• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Hukrim

Tersangka CSR BNI Cabut Gugatan Praperadilan, Ini Komentar Kajari Mojokerto

Redaksi

Senin, 13 Februari 2023 21:16:40 WIB
Cetak
Tersangka CSR BNI Cabut Gugatan Praperadilan, Ini Komentar Kajari Mojokerto
Kajari Kota Mojokerto Hadiman SH MH

MOJOKERTO (RUANGRIAU) - Miza Fahlevy Ismail, resmi mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Mojokerto. Gugatan praperadilan itu dicabut melalui penasehat hukumnya.

Untuk diketahui, Miza Fahlevy menjadi tersangka dugaan korupsi dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Negara Indonesia (BNI). Tersangka Miza Fahlevy merupakan sepupu dari Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau yang akrab disapa dengan nama Ning Ita. Dalam dugaan rasuah itu, tersangka Miza merupakan penyuplai bahan bangunan yang dipakai untuk proyek revitalisasi Jembatan Gajah Mada pada tahun 2021 lalu.

Dugaan rasuah tersebut, ditangani oleh tim jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Yang mana, tim jaksa penyidik telah menetapkan empat orang tersangka.

Terkait dengan dicabutnya gugatan praperadilan tersebut, dibenarkan oleh penasehat hukum tersangka Miza Fahlevy, M Sholeh SH. Dikatakannya, ada tiga alasan yang menjadi dasar pencabutan gugatan praperadilan kliennya.

"Pertama, melihat hasil praperadilan yang pertama tidak berhasil. Kedua, klien kami (tersangka Miza Fahlevy) ingin masalahnya cepet selesai, dan tidak perlu gegeran. Ketiga, klien kami ingin segera sidang pokok perkara," ucap M Sholeh, Senin (13/2/2023).

Lalu, sejatinya sidang perdana gugatan praperadilan tersebut digelar pada hari ini. Adapun agendanya, pembacaan dan penyampaian permohonan praperadilan dari pemohon praperadilan melalui kuasa hukumnya, dalam hal ini tersangka Miza Fahlevy.

Setelah itu, dilanjutkan dengan pembacaan dan penyampaian jawaban praperadilan dari termohon praperadilan, dalam hal ini Kejari Kota Mojokerto.

Disisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto Hadiman SH MH, mengaku telah mengetahui tersangka Miza Fahlevy melakukan pencabutan gugatan praperadilan. Padahal, pihaknya telah siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

"Iya pihak sana cabut gugatan praperadilan. Padahal, tim kami tadi sudah siap menghadapinya," ujar Hadiman.

Ia mengatakan, atas hal itu, hakim tunggal mengeluarkan penetapan bahwa permohonan cabut gugatan praperadilan tersebut diterima dan menyatakan agar hal itu dicoret dari register perkara.

"Alasan pihak sana mau fokus kepada persidangan pokok perkara katanya. Ya itu kan haknya. Kalau kami nanti siap membuktikan perbuatannya," tutur mantan Kajari Kuantan Singingi (Kuansing), itu.

Lebih lanjut Hadiman menerangkan, disamping itu, tersangka Miza Fahlevy juga telah menitipkan uang sejumlah Rp253 juta kepada pihaknya.

"Ini adalah upaya pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tersangka (Miza Fahlevy)," terangnya.

Untuk diketahui, tersangka Miza Fahlevy diduga menerima aliran dana sebesar Rp514 juta dalam proyek tersebut. Atas hal itu, tersangka Miza langsung dilakukan tindakan penahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, yang dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Jumat (27/1/2023).

Dalam pemberitaan sebelumnya, Hadiman pernah membeberkan peran tersangka Miza Fahlevy dalam proyek yang menjadi masalah tersebut.

"Tersangka MFI (Miza Fahlevy Ismail) dalam perkara ini selaku penyuplai bahan-bahan bangunan. Tapi bahan-bahan bangunannya tidak sesuai kontrak," ujar Hadiman beberapa waktu lalu.

Dilanjutkannya, dari proyek itu, tersangka Miza diduga menerima aliran dana CSR tersebut. Bahkan, tersangka Miza turut mencairkan dana CSR secara tunai dari bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.

"Tersangka ini menerima dana sebesar Rp514.020.000," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Mojokerto Tarni Purnomo SH MH menerangkan, tersangka Miza diduga telah berbuat kongkalikong dengan tiga tersangka lainnya yang telah ditahan terlebih dahulu. Dalam proyek itu, tersangka Miza memasok bahan bangunan. Antara lain berupa batu bata, ornamen, dan tanaman yang tidak sesuai dengan RAB.

"Ada kerja sama antara tiga tersangka dengan tersangka baru ini. Dari awal mereka bekerja sama dan merencanakan," terangnya.

Dijelaskannya, adapun dana pelaksanaan proyek tersebut, sekitar Rp607 juta. Dari uang itu, sebanyak Rp514 juta mengalir ke kantong tersangka Miza.

"Intinya yang dicairkan dari bank, cair ke tersangka Miza Fahlevy semua. Dari dia ke tiga tersangka lain itu, masih kami gali lagi," jelasnya.

Kini, tersangka Miza Fahlevy ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Mojokerto, menyusul tiga tersangka lainnya.

Sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto telah menahan tiga tersangka. Mereka adalah Direktur CV Rahmad Surya Mandiri Sulaiman, selaku pelaksana proyek, kemudian Konsultan Perencana sekaligus pengawas proyek Ardyansyah, dan terakhir Sub Kontraktor atau Pelaksana Lapangan Aminudin Jabir. (*)


 Editor : Rls/Bam

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Hukrim

Oknum PPPK Satpol PP Inhu Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Uang Tunai

Rabu, 29 April 2026 - 12:54:09 WIB

INHU (RUANGRIAU.COM) - Seorang pria berinisial FS (40), yang diketahui merupakan.

Hukrim

Aniaya dan Peras Korban di Kedai Kopi, Empat Debt Collector Ditangkap

Senin, 27 April 2026 - 11:35:15 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Tim gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru menan.

Hukrim

Gerak Cepat 3 Jam, Polsek Mandau Bongkar Jaringan Sabu dari Pengguna hingga Bandar

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:51:42 WIB

BENGKALIS (RUANGRIAU.COM) - Dalam waktu kurang dari tiga jam, jajaran Polsek Man.

Hukrim

Polsek Bukit Raya Bersama Ayskar Theking dan XTC Bagikan Takjil di Simpang Tiga

Jumat, 06 Maret 2026 - 21:55:14 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Semangat berbagi di bulan suci Ramadan terlihat di p.

Hukrim

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Bukitraya Cek Lahan Jagung Pipil di Marpoyan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:24:52 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Polsek Bukitraya menunjukkan komitmennya dalam men.

Hukrim

Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK

Kamis, 20 November 2025 - 13:05:10 WIB

TANAH PUTIH (RUANGRIAU.COM) - Suasana tegang tercipta di Mapolres Rokan Hilir (R.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Oknum PPPK Satpol PP Inhu Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Uang Tunai
29 April 2026
Wawako Pekanbaru Dorong Pelaku Usaha Sediakan APAR Cegah Kebakaran
29 April 2026
Sapi Kurban Presiden untuk Pekanbaru Dipastikan Sehat, Bobot Capai 907 Kilogram
29 April 2026
Jalan Teluk Leok Mulus Kembali, Penantian Warga 20 Tahun Terjawab
28 April 2026
Aniaya dan Peras Korban di Kedai Kopi, Empat Debt Collector Ditangkap
27 April 2026
Tekan Kemiskinan dan Stunting, Pekanbaru Raih Penghargaan dari Pemerintah Pusat
27 April 2026
Kemudahan Pajak Dongkrak PAD Pekanbaru
25 April 2026
Tiga Atlet Dumai Siap Unjuk Gigi di Kejurnas Domino Bogor
25 April 2026
Asah Kesiapsiagaan, BPBD Pekanbaru Latih Tim TRC 112
24 April 2026
MBG Ringankan Warga, Pekanbaru Perkuat Upaya Tekan Stunting
24 April 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng Insan Pers dan Mubaligh Kampar
  • 2 Bupati dan Pj Sekda Kampar Safari Ramadhan di Masjid Al Fur'qan Bangkinang Kota
  • 3 PT Bumi Siak Pusako Gelar RUPS Bagikan Dividen Interim dari Kinerja Tahun Buku 2025
  • 4 Pj Sekda Pimpin Safari Ramadhan di Binuang, Ini Kata Camat Bangkinang
  • 5 TMMD ke-127 di Pekanbaru Tuntaskan Infrastruktur, Dorong Ekonomi Warga
  • 6 Project Terra Diluncurkan di Pekanbaru, Konsep Kandang Terpadu Dorong Gizi dan Ekonomi Keluarga
  • 7 Malam Takbiran di Pekanbaru Bakal Diramaikan Pawai Obor dan Mobil Hias

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved