• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Pendidikan

Sanksi Apa yang Diterima Jika Mundur dari PPPK Guru?

Redaksi

Sabtu, 15 April 2023 12:17:44 WIB
Cetak
Sanksi Apa yang Diterima Jika Mundur dari PPPK Guru?
Sanksi apa yang diterima jika mundur dari PPPK Guru. (Foto: Getty Images/Imgorthand)

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Pengumuman PPPK guru 2022 telah diumumkan Jumat, 14 April 2023 hingga Minggu, 16 April 2023. Pengumuman bisa dicek pada https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ 

Adapun peserta yang lolos tinggal mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) mulai 15 April sampai 4 Mei 2023. Namun, bagaimana jika telah lolos seleksi tapi mundur dari PPPK guru? 

Mengenai hal ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB telah mengaturnya dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 28 Tahun 2021. Tertulis, pelamar PPPK guru yang berhasil lolos seleksi namun mengundurkan diri akan dikenai sanksi. 

Jika dinyatakan lolos seleksi PPPK guru namun ingin mengundurkan diri, maka dapat dijatuhi sanksi. Sanksi ini dikenakan bagi PPPK guru maupun non-guru. 

Dalam PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 pasal 41 Bab IV tentang Pengangkatan Menjadi PPPK ayat 5, tertulis bahwa: 

"Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya". 

Singkatnya, pelamar yang dinyatakan lolos namun mengundurkan diri dari PPPK guru, maka tidak diperbolehkan mendaftar PPPK guru di periode selanjutnya. 

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat 104 orang yang mengundurkan diri pada PPPK guru tahap I 2022 dan 280 orang pada PPPK guru tahap II 2022. 

Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2023 

Bagi yang berhasil lolos dan akan melanjutkan PPPK guru, akan mendapatkan gaji serta tunjangan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK dengan rincian: 

Besaran Gaji PPPK Guru
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200 

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900 

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700 

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800 

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900 

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100 

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000 

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000 

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800 

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800 

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100 

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300 

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900 

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100 

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500 

Besaran Tunjangan PPPK Guru 

1. Tunjangan keluarga 

2. Tunjangan pangan 

3. Tunjangan jabatan struktural 

4. Tunjangan jabatan fungsional, atau 

5. Tunjangan lainnya. 

Tunjangan ini akan dikenai potongan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)


[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Pendidikan

Kepala SMKN 4 Rambah Klarifikasi Soal Plang Nama Program Revitalisasi

Sabtu, 27 September 2025 - 22:21:33 WIB

ROHUL (RUANGRIAU.COM) - Kepala SMK Negeri 4 Rambah, Mardewifa, M.Pd, memberikan .

Pendidikan

Mahasiswa KKN Universitas Abdurrab Kelompok 19 Sungai Pinang Penyuluhan di SMAN 1 Kampar Timur

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:31:16 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Mahasiswa KKN Universitas Abdurrab Sungai Pinang Kelompok 19 melakukan s.

Pendidikan

Mahasiswa KKN Universitas Abdurrab Gelar Sosialisasi di SMKS Global Cendekia

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:25:44 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Abdurrab Kelompok 19 Su.

Pendidikan

Cegah Depresi dan Bunuh Diri, Pemerintah Hadir Lewat healing119.id

Sabtu, 02 Agustus 2025 - 13:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Bunuh diri tidak terjadi begitu saja. Dalam banyak kasus, ini me.

Pendidikan

Kombes Wawan Menjadi Narasumber Seminar Penguatan Kolaborasi Pencegahan Narkoba di Sekolah

Kamis, 15 Mei 2025 - 20:32:01 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kepala BNN Kota Pekanbaru Kombes Pol Dr Wawan SH MH, menjadi narasumb.

Pendidikan

Quran Camp di Pekanbaru Dapat Dukungan Penuh dari Wakil Wali Kota

Sabtu, 22 Maret 2025 - 09:39:46 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, memberi.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
PWI Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill
26 November 2025
Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan
23 November 2025
FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan
22 November 2025
Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK
20 November 2025
FGD di Riau Bahas Perlindungan Tanah Ulayat untuk Masyarakat Hukum Adat
19 November 2025
Brimob Polda Riau Perkuat Koordinasi dengan DPKP Pekanbaru untuk Tingkatkan Respons Darurat
18 November 2025
Satpol PP Pekanbaru: Hari Ini Peringatan Terakhir, Besok Kami Tindak PKL
17 November 2025
Bupati, Wabup dan Sekda Kampar Tinjau Stand Bazar 21 Kecamatan pada MTQ Ke-54 Tahun 2025
08 November 2025
MTQ Ke-54 Kabupaten Kampar: Amalkan Nilai Al Qur’an dalam Kehidupan
08 November 2025
Dukungan Irwan Nasir Komut BRK Syariah Terus Menguat
08 November 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan
  • 2 FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan
  • 3 Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK
  • 4 Dukungan Irwan Nasir Komut BRK Syariah Terus Menguat
  • 5 Pemangkasan TKD Rp433 Miliar di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD
  • 6 Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat
  • 7 Komitmen Pemko Pekanbaru Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved