• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Daerah
  • Rohil

Lindungi Hak Anak, DPRD Rohil Buat Perda Kabupaten Layak Anak

Redaksi

Rabu, 15 Februari 2023 21:26:16 WIB
Cetak
Lindungi Hak Anak, DPRD Rohil Buat Perda Kabupaten Layak Anak

BAGANSIAPIAPI (RUANGRIAU) - Melindungi hak anak dari segala macam bentuk diskriminasi terhadap anak, maka DPRD Rohil berupaya membentuk peraturan daerah (Perda).

Bapemperda DPRD Rohil sedikitnya mengajukan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) hak inisiatif DPRD Rohil, salah satunya Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak.

Dipaparkan Ketua Bapemperda Darwis Syam,  diajukannya Ranperda tersebut atas pertimbangan pertama, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Karena dianggap sebagai sebuah aturan yang cukup memadai dalam mewujudkan komitmen Indonesia dalam melindungi hak anak, namun yang harus ditegaskan kembali adalah komitmen untuk melindungi, memenuhi serta menghormati hak anak harus diimplementasikan dalam program yang komplit.

Kedua, kata Darwis, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2001, Pemerintah Kabupaten Kota memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan kebijakan kabupaten layak anak sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, lanjutnya, penyelenggaraan pelindung anak baik di bidang kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial anak-anak yang menjadi korban kekerasan perdagangan eksploitasi secara ekonomi dan seksual.

Lalu, anak yang bekerja tidak mendapatkan perlindungan, anak terlantar, anak penyandang disabilitas, anak korban penyalahgunaan narkoba serta anak yang berhadapan dengan hukum.

"Yang harus melakukan peran dan tanggung jawab atas hak anak ini adalah semua pihak baik orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah daerah," ujar Darwis.

Adapun upaya penyelenggaraan perlindungan anak tersebut perlu dilakukan secara titik netral dan terpadu serta memerlukan payung hukum sebagai wujud komitmen pemerintah daerah, sebagai tempat menjamin terpenuhinya hak anak secara sungguh-sungguh dari pemerintah daerah masyarakat dan dunia usaha serta menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak. (*)


 Editor : RR5/Bam

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Daerah

Wawako Pekanbaru Dorong Pelaku Usaha Sediakan APAR Cegah Kebakaran

Rabu, 29 April 2026 - 12:12:12 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, mendorong.

Daerah

Sapi Kurban Presiden untuk Pekanbaru Dipastikan Sehat, Bobot Capai 907 Kilogram

Rabu, 29 April 2026 - 12:02:07 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kota Pekan.

Daerah

Jalan Teluk Leok Mulus Kembali, Penantian Warga 20 Tahun Terjawab

Selasa, 28 April 2026 - 12:44:40 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Penantian panjang warga Jalan Teluk Leok, Rumbai Tim.

Daerah

Tekan Kemiskinan dan Stunting, Pekanbaru Raih Penghargaan dari Pemerintah Pusat

Senin, 27 April 2026 - 11:06:53 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Keberhasilan menekan angka kemiskinan dan stunting m.

Daerah

Asah Kesiapsiagaan, BPBD Pekanbaru Latih Tim TRC 112

Jumat, 24 April 2026 - 15:14:10 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Menghadapi potensi bencana yang kian kompleks, Badan.

Daerah

MBG Ringankan Warga, Pekanbaru Perkuat Upaya Tekan Stunting

Jumat, 24 April 2026 - 15:00:12 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai dirasakan m.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Oknum PPPK Satpol PP Inhu Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Uang Tunai
29 April 2026
Wawako Pekanbaru Dorong Pelaku Usaha Sediakan APAR Cegah Kebakaran
29 April 2026
Sapi Kurban Presiden untuk Pekanbaru Dipastikan Sehat, Bobot Capai 907 Kilogram
29 April 2026
Jalan Teluk Leok Mulus Kembali, Penantian Warga 20 Tahun Terjawab
28 April 2026
Aniaya dan Peras Korban di Kedai Kopi, Empat Debt Collector Ditangkap
27 April 2026
Tekan Kemiskinan dan Stunting, Pekanbaru Raih Penghargaan dari Pemerintah Pusat
27 April 2026
Kemudahan Pajak Dongkrak PAD Pekanbaru
25 April 2026
Tiga Atlet Dumai Siap Unjuk Gigi di Kejurnas Domino Bogor
25 April 2026
Asah Kesiapsiagaan, BPBD Pekanbaru Latih Tim TRC 112
24 April 2026
MBG Ringankan Warga, Pekanbaru Perkuat Upaya Tekan Stunting
24 April 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng Insan Pers dan Mubaligh Kampar
  • 2 Bupati dan Pj Sekda Kampar Safari Ramadhan di Masjid Al Fur'qan Bangkinang Kota
  • 3 PT Bumi Siak Pusako Gelar RUPS Bagikan Dividen Interim dari Kinerja Tahun Buku 2025
  • 4 Pj Sekda Pimpin Safari Ramadhan di Binuang, Ini Kata Camat Bangkinang
  • 5 TMMD ke-127 di Pekanbaru Tuntaskan Infrastruktur, Dorong Ekonomi Warga
  • 6 Project Terra Diluncurkan di Pekanbaru, Konsep Kandang Terpadu Dorong Gizi dan Ekonomi Keluarga
  • 7 Malam Takbiran di Pekanbaru Bakal Diramaikan Pawai Obor dan Mobil Hias

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved