Pilihan
Tiga Ranperda Disahkan DPRD Rohil
BAGANSIAPIAPI (RUANGRIAU.COM) - Dalam rangka rapat paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir, sekaligus disahkan sedikitnya tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Perda.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Rohil Maston SH turut hadir Wakil Ketua I H Abdullah, Wakil Ketua II Basiran Nur Effendi SE MIP, Wakil Ketua III Hamzah SHi MM. Hadir langsung Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP bersama Sekda Rohil H Fauzi Efrizal SSos MSi dan segenap kepala OPD.
Dikatakan Maston, ada tiga rancangan peraturan daerah yang telah dilakukan pengambilan keputusan, yaitu rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah, rancangan peraturan daerah tentang penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Rokan Hilir.
Lanjut Maston, sebagaimana ketiga Ranperda tersebut telah melalui proses pembahasan bersama DPRD sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Dikatakannya, pembahasan Ranperda tersebut dilaksanakan DPRD sesuai dengan tingkat pembicaraan yang diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib.
Lalu, pembahasannya dilaksanakan oleh panitia khusus yang anggotanya berasal dari utusan fraksi-fraksi dan ditetapkan dengan surat keputusan DPRD Nomor 3 Tahun 2023 tanggal 7 Februari sampai 9 Juli 2023.
Panitia khusus DPRD telah melaksanakan pembahasan bersama dengan tim penyusunan peraturan daerah pada kesempatan ini akan menyampaikan hasil pembahasannya sesuai ketentuan ayat 4 Pasal 10 di atas proses pembahasan atas rancangan peraturan daerah tentang Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah dan Ranperda tentang penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Rokan Hilir.
"Prosesnya, sebelum disahkan terlebih dahulu dilakukan penjajakan tingkat kedua yakni pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang meliputi kegiatan penyampaian laporan berisi proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan tingkat satu oleh pimpinan panitia khusus," ungkap Maston.
Maston berharap, ketiga Ranperda yang telah disahkan ini dapat memecut semangat dengan peraturan yang sah sebagai payung hukum pemerintah khususnya dalam meningkatkan PAD. (*)
Berita Lainnya
Tiga KWT Dapat Bibit dan Sarana Pertanian dari DKP Pekanbaru
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Pekanbaru menyalur.
Berangkat Haji, Camat Kubu Minta Maaf dan Mohon Doa
KUBU (RUANGRIAU.COM) - Sebelum keberangkatan menuaikan indah haji tepatnya pada&.
Bobol Kedai, Pelaku Curat Nginap di Sel Polsek Kubu
ROHIL (RUANGRIAU.COM) - Tim Opsnal Polsek Kubu, Polres Rohil berhasil memecahkan.
Selamat Tinggal Kerusakan Jalan Kubu
KUBA (RUANGRIAU.COM) - Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika), Kecamatan Kubu dan Kubu.
Nazaruddin Nasir Nyatakan Siap Maju di Pilkada Meranti
JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Ir H Nazaruddin Nasir menghadiri undangan pengurus DPP.
Disaksikan Dua Wakil Rektor UR, Pj Bupati Kampar Lantik H Ahmad Yuzar Sebagai Pj Sekda
BANGKINANG KOTA (RUANGRIAU.COM) - Penjabat Bupati Kampar H Hambali telah resmi m.