berita Lainnya
Direktorat Intelkam Polda Riau Coffee Morning Bersama Mitra Intel
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Direktorat Intelkam Polda Riau melakukan kegiatan si.
Maling Beraksi, Gembok Dirusak, Tabung Gas Lenyap
KUBU (RUANGRIAU.COM) - Maling mulai membuat warga resah. Kali ini, maling beraks.
Lukai Korban dan Rampas Uang Ratusan Juta, Tujuh Pelaku Curas Dibekuk
PALEMBANG (RUANGRIAU.COM) - Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumatera .
Dor! Dor! Dor! Perampok Tewas, Anggota Polri Luka Tembak di Tangan
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Bak di film laga pelaku RC (41), perampok sadis bers.
JPU Kejari Rohil Terima Tahap II Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Rohil
BAGANSIAPIAPI (RUANGRIAU.COM) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Keja.
Waspada Peredaran Uang Palsu Jelang Pemilu
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Masyarakat diminta waspada terhadap terhadap potensi.