• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Pendidikan

Cara Sanggah PPPK Guru 2022

Redaksi

Kamis, 09 Maret 2023 22:58:50 WIB
Cetak
Cara Sanggah PPPK Guru 2022
Cara Sanggah PPPK Guru 2022

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) -
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi PPPK Guru 2022. Tahap selanjutnya, yakni mengajukan masa sanggah.

Pada masa sanggah ini pelamar dapat mengajukan atau melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Bagaimana cara ajukan sanggah PPPK 2022, alasan sanggah, dan syaratnya, berikut ulasannya.

Jadwal pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 sendiri sebelumnya sempat mengalami penundaan yang seharusnya diumumkan pada 2-3 Februari 2023, namun baru diumumkan mulai, Kamis, 9 Maret 2023, bagi pelamar prioritas 1, 2, 3, dan pelamar umum.

Penundaan pengumuman PPPK Guru 2022 berimbas pada jadwal tahapan lainnya. Salah satunya yakni jadwal masa sanggah PPPK Guru 2022 yang awalnya dijadwalkan dilangsungkan pada 4-6 Februari 2023.

Di samping itu, (Kemendikbudristek) juga merilis pengumuman seleksi PPPK Guru 2022. Dalam pengumuman tersebut, terdapat sekitar 3.043 pelamar prioritas 1 (P1) batal mendapat penempatan.

Sehubungan pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Guru 2022 sudah mulai diumumkan, tahap selanjutnya yang akan dilalui semua pelamar, yakni masa sanggah. Alasan mengajukan masa sanggah PPPK Guru 2022 ditujukan bagi pelamar yang kurang puas dengan hasil seleksi maupun tak lolos seleksi.

Untuk mengecek pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Guru 2022, pelamar bisa melihatnya dengan cara mengakses laman resmi https://gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_seleksi_2022/. Jika dirasa kurang sesuai, berikut tata cara ajukan sanggah pengumuman PPPK Guru 2022.

Tata Cara Ajukan Sanggah Pengumuman PPPK Guru 2022

Mengutip Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022, tentang Petunjuk teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK JF Guru, berikut tata cara ajukan sanggah untuk hasil seleksi kompetensi PPPK Guru 2022.

1. Apabila pelamar keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf D, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman.

2. Sanggahan disampaikan melalui melalui akun masing masing.

3. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dapat menerima atau menolak alasan Sanggahan yang diajukan oleh pelamar umum.

4. Dalam hal menjawab Sanggahan sebagaimana dimaksud pada angka 2, Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dapat berkonsultasi dengan Panitia Seleksi Instansi Daerah.

5. Dalam hal Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek menerima alasan sanggahan sebagaimana dimaksud pada angka 3, Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek melaporkan kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi.

6. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dan Panitia Seleksi Instansi Daerah berdasarkan persetujuan ketua Panselnas sebagaimana dimaksud pada angka 5 mengumumkan hasil akhir seleksi kompetensi yang dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Cara Cek Hasil Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022

Untuk pengumuman hasil seleksi Kompetensi PPPK Guru sendiri dilakukan melalui laman SSCASN dan laman kemendikbud. Berikut caranya;

Melalui Laman Kemendikbud

1. Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id

2. Pilih menu "Pengumuman"

3. Masukkan NIK dan Nomor Peserta untuk mencari informasi data kelulusan

4. Masukkan hasil penjumlahan angka dan

5. Pilih "Cari"

6. Secara otomatis, hasil kelulusan akan muncul dalam laman tersebut.

Melalui laman SSCASN

1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/

2. Pilih menu "Login"

3. Masukan NIK dan password

4. Pilih "Masuk"

5. Hasil seleksi PPPK Guru akan muncul di dashboard. (*)


Sumber : Tirto /  Editor : Bam

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Pendidikan

SPMB 2026, Pemko Pekanbaru Targetkan Tak Ada Lagi Anak Tak Tertampung Sekolah

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:07:53 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, memimpin .

Pendidikan

Bhabinkamtibmas Polsek Bukitraya Edukasi Bahaya Kenakalan Remaja di SD Ecclesia

Senin, 23 Februari 2026 - 13:59:13 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Dalam rangka menanamkan kedisiplinan dan membentuk k.

Pendidikan

Disdik Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Program Cinta Alquran dan Pesantren Kilat

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:52:16 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus memperkuat p.

Pendidikan

SPAN PTKIN 2026 Dibuka, Segera Daftar Sebelum 28 Februari!

Senin, 16 Februari 2026 - 12:39:42 WIB

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Rangkaian Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan.

Pendidikan

Agung Nugroho: Tidak Boleh Ada Anak Putus Sekolah di Pekanbaru

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:26:51 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Penjaringan terhadap anak putus sekolah di Kota Peka.

Pendidikan

Pembelajaran Selama Ramadan: TK-PAUD Libur, SD-SMP Tetap Belajar dengan Penyesuaian

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:35:07 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menetapkan .


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Pemko Pekanbaru dan APJII Riau Siapkan MoU, Layanan Internet Ditargetkan Makin Optimal
26 Februari 2026
SPMB 2026, Pemko Pekanbaru Targetkan Tak Ada Lagi Anak Tak Tertampung Sekolah
25 Februari 2026
Jaga Kondusivitas Ramadan, Polsek Bukitraya Pasang Spanduk Kamtibmas di MAN 1 Tangkerang
25 Februari 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Rp7 Miliar untuk Biaya Lokal Jemaah Haji 2026
25 Februari 2026
Diatas Rata-rata Nasional, Skor IDSD Pekanbaru Tahun 2025 Capai 4,24
25 Februari 2026
Tindaklanjuti Kick Off Bawaslu RI, Bawaslu Kampar Ngabuburit di SMA Muhammadiyah
25 Februari 2026
Dua Warga Tenayan Raya Dapat RLH, Wako: Bantuan Harus Tepat Sasaran
25 Februari 2026
Dukung Program Asta Cita, Polsek Bukitraya Tanam Jagung di Maharatu
24 Februari 2026
Bapenda Pekanbaru Gencar Lakukan Pendataan Objek Pajak Potensial
24 Februari 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Bukitraya Edukasi Bahaya Kenakalan Remaja di SD Ecclesia
23 Februari 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Hukum Puasa Sehari Sebelum Ramadan Menurut Islam
  • 2 Rektor Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang Sampaikan Program dan Kerjasama Saat Dies Natalis IX & Wisuda
  • 3 PT BSP Berprestasi dan Peduli, Konsisten Jaga Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat
  • 4 Langkah Optimis PT BSP 2026 Diawali Silaturahmi dengan Dua Camat
  • 5 PAD Pemko Pekanbaru Naik 43 Persen
  • 6 Penanganan Banjir di Pekanbaru, PUPR Optimalkan Normalisasi Saluran Air
  • 7 Paparkan Kinerja Operasional dan Laba Positif, PT BSP Fokus Perbaiki Infrastruktur

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved