Pilihan
Lindungi Hak Anak, DPRD Rohil Buat Perda Kabupaten Layak Anak
BAGANSIAPIAPI (RUANGRIAU) - Melindungi hak anak dari segala macam bentuk diskriminasi terhadap anak, maka DPRD Rohil berupaya membentuk peraturan daerah (Perda).
Bapemperda DPRD Rohil sedikitnya mengajukan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) hak inisiatif DPRD Rohil, salah satunya Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak.
Dipaparkan Ketua Bapemperda Darwis Syam, diajukannya Ranperda tersebut atas pertimbangan pertama, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Karena dianggap sebagai sebuah aturan yang cukup memadai dalam mewujudkan komitmen Indonesia dalam melindungi hak anak, namun yang harus ditegaskan kembali adalah komitmen untuk melindungi, memenuhi serta menghormati hak anak harus diimplementasikan dalam program yang komplit.
Kedua, kata Darwis, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2001, Pemerintah Kabupaten Kota memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan kebijakan kabupaten layak anak sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, lanjutnya, penyelenggaraan pelindung anak baik di bidang kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial anak-anak yang menjadi korban kekerasan perdagangan eksploitasi secara ekonomi dan seksual.
Lalu, anak yang bekerja tidak mendapatkan perlindungan, anak terlantar, anak penyandang disabilitas, anak korban penyalahgunaan narkoba serta anak yang berhadapan dengan hukum.
"Yang harus melakukan peran dan tanggung jawab atas hak anak ini adalah semua pihak baik orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah daerah," ujar Darwis.
Adapun upaya penyelenggaraan perlindungan anak tersebut perlu dilakukan secara titik netral dan terpadu serta memerlukan payung hukum sebagai wujud komitmen pemerintah daerah, sebagai tempat menjamin terpenuhinya hak anak secara sungguh-sungguh dari pemerintah daerah masyarakat dan dunia usaha serta menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak. (*)
Berita Lainnya
Setiap OPD di Pemko Pekanbaru Diminta Lahirkan Inovasi Baru
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) -Penguatan inovasi daerah penting, karena, merupakan K.
PWI Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia .
Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan
RANTAU KOPAR (RUANGRIAU.COM) - Sejumlah nelayan tradisional di perairan Sungai R.
FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan
CEMPEDAK RAHUK (RUANGRIAU.COM) - Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pert.
FGD di Riau Bahas Perlindungan Tanah Ulayat untuk Masyarakat Hukum Adat
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Ria.
Brimob Polda Riau Perkuat Koordinasi dengan DPKP Pekanbaru untuk Tingkatkan Respons Darurat
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Upaya meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi berbag.








