• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Hukrim

Tersangka CSR BNI Cabut Gugatan Praperadilan, Ini Komentar Kajari Mojokerto

Redaksi

Senin, 13 Februari 2023 21:16:40 WIB
Cetak
Tersangka CSR BNI Cabut Gugatan Praperadilan, Ini Komentar Kajari Mojokerto
Kajari Kota Mojokerto Hadiman SH MH

MOJOKERTO (RUANGRIAU) - Miza Fahlevy Ismail, resmi mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Mojokerto. Gugatan praperadilan itu dicabut melalui penasehat hukumnya.

Untuk diketahui, Miza Fahlevy menjadi tersangka dugaan korupsi dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Negara Indonesia (BNI). Tersangka Miza Fahlevy merupakan sepupu dari Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau yang akrab disapa dengan nama Ning Ita. Dalam dugaan rasuah itu, tersangka Miza merupakan penyuplai bahan bangunan yang dipakai untuk proyek revitalisasi Jembatan Gajah Mada pada tahun 2021 lalu.

Dugaan rasuah tersebut, ditangani oleh tim jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Yang mana, tim jaksa penyidik telah menetapkan empat orang tersangka.

Terkait dengan dicabutnya gugatan praperadilan tersebut, dibenarkan oleh penasehat hukum tersangka Miza Fahlevy, M Sholeh SH. Dikatakannya, ada tiga alasan yang menjadi dasar pencabutan gugatan praperadilan kliennya.

"Pertama, melihat hasil praperadilan yang pertama tidak berhasil. Kedua, klien kami (tersangka Miza Fahlevy) ingin masalahnya cepet selesai, dan tidak perlu gegeran. Ketiga, klien kami ingin segera sidang pokok perkara," ucap M Sholeh, Senin (13/2/2023).

Lalu, sejatinya sidang perdana gugatan praperadilan tersebut digelar pada hari ini. Adapun agendanya, pembacaan dan penyampaian permohonan praperadilan dari pemohon praperadilan melalui kuasa hukumnya, dalam hal ini tersangka Miza Fahlevy.

Setelah itu, dilanjutkan dengan pembacaan dan penyampaian jawaban praperadilan dari termohon praperadilan, dalam hal ini Kejari Kota Mojokerto.

Disisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto Hadiman SH MH, mengaku telah mengetahui tersangka Miza Fahlevy melakukan pencabutan gugatan praperadilan. Padahal, pihaknya telah siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

"Iya pihak sana cabut gugatan praperadilan. Padahal, tim kami tadi sudah siap menghadapinya," ujar Hadiman.

Ia mengatakan, atas hal itu, hakim tunggal mengeluarkan penetapan bahwa permohonan cabut gugatan praperadilan tersebut diterima dan menyatakan agar hal itu dicoret dari register perkara.

"Alasan pihak sana mau fokus kepada persidangan pokok perkara katanya. Ya itu kan haknya. Kalau kami nanti siap membuktikan perbuatannya," tutur mantan Kajari Kuantan Singingi (Kuansing), itu.

Lebih lanjut Hadiman menerangkan, disamping itu, tersangka Miza Fahlevy juga telah menitipkan uang sejumlah Rp253 juta kepada pihaknya.

"Ini adalah upaya pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tersangka (Miza Fahlevy)," terangnya.

Untuk diketahui, tersangka Miza Fahlevy diduga menerima aliran dana sebesar Rp514 juta dalam proyek tersebut. Atas hal itu, tersangka Miza langsung dilakukan tindakan penahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, yang dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Jumat (27/1/2023).

Dalam pemberitaan sebelumnya, Hadiman pernah membeberkan peran tersangka Miza Fahlevy dalam proyek yang menjadi masalah tersebut.

"Tersangka MFI (Miza Fahlevy Ismail) dalam perkara ini selaku penyuplai bahan-bahan bangunan. Tapi bahan-bahan bangunannya tidak sesuai kontrak," ujar Hadiman beberapa waktu lalu.

Dilanjutkannya, dari proyek itu, tersangka Miza diduga menerima aliran dana CSR tersebut. Bahkan, tersangka Miza turut mencairkan dana CSR secara tunai dari bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.

"Tersangka ini menerima dana sebesar Rp514.020.000," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Mojokerto Tarni Purnomo SH MH menerangkan, tersangka Miza diduga telah berbuat kongkalikong dengan tiga tersangka lainnya yang telah ditahan terlebih dahulu. Dalam proyek itu, tersangka Miza memasok bahan bangunan. Antara lain berupa batu bata, ornamen, dan tanaman yang tidak sesuai dengan RAB.

"Ada kerja sama antara tiga tersangka dengan tersangka baru ini. Dari awal mereka bekerja sama dan merencanakan," terangnya.

Dijelaskannya, adapun dana pelaksanaan proyek tersebut, sekitar Rp607 juta. Dari uang itu, sebanyak Rp514 juta mengalir ke kantong tersangka Miza.

"Intinya yang dicairkan dari bank, cair ke tersangka Miza Fahlevy semua. Dari dia ke tiga tersangka lain itu, masih kami gali lagi," jelasnya.

Kini, tersangka Miza Fahlevy ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Mojokerto, menyusul tiga tersangka lainnya.

Sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto telah menahan tiga tersangka. Mereka adalah Direktur CV Rahmad Surya Mandiri Sulaiman, selaku pelaksana proyek, kemudian Konsultan Perencana sekaligus pengawas proyek Ardyansyah, dan terakhir Sub Kontraktor atau Pelaksana Lapangan Aminudin Jabir. (*)


 Editor : Rls/Bam

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Hukrim

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Bukitraya Cek Lahan Jagung Pipil di Marpoyan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:24:52 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Polsek Bukitraya menunjukkan komitmennya dalam men.

Hukrim

Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK

Kamis, 20 November 2025 - 13:05:10 WIB

TANAH PUTIH (RUANGRIAU.COM) - Suasana tegang tercipta di Mapolres Rokan Hilir (R.

Hukrim

Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:19:09 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pengurus Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan I.

Hukrim

Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:16:41 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kepolisian Resor (Polres) merespon surat yang telah .

Hukrim

Tanggapi soal Koruptor Dihukum Mati, Mahfud MD Justru Sebut Belum Pernah Terjadi di RI

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Men.

Hukrim

OTT KPK Jerat Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Peras Perusahaan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Pemko Pekanbaru dan APJII Riau Siapkan MoU, Layanan Internet Ditargetkan Makin Optimal
26 Februari 2026
SPMB 2026, Pemko Pekanbaru Targetkan Tak Ada Lagi Anak Tak Tertampung Sekolah
25 Februari 2026
Jaga Kondusivitas Ramadan, Polsek Bukitraya Pasang Spanduk Kamtibmas di MAN 1 Tangkerang
25 Februari 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Rp7 Miliar untuk Biaya Lokal Jemaah Haji 2026
25 Februari 2026
Diatas Rata-rata Nasional, Skor IDSD Pekanbaru Tahun 2025 Capai 4,24
25 Februari 2026
Tindaklanjuti Kick Off Bawaslu RI, Bawaslu Kampar Ngabuburit di SMA Muhammadiyah
25 Februari 2026
Dua Warga Tenayan Raya Dapat RLH, Wako: Bantuan Harus Tepat Sasaran
25 Februari 2026
Dukung Program Asta Cita, Polsek Bukitraya Tanam Jagung di Maharatu
24 Februari 2026
Bapenda Pekanbaru Gencar Lakukan Pendataan Objek Pajak Potensial
24 Februari 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Bukitraya Edukasi Bahaya Kenakalan Remaja di SD Ecclesia
23 Februari 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Hukum Puasa Sehari Sebelum Ramadan Menurut Islam
  • 2 Rektor Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang Sampaikan Program dan Kerjasama Saat Dies Natalis IX & Wisuda
  • 3 PT BSP Berprestasi dan Peduli, Konsisten Jaga Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat
  • 4 Langkah Optimis PT BSP 2026 Diawali Silaturahmi dengan Dua Camat
  • 5 PAD Pemko Pekanbaru Naik 43 Persen
  • 6 Penanganan Banjir di Pekanbaru, PUPR Optimalkan Normalisasi Saluran Air
  • 7 Paparkan Kinerja Operasional dan Laba Positif, PT BSP Fokus Perbaiki Infrastruktur

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved