• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Pendidikan

Sanksi Apa yang Diterima Jika Mundur dari PPPK Guru?

Redaksi

Sabtu, 15 April 2023 12:17:44 WIB
Cetak
Sanksi Apa yang Diterima Jika Mundur dari PPPK Guru?
Sanksi apa yang diterima jika mundur dari PPPK Guru. (Foto: Getty Images/Imgorthand)

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Pengumuman PPPK guru 2022 telah diumumkan Jumat, 14 April 2023 hingga Minggu, 16 April 2023. Pengumuman bisa dicek pada https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ 

Adapun peserta yang lolos tinggal mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) mulai 15 April sampai 4 Mei 2023. Namun, bagaimana jika telah lolos seleksi tapi mundur dari PPPK guru? 

Mengenai hal ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB telah mengaturnya dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 28 Tahun 2021. Tertulis, pelamar PPPK guru yang berhasil lolos seleksi namun mengundurkan diri akan dikenai sanksi. 

Jika dinyatakan lolos seleksi PPPK guru namun ingin mengundurkan diri, maka dapat dijatuhi sanksi. Sanksi ini dikenakan bagi PPPK guru maupun non-guru. 

Dalam PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 pasal 41 Bab IV tentang Pengangkatan Menjadi PPPK ayat 5, tertulis bahwa: 

"Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya". 

Singkatnya, pelamar yang dinyatakan lolos namun mengundurkan diri dari PPPK guru, maka tidak diperbolehkan mendaftar PPPK guru di periode selanjutnya. 

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat 104 orang yang mengundurkan diri pada PPPK guru tahap I 2022 dan 280 orang pada PPPK guru tahap II 2022. 

Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2023 

Bagi yang berhasil lolos dan akan melanjutkan PPPK guru, akan mendapatkan gaji serta tunjangan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK dengan rincian: 

Besaran Gaji PPPK Guru
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200 

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900 

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700 

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800 

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900 

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100 

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000 

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000 

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800 

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800 

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100 

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300 

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900 

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100 

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500 

Besaran Tunjangan PPPK Guru 

1. Tunjangan keluarga 

2. Tunjangan pangan 

3. Tunjangan jabatan struktural 

4. Tunjangan jabatan fungsional, atau 

5. Tunjangan lainnya. 

Tunjangan ini akan dikenai potongan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)


[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Pendidikan

Udara Masih Berbahaya, Sekolah di Pekanbaru Kembali PJJ hingga Sabtu

Rabu, 07 Oktober 2026 - 18:37:23 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperpanjang Pemb.

Pendidikan

Pemko Pekanbaru Siapkan Rp2 Miliar untuk Dana Operasiinal Sekolah

Jumat, 04 September 2026 - 13:08:38 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, tahun ini melalui.

Pendidikan

16 Sekolah di Pekanbaru Dapat Rp17 Miliar untuk Revitalisasi

Selasa, 01 September 2026 - 11:50:28 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Sebanyak 16 sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Pekan.

Pendidikan

Asap Karhutla Ancam Prestasi Anak hingga Penghasilan Rendah saat Dewasa

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:54:55 WIB

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Karhutla tak hanya mengancam kesehatan dan mengganggu .

Pendidikan

Titik Api Nol, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka

Ahad, 30 Agustus 2026 - 20:08:31 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota.

Pendidikan

Pemko Pekanbaru Siapkan Rp10 Miliar untuk Beasiswa 2027

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:31:25 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kesempatan mendapatkan beasiswa dari Pemerintah Kota.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
2.000 Masker Dibagikan di Pasar Cik Puan, Wawako Pekanbaru Ingatkan Bahaya Kabut Asap
08 Oktober 2026
Polsek dan KUA Rupat Utara Bahas Pencegahan Pernikahan Dini dan Perceraian
08 Oktober 2026
Udara Masih Berbahaya, Sekolah di Pekanbaru Kembali PJJ hingga Sabtu
07 Oktober 2026
Polsek Rupat Utara Bersama Para Kades Bersinergi Lanjutkan Program Jagung Pipil
07 Oktober 2026
Tujuh KK Korban Kebakaran Lembah Damai Dapat Bantuan Pemko Pekanbaru
07 Oktober 2026
BSP-Pertagas Jajaki Skema Gas Lebih Kompetitif, Perkuat Keandalan Pasokan dan Efisiensi Operasional
07 Oktober 2026
Herry Heryawan Tinggalkan Kursi Kapolda Riau, Dipercaya Jadi Kabaharkam Polri
03 Oktober 2026
Musim Pancaroba Tiba: Ini Alasan Tubuh Butuh Asupan Zinc dan Vitamin B6 Harian
30 September 2026
Dari Bengkel Pelatihan BSP, Pemuda Desa Menatap Dunia Kerja
30 September 2026
Riau Nihil Karhutla, Kabut Asap Kembali Selimuti Sejumlah Daerah
29 September 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Musim Pancaroba Tiba: Ini Alasan Tubuh Butuh Asupan Zinc dan Vitamin B6 Harian
  • 2 Dari Bengkel Pelatihan BSP, Pemuda Desa Menatap Dunia Kerja
  • 3 Riau Nihil Karhutla, Kabut Asap Kembali Selimuti Sejumlah Daerah
  • 4 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
  • 5 Jelang Pleno PDPB Triwulan III, Bawaslu Kampar Imbau Masyarakat dan Parpol Tentang Data Pemilih 2026
  • 6 PT BSP Tuntaskan Rehabilitasi DAS Seluas 772 Hektare di Taman Nasional Tesso Nilo
  • 7 Jelang Musim Hujan, Pemko Pekanbaru Prioritaskan Rumbai

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved