Pilihan
Modus Debitur Topengan Penerima KUR, Polda Riau Tangkap Mantan Karyawan BUMN
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Menjalani modus debitur topengan penerima kredit usaha rakyat (KUR), RH, seorang mantan karyawan bank BUMN ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
"Tersangka membuat pengajuan Kredit Usaha Rakyat dengan debitur topengan," ungkap Wadir Reskrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung didampingi Kasubdit II Kompol Teddy Ardian dan Humas Polda Riau AKP Ade Santoso, Jumat (10/3/2023).
Kredit topengan adalah pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan uangnya dikuasai atau digunakan seluruhnya oleh orang lain yang bukan debitur.
RH diduga membuat pengajuan KUR kepada 22 orang nasabah dengan iming-iming fee Rp1,5 hingga Rp2 juta. Namun identitas yang digunakan milik orang lain.
"Tapi, 22 nasabah ini tidak tahu datanya untuk pinjaman KUR," jelasnya.
Kasus ini akhirnya terungkap, kata Wadir Reskrimsus, ketika seorang korban barnama Muhammad Afdal hendak mengajukan permohonan pembiayaan kredit perumahan rakyat atau KPR di salah satu bank swasta. Namun, setelah bank tersebut melakukan pengecekan, Afdal tercatat dalam sistem OJK termasuk ke dalam status colektivitas atau dinyatakan sebagai kredit macet.
Hal itu, lanjut Wadir Reskrimsus, membuat korban terkejut. Karena ia merasa tidak pernah mengajukan KUR.
Selanjutnya, korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Riau. Setelah dikakukan pengecekan, ternyata terjadi di salah satu bank BUMN.
Kepolisian yang melakukan penelusuran menemukan, debitur topengan disiapkan tersangka untuk menerima aliran dana KUR, di mana harusnya masing-masing mendapat kucuran Rp25 juta.
Akibat perbuatan tersangka, penyidik menghitung kerugian mencapai Rp458 juta. Selain itu, pihak berwajib juga menyita barang bukti lainnya, seperti surat dokumen dan lain sebagainya.
"Kasus ini ada dua konstruksi pidana, di antaranya pidana perbankan dan itu sudah P-21 (Berkas Dinyatakan Lengkap), dan satu lagi dugaan korupsi. Jadi ada dua berkas terpisah," tambah Kasubdit II Kompol Teddy Ardian.
Atas perbuatannya, RH dijerat Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 perubahan tentang UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankkan dan Pasal 49 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 1998 perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 dengan ancaman pidana paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit sebanyak Rp10 milar dan tinggi Rp200 miliar. (*)
Berita Lainnya
Direktorat Intelkam Polda Riau Coffee Morning Bersama Mitra Intel
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Direktorat Intelkam Polda Riau melakukan kegiatan si.
Maling Beraksi, Gembok Dirusak, Tabung Gas Lenyap
KUBU (RUANGRIAU.COM) - Maling mulai membuat warga resah. Kali ini, maling beraks.
Lukai Korban dan Rampas Uang Ratusan Juta, Tujuh Pelaku Curas Dibekuk
PALEMBANG (RUANGRIAU.COM) - Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumatera .
Dor! Dor! Dor! Perampok Tewas, Anggota Polri Luka Tembak di Tangan
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Bak di film laga pelaku RC (41), perampok sadis bers.
JPU Kejari Rohil Terima Tahap II Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Rohil
BAGANSIAPIAPI (RUANGRIAU.COM) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Keja.
Waspada Peredaran Uang Palsu Jelang Pemilu
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Masyarakat diminta waspada terhadap terhadap potensi.