• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Daerah
  • Rohil

Dipandang Perlu, DPRD Rohil Usulkan Ranperda Produk Hukum Daerah

Redaksi

Selasa, 14 Februari 2023 15:21:57 WIB
Cetak
Dipandang Perlu, DPRD Rohil Usulkan Ranperda Produk Hukum Daerah
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Rohil telah menetapkan empat Ranperda hak inisiatif DPRD Rohil.

BAGANSIAPIAPI (RUANGRIAU) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Rohil telah menetapkan empat Ranperda hak inisiatif DPRD Rohil. Salah satunya yang dipandang perlu ialah Ranperda produk hukum daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Rohil Darwis Syam mengatakan, adapun ketentuan mengenai tata cara pembentukan produk hukum daerah secara rinci yang diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Lanjutnya, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bahwa selanjutnya yang termasuk produk hukum daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan dan keputusan yang meliputi peraturan daerah.

Lebih lanjut dikatakan Darwis, untuk menjalankan fungsi legislasi dalam musyawarah tiga dan pertanyaan ini maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada Pasal 7 ayat 1 huruf f dan g dicantumkan kedudukan peraturan daerah di tingkat provinsi dan kabupaten kota sebagai salah satu jenis dari peraturan perundang undangan.

“Perkembangan hukum yang terjadi di belakang ini mengakibatkan beberapa perubahan dan penambahan mendasar terhadap proses legislasi di tingkat pusat maupun daerah,” papar Darwis.

Perubahan ini, sambungnya, bermula dari lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Beberapa hal yang menjadi substansi dari perubahan undang-undang ini yang berdampak signifikan terhadap pembentukan menyebabkan perlunya diatur lebih lanjut dalam sebuah peraturan daerah.

Oleh karena itu, Ranperda Kabupaten Rokan Hilir tentang produk hukum daerah dipandang sangat perlu untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat terhadap produk hukum daerah yang baik dan berkelanjutan.

“Dengan adanya Perda ini nantinya diharapkan pelaksanaan kebijakan regulasi di Kabupaten Rokan Hilir dapat berjalan tertib tertib administrasi terencana, terpadu dan dekorasi,” sebutnya.

Dengan pertimbangan tersebut di atas dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Rokan Hilir menjalankan fungsinya dalam pembentukan Perda dengan mengajukan rancangan daerah tentang pembentukan produk hukum daerah. (*)


 Editor : RR5/Bam

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Daerah

Setiap OPD di Pemko Pekanbaru Diminta Lahirkan Inovasi Baru

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:06:09 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) -Penguatan inovasi daerah penting, karena, merupakan K.

Daerah

PWI Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill

Rabu, 26 November 2025 - 21:00:07 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia .

Daerah

Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan

Ahad, 23 November 2025 - 13:14:17 WIB

RANTAU KOPAR (RUANGRIAU.COM) - Sejumlah nelayan tradisional di perairan Sungai R.

Daerah

FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan

Sabtu, 22 November 2025 - 17:58:43 WIB

CEMPEDAK RAHUK (RUANGRIAU.COM) - Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pert.

Daerah

FGD di Riau Bahas Perlindungan Tanah Ulayat untuk Masyarakat Hukum Adat

Rabu, 19 November 2025 - 15:35:34 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Ria.

Daerah

Brimob Polda Riau Perkuat Koordinasi dengan DPKP Pekanbaru untuk Tingkatkan Respons Darurat

Selasa, 18 November 2025 - 08:09:13 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Upaya meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi berbag.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Setiap OPD di Pemko Pekanbaru Diminta Lahirkan Inovasi Baru
17 Desember 2025
Akhir Tahun, Pencapaian PAD Pekanbaru Bisa Capai Rp1,5 Triliun
16 Desember 2025
PWI Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill
26 November 2025
Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan
23 November 2025
FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan
22 November 2025
Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK
20 November 2025
FGD di Riau Bahas Perlindungan Tanah Ulayat untuk Masyarakat Hukum Adat
19 November 2025
Brimob Polda Riau Perkuat Koordinasi dengan DPKP Pekanbaru untuk Tingkatkan Respons Darurat
18 November 2025
Satpol PP Pekanbaru: Hari Ini Peringatan Terakhir, Besok Kami Tindak PKL
17 November 2025
Bupati, Wabup dan Sekda Kampar Tinjau Stand Bazar 21 Kecamatan pada MTQ Ke-54 Tahun 2025
08 November 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan
  • 2 FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan
  • 3 Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK
  • 4 Dukungan Irwan Nasir Komut BRK Syariah Terus Menguat
  • 5 Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
  • 6 Pemkab Kampar dan DPRD Sepakati MoU KUA-PPAS Rancangan APBD Tahun 2026 Lewat Paripurna
  • 7 Pemangkasan TKD Rp433 Miliar di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved