Pilihan
Bagaimana Nasib Vonis Mati Sambo Setelah KUHP Baru Berlaku?
JAKARTA (RUANGRIAU) - Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Sambo pun divonis mati yang mana lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang seumur hidup penjara.
Di sisi lain KUHP baru yang sudah disahkan nantinya akan berlaku pada tahun 2026.
Ahli hukum pidana yang juga juru bicara (jubir) KUHP baru, Albert Aries, memberikan penjelasan. Untuk saat ini vonis Sambo itu belumlah berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena Sambo maupun penuntut umum masih bisa mengajukan upaya hukum selanjutnya yaitu banding dan kasasi.
“Secara umum, bagi terpidana mati yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum awal Januari 2026 nanti (daya laku KUHP Nasional), tetapi belum dilaksanakan eksekusinya, maka masih berlaku ketentuan pasal 3 KUHP Nasional (lex favor reo), yang menyatakan dalam hal terjadinya perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan itu terjadi, diberlakukan peraturan yang baru, kecuali peraturan yang lama 'menguntungkan' bagi pelaku," ucap Albert kepada detikcom, Selasa (14/2/2023).
“Hal ini didasarkan pada paradigma pidana mati dalam KUHP nasional sebagai pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif (pasal 67 KUHP Nasional) untuk menjadi jalan tengah bagi kelompok yang pro (retentionis) dan kontra (abolitionis) terhadap pidana mati,” imbuhnya.
Berdasarkan hal itu, Sambo yang divonis mati dan belum dieksekusi sebelum berlakunya KUHP baru yaitu Januari 2026 akan ditentukan aturan baru itu. Namun nantinya pemerintah akan mengatur lebih rinci melalui aturan turunan.
“Oleh karena itu, terhadap para terpidana mati yang belum dieksekusi saat berlakunya KUHP Nasional akan berlaku ketentuan 'transisi' yang nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah untuk menghitung 'masa tunggu' yang sudah tertunda dan juga penilaian yang dipergunakan untuk menilai adanya perubahan sikap dan perbuatan terpuji dari terpidana mati tersebut," ucap Albert.
“Sehingga ketentuan ini, jangan dimaknai bahwa dengan berlakunya KUHP Nasional akan membuat pelaksanaan pidana mati menjadi hapus ya, karena segala sesuatunya tetap akan dinilai secara objektif melalui penilaian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Di samping itu, saat KUHP Nasional berlaku nanti membuka peluang bagi terpidana mati untuk mengajukan grasi kepada presiden. Jikalau permohonan grasi terpidana mati itu ditolak dan pelaksanaan eksekusinya belum juga dilaksanakan dalam waktu 10 tahun, maka dengan keputusan presiden, pidana mati tersebut dapat menjadi seumur hidup (Pasal 101 KUHP), "tambahnya.
Secara singkat dapat dipahami bahwa vonis Sambo saat ini belum berkekuatan hukum tetap. Bilamana nantinya sudah inkrah sebelum Januari 2026 maka aturan KUHP baru bisa berlaku untuk Sambo. Namun tidak mematikannya kemudian mengubah hukuman Sambo dari hukuman mati ke seumur hidup karena ada banyak hal yang harus dilaluinya seperti yang diatur dalam KUHP baru.
Vonis Mati Sambo Belum Inkrah
Di sisi lain putusan pidana mati untuk Sambo belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, baik Sambo maupun penuntut umum masih memiliki hak mengajukan banding hingga kasasi.
Sambo sendiri sebelumnya ditemukan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo pun divonis mati yang mana lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang seumur hidup penjara.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata ketua hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat1ke-1KUHP. (*)
Berita Lainnya
Direktorat Intelkam Polda Riau Coffee Morning Bersama Mitra Intel
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Direktorat Intelkam Polda Riau melakukan kegiatan si.
Maling Beraksi, Gembok Dirusak, Tabung Gas Lenyap
KUBU (RUANGRIAU.COM) - Maling mulai membuat warga resah. Kali ini, maling beraks.
Lukai Korban dan Rampas Uang Ratusan Juta, Tujuh Pelaku Curas Dibekuk
PALEMBANG (RUANGRIAU.COM) - Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumatera .
Dor! Dor! Dor! Perampok Tewas, Anggota Polri Luka Tembak di Tangan
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Bak di film laga pelaku RC (41), perampok sadis bers.
JPU Kejari Rohil Terima Tahap II Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Rohil
BAGANSIAPIAPI (RUANGRIAU.COM) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Keja.
Waspada Peredaran Uang Palsu Jelang Pemilu
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Masyarakat diminta waspada terhadap terhadap potensi.