• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Hukrim

Tersangka CSR BNI Cabut Gugatan Praperadilan, Ini Komentar Kajari Mojokerto

Redaksi

Senin, 13 Februari 2023 21:16:40 WIB
Cetak
Tersangka CSR BNI Cabut Gugatan Praperadilan, Ini Komentar Kajari Mojokerto
Kajari Kota Mojokerto Hadiman SH MH

MOJOKERTO (RUANGRIAU) - Miza Fahlevy Ismail, resmi mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Mojokerto. Gugatan praperadilan itu dicabut melalui penasehat hukumnya.

Untuk diketahui, Miza Fahlevy menjadi tersangka dugaan korupsi dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Negara Indonesia (BNI). Tersangka Miza Fahlevy merupakan sepupu dari Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau yang akrab disapa dengan nama Ning Ita. Dalam dugaan rasuah itu, tersangka Miza merupakan penyuplai bahan bangunan yang dipakai untuk proyek revitalisasi Jembatan Gajah Mada pada tahun 2021 lalu.

Dugaan rasuah tersebut, ditangani oleh tim jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Yang mana, tim jaksa penyidik telah menetapkan empat orang tersangka.

Terkait dengan dicabutnya gugatan praperadilan tersebut, dibenarkan oleh penasehat hukum tersangka Miza Fahlevy, M Sholeh SH. Dikatakannya, ada tiga alasan yang menjadi dasar pencabutan gugatan praperadilan kliennya.

"Pertama, melihat hasil praperadilan yang pertama tidak berhasil. Kedua, klien kami (tersangka Miza Fahlevy) ingin masalahnya cepet selesai, dan tidak perlu gegeran. Ketiga, klien kami ingin segera sidang pokok perkara," ucap M Sholeh, Senin (13/2/2023).

Lalu, sejatinya sidang perdana gugatan praperadilan tersebut digelar pada hari ini. Adapun agendanya, pembacaan dan penyampaian permohonan praperadilan dari pemohon praperadilan melalui kuasa hukumnya, dalam hal ini tersangka Miza Fahlevy.

Setelah itu, dilanjutkan dengan pembacaan dan penyampaian jawaban praperadilan dari termohon praperadilan, dalam hal ini Kejari Kota Mojokerto.

Disisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto Hadiman SH MH, mengaku telah mengetahui tersangka Miza Fahlevy melakukan pencabutan gugatan praperadilan. Padahal, pihaknya telah siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

"Iya pihak sana cabut gugatan praperadilan. Padahal, tim kami tadi sudah siap menghadapinya," ujar Hadiman.

Ia mengatakan, atas hal itu, hakim tunggal mengeluarkan penetapan bahwa permohonan cabut gugatan praperadilan tersebut diterima dan menyatakan agar hal itu dicoret dari register perkara.

"Alasan pihak sana mau fokus kepada persidangan pokok perkara katanya. Ya itu kan haknya. Kalau kami nanti siap membuktikan perbuatannya," tutur mantan Kajari Kuantan Singingi (Kuansing), itu.

Lebih lanjut Hadiman menerangkan, disamping itu, tersangka Miza Fahlevy juga telah menitipkan uang sejumlah Rp253 juta kepada pihaknya.

"Ini adalah upaya pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tersangka (Miza Fahlevy)," terangnya.

Untuk diketahui, tersangka Miza Fahlevy diduga menerima aliran dana sebesar Rp514 juta dalam proyek tersebut. Atas hal itu, tersangka Miza langsung dilakukan tindakan penahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, yang dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Jumat (27/1/2023).

Dalam pemberitaan sebelumnya, Hadiman pernah membeberkan peran tersangka Miza Fahlevy dalam proyek yang menjadi masalah tersebut.

"Tersangka MFI (Miza Fahlevy Ismail) dalam perkara ini selaku penyuplai bahan-bahan bangunan. Tapi bahan-bahan bangunannya tidak sesuai kontrak," ujar Hadiman beberapa waktu lalu.

Dilanjutkannya, dari proyek itu, tersangka Miza diduga menerima aliran dana CSR tersebut. Bahkan, tersangka Miza turut mencairkan dana CSR secara tunai dari bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.

"Tersangka ini menerima dana sebesar Rp514.020.000," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Mojokerto Tarni Purnomo SH MH menerangkan, tersangka Miza diduga telah berbuat kongkalikong dengan tiga tersangka lainnya yang telah ditahan terlebih dahulu. Dalam proyek itu, tersangka Miza memasok bahan bangunan. Antara lain berupa batu bata, ornamen, dan tanaman yang tidak sesuai dengan RAB.

"Ada kerja sama antara tiga tersangka dengan tersangka baru ini. Dari awal mereka bekerja sama dan merencanakan," terangnya.

Dijelaskannya, adapun dana pelaksanaan proyek tersebut, sekitar Rp607 juta. Dari uang itu, sebanyak Rp514 juta mengalir ke kantong tersangka Miza.

"Intinya yang dicairkan dari bank, cair ke tersangka Miza Fahlevy semua. Dari dia ke tiga tersangka lain itu, masih kami gali lagi," jelasnya.

Kini, tersangka Miza Fahlevy ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Mojokerto, menyusul tiga tersangka lainnya.

Sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto telah menahan tiga tersangka. Mereka adalah Direktur CV Rahmad Surya Mandiri Sulaiman, selaku pelaksana proyek, kemudian Konsultan Perencana sekaligus pengawas proyek Ardyansyah, dan terakhir Sub Kontraktor atau Pelaksana Lapangan Aminudin Jabir. (*)


 Editor : Rls/Bam

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Hukrim

Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK

Kamis, 20 November 2025 - 13:05:10 WIB

TANAH PUTIH (RUANGRIAU.COM) - Suasana tegang tercipta di Mapolres Rokan Hilir (R.

Hukrim

Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:19:09 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pengurus Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan I.

Hukrim

Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:16:41 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kepolisian Resor (Polres) merespon surat yang telah .

Hukrim

Tanggapi soal Koruptor Dihukum Mati, Mahfud MD Justru Sebut Belum Pernah Terjadi di RI

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Men.

Hukrim

OTT KPK Jerat Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Peras Perusahaan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau.

Hukrim

Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Demi Kerukunan

Jumat, 01 Agustus 2025 - 14:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dinilai arif dan bi.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
PWI Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill
26 November 2025
Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan
23 November 2025
FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan
22 November 2025
Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK
20 November 2025
FGD di Riau Bahas Perlindungan Tanah Ulayat untuk Masyarakat Hukum Adat
19 November 2025
Brimob Polda Riau Perkuat Koordinasi dengan DPKP Pekanbaru untuk Tingkatkan Respons Darurat
18 November 2025
Satpol PP Pekanbaru: Hari Ini Peringatan Terakhir, Besok Kami Tindak PKL
17 November 2025
Bupati, Wabup dan Sekda Kampar Tinjau Stand Bazar 21 Kecamatan pada MTQ Ke-54 Tahun 2025
08 November 2025
MTQ Ke-54 Kabupaten Kampar: Amalkan Nilai Al Qur’an dalam Kehidupan
08 November 2025
Dukungan Irwan Nasir Komut BRK Syariah Terus Menguat
08 November 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan
  • 2 FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan
  • 3 Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK
  • 4 Dukungan Irwan Nasir Komut BRK Syariah Terus Menguat
  • 5 Pemangkasan TKD Rp433 Miliar di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD
  • 6 Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat
  • 7 Komitmen Pemko Pekanbaru Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved