Pilihan
Dipandang Perlu, DPRD Rohil Usulkan Ranperda Produk Hukum Daerah
BAGANSIAPIAPI (RUANGRIAU) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Rohil telah menetapkan empat Ranperda hak inisiatif DPRD Rohil. Salah satunya yang dipandang perlu ialah Ranperda produk hukum daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Rohil Darwis Syam mengatakan, adapun ketentuan mengenai tata cara pembentukan produk hukum daerah secara rinci yang diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Lanjutnya, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bahwa selanjutnya yang termasuk produk hukum daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan dan keputusan yang meliputi peraturan daerah.
Lebih lanjut dikatakan Darwis, untuk menjalankan fungsi legislasi dalam musyawarah tiga dan pertanyaan ini maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada Pasal 7 ayat 1 huruf f dan g dicantumkan kedudukan peraturan daerah di tingkat provinsi dan kabupaten kota sebagai salah satu jenis dari peraturan perundang undangan.
“Perkembangan hukum yang terjadi di belakang ini mengakibatkan beberapa perubahan dan penambahan mendasar terhadap proses legislasi di tingkat pusat maupun daerah,” papar Darwis.
Perubahan ini, sambungnya, bermula dari lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Beberapa hal yang menjadi substansi dari perubahan undang-undang ini yang berdampak signifikan terhadap pembentukan menyebabkan perlunya diatur lebih lanjut dalam sebuah peraturan daerah.
Oleh karena itu, Ranperda Kabupaten Rokan Hilir tentang produk hukum daerah dipandang sangat perlu untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat terhadap produk hukum daerah yang baik dan berkelanjutan.
“Dengan adanya Perda ini nantinya diharapkan pelaksanaan kebijakan regulasi di Kabupaten Rokan Hilir dapat berjalan tertib tertib administrasi terencana, terpadu dan dekorasi,” sebutnya.
Dengan pertimbangan tersebut di atas dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Rokan Hilir menjalankan fungsinya dalam pembentukan Perda dengan mengajukan rancangan daerah tentang pembentukan produk hukum daerah. (*)
Berita Lainnya
Jaga Pesisir Dumai, PT Pacific Indopalm Kembali Tanam 1.000 Mangrove
DUMAI (RUANGRIAU.COM) - Komitmen terhadap pelestarian lingkungan terus ditunjukk.
Bhabinkamtibmas Polsek Rupat Gencar Edukasi Petani Lewat Polisi Cinta Petani
RUPAT (RUANGRIAU.COM) - Dalam mendukung program pemerintah di bidang ketahanan p.
Polsek Rupat Ikuti Evaluasi Program Ketahanan Pangan Melalui Zoom Meeting
RUPAT (RUANGRIAU.COM) - Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional.
Bersama Polsek Rupat, Linmas Ikut Sukseskan Program Ketahanan Pangan
RUPAT (RUANGRIAU.COM) - Anggota Linmas turut menunjukkan dukungannya terhadap pr.
SF Hariyanto Kejar Potensi Rp60 Miliar dari 228 Ribu Kendaraan Menunggak Pajak di Kampar
BANGKINANG (RUANGRIAU.COM) - Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mulai menyisir poten.
Pimpinan Baru BAZNAS Kampar Dilantik, Purwadi: Semoga Lebih Menyejahterakan Masyarakat
BANGKINANG KOTA (RUANGRIAU.COM) - Bupati Kampar H Ahmad Yuzar telah resmi melant.








