• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Pendidikan

Digelar Online, Berikut Syarat, Jadwal dan Alur PPDB SMP di Pekanbaru

Redaksi

Selasa, 13 Juni 2023 13:38:10 WIB
Cetak
Digelar Online, Berikut Syarat, Jadwal dan Alur PPDB SMP di Pekanbaru
Kadisdik Kota Pekanbaru H Abdul Jamal.

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, telah menetapkan jadwal, syarat hingga alur pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024 untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri. 

Jadwal hingga alur itu diatur dalam Surat Kepala Dinas Kota Pekanbaru Nomor 420/Disdik-Sekretaris.l/161/2023 tentang Petunjuk Teknis PPDB pada Tingkat TK, SD dan SMP Negeri Tahun Pelajaran 2023/2024. 

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru H Abdul Jamal menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi bagi calon peserta didik baru pada PPDB yang akan digelar secara online. 

Di antaranya, calon peserta didik baru berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal Juli 2023, memiliki ljazah atau surat keterangan lulus SD/sederajat atau bentuk lain yang sederajat, mengunggah (upload) kartu keluarga asli calon peserta didik yang diterbitkan paling singkat I (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. 

Kemudian memiliki akte kelahiran asli, asli bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (KIP dan PKH). 

Selanjutnya bagi colon peseta disdik prestasi menunjukan bukti kepemilikan sertifikat prestasi dan surat keterangan prestasi berdasarkan rapor 6 semester terakhir, serta bagi calon peserta didik perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi BUMN, TNI, Polri, lembaga pemerintah, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. 

"Untuk pendaftaran dilakukan secara online pada website PPDB Kota Pekanbaru pada laman ppdbpekanbaru.id pada tanggal 26 Juni sampai dengan 1 Juli 2023," ungkap Jamal. 

Jalur Pendaftaran 

Ia menyampaikan, ada tiga jalur pendaftaran di PPDB online, yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua/wali, dan jalur prestasi. 

Jalur Zonasi 

Untuk jalur zonasi, pertama diperuntukkan bagi calon peserta didik baru sesuai dengan domisili di dalam wilayah zonasi yang ditentukan sesuai titik koordinat tempat tinggal siswa kelas VI SD yang ada di Dapodik. 

Kedua, bagi siswa dapat memilih dua sekolah yang masuk dalam zonasi yang telah ditentukan (di sistem PPDB ditampilkan lima sekolah terdekat berdasarkan titik koordinat tempat tinggal siswa dan titik koordinat sekolah tujuan. 

Ketiga, jalur zonasi sebanyak 65 % dari daya tampung sekolah, kecuali SMPN I, SMPN 4, SMPN 5, SMPN 10 DAN SMPN 14 sebesar 50 % dan untuk daerah yang padat penduduk, seperti Kecamatan Bina Widya (SMPN 20, SMPN 23, SMPN 40 dan SMPN 45), Kecamatan Tuah Madani (SMPN 42,
SMPN 46, dan SMPN 47), Kecamatan Bukit Raya (SMPN 22, SMPN 35 dan SMPN 48) dan Kecamatan Rumbai
Timur (SMPN 49) sebesar 75 % dari daya tampung sekolah. 

Keempat, seleksi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. 

Kelima, domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat I (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau titik koordinat tempat tinggal calon peserta didik sesuai Dapodik di kelas VI (enam) SD. 

Keenam, dalam hal Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada poin kelima tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh kelurahan, serta memuat keterangan calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili (surat keterangan dengan kondisi tertentu di unggah oleh dinas). 

Ketujuh, keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada poin keenam meliputi bencana alam (kebakaran dan tanah longsor) dan/atau, bencana sosial (konflik antar suku atau kelompok, peperangan). 

Kedelapan, mengunggah (upload) asli akte kelahiran atau surat keterangan lahir. 

Kesembilan, bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi berdasarkan kerjasama antar pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan daya tampung sekolah. 

Ke-10, bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan sebagaimana dimaksud pada poin ke-9, Kepala Sekolah harus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan. 

Jalur Afirmasi 

Jalur afirmasi ini diperuntukkan, pertama bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, seperti KIP dan PKH. 

Kedua, diperuntukkan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas (melampirkan surat keterangan dari dokter). 

Ketiga, jalur afirmasi sebanyak 15 % dari daya tampung sekolah, kecuali untuk daerah yang padat penduduk seperti Kecamtan Binawidya (SMPN 20, SMPN 23, SMPN 40 dan SMPN 45), Kecamatan Tuah Madani (SMPN 42, SMPN 46, dan SMPN 47), Kecamatan Bukit Raya (SMPN 22, SMPN 35 dan SMPN 48) dan Kecamatan Rumbai Timur (SMPN 49) sebesar 10 % dari daya tampung sekolah. 

Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali 

Pertama, jalur perpindahan tugas orang tua/wali hanya disiapkan sebanyak 5 % dari daya tampung sekolah. 

Kedua, jalur perpindah antugas orang tua/wali juga diperuntukkan bagi anak kandung guru yang mengajar di sekolah tersebut yang dibuktikan dengan SK Tugas Mengajar dan KK/Akte kelahiran. Fitur flaging anak kandung guru aksesnya ada di Dinas Pendidikan. Data siswa dan sekolah tujuan akan dikirim oleh Dinas Pendidikan. 

Ketiga, seleksi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. 

Keempat, perpindahan tugas dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi BUMN, TNI, Polri, lembaga pemerintah/kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. 

Kelima, mengunggah /upload surat keterangan domisili dari kelurahan, dan yang keenam, peserta didik memilih sekolah sesuai dengan surat keterangan domisili. 

Jalur Prestasi 

Jalur prestasi ini diperuntukan, pertama bagi calon peserta didik baru yang memiliki penghargaan prestasi dalam bidang akademik maupun non akademik. 

Kedua, jalur prestasi sebesar 15 % dari daya tampung sekolah yaitu 10 % prestasi akademik dan 5 % prestasi non akademik, kecuali SMPN 1, SMPN 4, SMPN 5, SMPN
10, dan SMPN 14 sebesar 30 %, yaitu 15 % prestasi akademik dan 15 % prestasi non akademik. 

Untuk daerah yang padat penduduk seperti Kecamtan Bina Widya (SMPN 20, SMPN 23, SMPN 40 dan SMPN 45), Kecamatan Tuah Madani (SMPN 42, SMPN 46, da,n SMPN 47), Kecamatan Bukit Raya (SMPN 22, SMPN 35 dan SMPN 48), dan Kecamatan Rumbai
Timur (SMPN 49) sebesar 10 %, yaitu 5 % prestasi akademik dan 5 % prestasi non akademik dari daya tampung sekolah. 

Ketiga, seleksi berdasarkan skor/poin prestasi sesuai dengan yang diperoleh oleh masing-masing peserta didlk (daftar terlampir). 

Keempat, di bidang akademik, surat keterangan peringkat juara umum 1,2 dan 3 nilai rapor peserta didik dari sekolah asal (nilai rapor pada 6 semester terakhir). 

Kelima, peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi dapat mendaftar di luar zonasi sekolah yang ditentukan. 

Keenam, calon peserta didik yang memilih jalur prestasi dapat mendaftar di luar zonasi domisili peserta didik dengan dua pilihan sekolah, dengan hanya memilih salah satu jenis prestasi. 

Ketujuh, jika terdapat kesamaan bobot nilai pada jalur prestasi ketika melakukan pendaftaran, maka akan ditentukan berdasarkan usia dan atau jarak tempat tinggal peserta didik, dan/atau dilihat dari M waktu pendaftaran peserta didik. 

Pilihan Sekolah 

Pertama, calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur dari empat jalur pendaftaran PPDB. 

Kedua, pendaftaran hanya dapat dilakukan satu kali dan pada dua sekolah kecuali jalur prestasi dapat memilih dua sekolah lintas zonasi/ luar zonasi serta tidak dapat melakukan perubahan pilihan. 

Ketiga, melakukan cabut berkas sama dengan mengundurkan diri pada sistem pelaksanaan PPDB sistem online atau dalam jaringan
(daring), dan keempat siswa yang sudah mendaftar di salah satu jalur tidak dapat mendaftar ke jalur lainnya. 

Alur PPDN Online 

Ada 10 alur yang ditetapkan dalam PPDB online. Pertama, calon peserta didik baru menyiapkan akun siswa dan berkas persyaratan sesuai jalur PPDB. 

Kedua, calon peserta didik baru mendaftar dilaman situs PPDB ONLINE (ppdbpekanbaru.id). Pada tanggal 26, 27, 28, 30 Juni s/d 1 Juli 2O23. 

Ketiga, calon peserta didik baru melakukan login dengan menggunakan akun siswa. 

Keempat, calon peserta didik baru mengunggah/upload dokumen asli persyaratan sesuai jalur yang dipilih. 

Kelima, calon peserta didik baru memilih sekolah tujuan. 

Keenam, operator SMP Negeri melakukan verval dokumen yang diunggah oleh calon peserta didik baru. 

Ketujuh, calon peserta didik baru mencetak bukti pendaftaran. Dengan syarat semua dokumen asli telah selesai diverifikasi/diterima oleh Operator SMP Negeri. 

Kedelapan, calon peserta didik baru memantau jurnal dan hasil sementara PPDB secara berkala pada laman sistem aplikasi PPDB. 

Kesembilan, pengumuman hasil PPDB diumumkan pada tanggal 3 Juli 2023. Yang terakhir atau ke-10, peserta didik baru yang lulus seleksi PPDB melakukan daftar ulang di SMP Negeri tujuan pada tanggal 3 sampai 5 Juli 2023. 

"Apabila tidak melakukan daftar ulang maka dianggap mengundurkan diri. Daftar ulang tidak dikaitkan dengan persyaratan yang berkaitan dengan keuangan seperti titipan uang seragam, uang buku, uang bangku dan lain-lain," tutup Kadisdik. (*)


[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Pendidikan

SPMB 2026, Pemko Pekanbaru Targetkan Tak Ada Lagi Anak Tak Tertampung Sekolah

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:07:53 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, memimpin .

Pendidikan

Bhabinkamtibmas Polsek Bukitraya Edukasi Bahaya Kenakalan Remaja di SD Ecclesia

Senin, 23 Februari 2026 - 13:59:13 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Dalam rangka menanamkan kedisiplinan dan membentuk k.

Pendidikan

Disdik Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Program Cinta Alquran dan Pesantren Kilat

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:52:16 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus memperkuat p.

Pendidikan

SPAN PTKIN 2026 Dibuka, Segera Daftar Sebelum 28 Februari!

Senin, 16 Februari 2026 - 12:39:42 WIB

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Rangkaian Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan.

Pendidikan

Agung Nugroho: Tidak Boleh Ada Anak Putus Sekolah di Pekanbaru

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:26:51 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Penjaringan terhadap anak putus sekolah di Kota Peka.

Pendidikan

Pembelajaran Selama Ramadan: TK-PAUD Libur, SD-SMP Tetap Belajar dengan Penyesuaian

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:35:07 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menetapkan .


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Pemko Pekanbaru dan APJII Riau Siapkan MoU, Layanan Internet Ditargetkan Makin Optimal
26 Februari 2026
SPMB 2026, Pemko Pekanbaru Targetkan Tak Ada Lagi Anak Tak Tertampung Sekolah
25 Februari 2026
Jaga Kondusivitas Ramadan, Polsek Bukitraya Pasang Spanduk Kamtibmas di MAN 1 Tangkerang
25 Februari 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Rp7 Miliar untuk Biaya Lokal Jemaah Haji 2026
25 Februari 2026
Diatas Rata-rata Nasional, Skor IDSD Pekanbaru Tahun 2025 Capai 4,24
25 Februari 2026
Tindaklanjuti Kick Off Bawaslu RI, Bawaslu Kampar Ngabuburit di SMA Muhammadiyah
25 Februari 2026
Dua Warga Tenayan Raya Dapat RLH, Wako: Bantuan Harus Tepat Sasaran
25 Februari 2026
Dukung Program Asta Cita, Polsek Bukitraya Tanam Jagung di Maharatu
24 Februari 2026
Bapenda Pekanbaru Gencar Lakukan Pendataan Objek Pajak Potensial
24 Februari 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Bukitraya Edukasi Bahaya Kenakalan Remaja di SD Ecclesia
23 Februari 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Hukum Puasa Sehari Sebelum Ramadan Menurut Islam
  • 2 Rektor Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang Sampaikan Program dan Kerjasama Saat Dies Natalis IX & Wisuda
  • 3 PT BSP Berprestasi dan Peduli, Konsisten Jaga Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat
  • 4 Langkah Optimis PT BSP 2026 Diawali Silaturahmi dengan Dua Camat
  • 5 PAD Pemko Pekanbaru Naik 43 Persen
  • 6 Penanganan Banjir di Pekanbaru, PUPR Optimalkan Normalisasi Saluran Air
  • 7 Paparkan Kinerja Operasional dan Laba Positif, PT BSP Fokus Perbaiki Infrastruktur

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved