• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Daerah
  • Rohil

Dipandang Perlu, DPRD Rohil Usulkan Ranperda Produk Hukum Daerah

Redaksi

Selasa, 14 Februari 2023 15:21:57 WIB
Cetak
Dipandang Perlu, DPRD Rohil Usulkan Ranperda Produk Hukum Daerah
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Rohil telah menetapkan empat Ranperda hak inisiatif DPRD Rohil.

BAGANSIAPIAPI (RUANGRIAU) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Rohil telah menetapkan empat Ranperda hak inisiatif DPRD Rohil. Salah satunya yang dipandang perlu ialah Ranperda produk hukum daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Rohil Darwis Syam mengatakan, adapun ketentuan mengenai tata cara pembentukan produk hukum daerah secara rinci yang diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Lanjutnya, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bahwa selanjutnya yang termasuk produk hukum daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan dan keputusan yang meliputi peraturan daerah.

Lebih lanjut dikatakan Darwis, untuk menjalankan fungsi legislasi dalam musyawarah tiga dan pertanyaan ini maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada Pasal 7 ayat 1 huruf f dan g dicantumkan kedudukan peraturan daerah di tingkat provinsi dan kabupaten kota sebagai salah satu jenis dari peraturan perundang undangan.

“Perkembangan hukum yang terjadi di belakang ini mengakibatkan beberapa perubahan dan penambahan mendasar terhadap proses legislasi di tingkat pusat maupun daerah,” papar Darwis.

Perubahan ini, sambungnya, bermula dari lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Beberapa hal yang menjadi substansi dari perubahan undang-undang ini yang berdampak signifikan terhadap pembentukan menyebabkan perlunya diatur lebih lanjut dalam sebuah peraturan daerah.

Oleh karena itu, Ranperda Kabupaten Rokan Hilir tentang produk hukum daerah dipandang sangat perlu untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat terhadap produk hukum daerah yang baik dan berkelanjutan.

“Dengan adanya Perda ini nantinya diharapkan pelaksanaan kebijakan regulasi di Kabupaten Rokan Hilir dapat berjalan tertib tertib administrasi terencana, terpadu dan dekorasi,” sebutnya.

Dengan pertimbangan tersebut di atas dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Rokan Hilir menjalankan fungsinya dalam pembentukan Perda dengan mengajukan rancangan daerah tentang pembentukan produk hukum daerah. (*)


 Editor : RR5/Bam

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Daerah

Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi

Rabu, 10 September 2025 - 13:51:51 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Satpol PP Kota Pekanbaru mengingatkan para Pedagan.

Daerah

Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak

Senin, 08 September 2025 - 13:10:00 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Rapat permasalahan Lahan Sawit yang di serahkan pihak p.

Daerah

Pemda Kampar dan KONI Gelar Upacara Peringati HAORNAS Ke 42 Tahun 2025, di Lapangan Pelajar Bangkinang, Ini Kata Ketua Pengkab PBSI Kampar

Selasa, 09 September 2025 - 09:49:13 WIB

KAMPAR(RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Daerah Kabupaten menggelar upacara memperinga.

Daerah

Tingkatkan Rasa Cinta Kebangsaan, Bupati Kampar Undang Forkopimda dan Stakeholder Gelar Apel

Senin, 08 September 2025 - 09:20:00 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Dalam rangka menjaga, memelihara, meningkatkan rasa cin.

Daerah

Futsal Bareng ASN, Cara Wali Kota Pekanbaru Bangun Kekompakan

Kamis, 04 September 2025 - 12:20:43 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengisi sore h.

Daerah

Gebrakan Wali Kota Pekanbaru: Penurunan Parkir, Infrastruktur, Persampahan, hingga Program Sosial

Rabu, 03 September 2025 - 16:07:32 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Genap 100 hari sejak dilantik pada 20 Februari 202.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi
10 September 2025
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
09 September 2025
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
09 September 2025
Pemda Kampar dan KONI Gelar Upacara Peringati HAORNAS Ke 42 Tahun 2025, di Lapangan Pelajar Bangkinang, Ini Kata Ketua Pengkab PBSI Kampar
09 September 2025
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
08 September 2025
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
08 September 2025
Tingkatkan Rasa Cinta Kebangsaan, Bupati Kampar Undang Forkopimda dan Stakeholder Gelar Apel
08 September 2025
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Perkuat Satlinmas dan Dorong Forkopimda untuk Jaga Situasi Kondusif di Daerah
07 September 2025
Futsal Bareng ASN, Cara Wali Kota Pekanbaru Bangun Kekompakan
04 September 2025
Gebrakan Wali Kota Pekanbaru: Penurunan Parkir, Infrastruktur, Persampahan, hingga Program Sosial
03 September 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
  • 2 Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase
  • 3 Warga Siabu Melapor ke Polres Kampar, Protes Truk dan Teronton CPO yang Keluar Masuk PT Ciliandra Over Tonase dan Merusak Jalan
  • 4 Antusias Ribuan Peserta Meriahkan Karnaval HUT RI Ke-80 Lenggadai Hulu
  • 5 Masalah PT.Ciliandra Perkasa dan KSMB, Diperdagkop Kabupaten Kampar Berpatokan Kesepakatan di Masa Bupati H.Aziz Zaenal
  • 6 2 Helikopter Dikerahkan, 10 Ha Karhutla di Rupat Berhasil Dipadamkan
  • 7 Spanduk Kecaman Terhadap PT.Ciliandra Bertabur, Saat Demo Anggota Koperasi Siabu

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved