Pilihan
Tiga Ranperda Disahkan DPRD Rohil
BAGANSIAPIAPI (RUANGRIAU.COM) - Dalam rangka rapat paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir, sekaligus disahkan sedikitnya tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Perda.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Rohil Maston SH turut hadir Wakil Ketua I H Abdullah, Wakil Ketua II Basiran Nur Effendi SE MIP, Wakil Ketua III Hamzah SHi MM. Hadir langsung Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP bersama Sekda Rohil H Fauzi Efrizal SSos MSi dan segenap kepala OPD.
Dikatakan Maston, ada tiga rancangan peraturan daerah yang telah dilakukan pengambilan keputusan, yaitu rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah, rancangan peraturan daerah tentang penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Rokan Hilir.
Lanjut Maston, sebagaimana ketiga Ranperda tersebut telah melalui proses pembahasan bersama DPRD sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Dikatakannya, pembahasan Ranperda tersebut dilaksanakan DPRD sesuai dengan tingkat pembicaraan yang diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib.
Lalu, pembahasannya dilaksanakan oleh panitia khusus yang anggotanya berasal dari utusan fraksi-fraksi dan ditetapkan dengan surat keputusan DPRD Nomor 3 Tahun 2023 tanggal 7 Februari sampai 9 Juli 2023.
Panitia khusus DPRD telah melaksanakan pembahasan bersama dengan tim penyusunan peraturan daerah pada kesempatan ini akan menyampaikan hasil pembahasannya sesuai ketentuan ayat 4 Pasal 10 di atas proses pembahasan atas rancangan peraturan daerah tentang Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah dan Ranperda tentang penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Rokan Hilir.
"Prosesnya, sebelum disahkan terlebih dahulu dilakukan penjajakan tingkat kedua yakni pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang meliputi kegiatan penyampaian laporan berisi proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan tingkat satu oleh pimpinan panitia khusus," ungkap Maston.
Maston berharap, ketiga Ranperda yang telah disahkan ini dapat memecut semangat dengan peraturan yang sah sebagai payung hukum pemerintah khususnya dalam meningkatkan PAD. (*)
Berita Lainnya
DPRD Pekanbaru Jajaki Teknologi Jepang Ubah Sampah Jadi Energi, Diklaim Tanpa Bebani APBD
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru mulai menjajaki kerja .
Pengaspalan 19 Ruas Jalan Dikebut, Pemko Pekanbaru Targetkan Tuntas Tahun Ini
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus mempercepat .
Jalan Teratai Segera Diaspal, Pemko Minta Pedagang Kosongkan Badan Jalan
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan peringa.
BPBD Kampar Terima Bantuan CSR Sapras Penanggulangan Bencana dan Karhutla dari PLN Nusantara Power
KUOK (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar melalui Badan Penang.
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Dorong Penanganan Banjir Berbasis Perencanaan Jangka Panjang
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajr.
Pemko Pekanbaru Kebut Penanganan Banjir, Drainase Jalan Paus hingga Arengka Dinormalisasi
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus mengintensif.








