Pilihan
Agar Pengendara Lebih Berhati-hati dan Tertib, Jalan Tol Permai Dipasang Kamera ETLE

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - PT Hutama Karya menggandeng Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk mengimplementasikan pemasangan kamera electronic Traf ic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di jalan tol tersebut. Pemasangan ETLE ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan di Tol Pekanbaru - Dumai (Permai).
Kolaborasi ini direalisasikan melalui Penandatangan Perjanjian Kesepakatan Keselamatan antara Hutama Karya yang diwakili oleh Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi & Pemeliharaan Jalan Tol (OPT), Dwi Aryono Bayuaji dengan Polda Riau yang diwakili oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas), Kombes Pol Dwi Nur Setyawan, Senin (30/10/2023).
Penerapan kamera ETLE akan langsung diberlakukan pada, Senin (30/10/2023) pada sejumlah titik. Kehadiran tilang elektronik diharapkan dapat membuat pengguna jalan lebih berhati-hati dan mematuhi tata tertib berkendara yang benar di jalan tol, khususnya terkait kecepatan berkendara. Adapun penindakannya sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian.
Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Dwi Nur Setyawan mengatakan, penegakkan hukum melalui ETLE dan Weigh-in-Motion merupakan upaya membangun keteladanan masyarakat dalam mematuhi aturan di jalan tol.
"Sebelumnya masyarakat akan tertib bila ada pelaksanaan kegiatan penindakan hukum oleh petugas di jalan sehingga dengan adanya ETLE ini masyarakat akan menjadikan ini sebagai kebiasaan," ujar Dwi.
Dijelaskan, pengguna jalan tol yang melanggar nantinya akan dikirimkan e-tilang dari pihak kepolisian dimana yang akan tercatat, yaitu identitas kendaraan sehingga tagihan denda tersebut akan dikirimkan langsung melalui alamat email atau pos yang tercatat.
Sebelumnya sistem ETLE telah lebih dulu diterapkan oleh Hutama Karya di jalan tol Bakauheni - Terbanggi Besar. Dalam implementasinya pengguna jalan tol menjadi lebih aware dan mawas diri terhadap peraturan yang berlaku sehingga tingkat kecelakaan khususnya terkait kecepatan berkendara yang ada di Tol Bakauheni - Terbanggi Besar menurun.
Pelanggaran yang bisa dipantau oleh sistem ETLE ini meliputi pelanggaran marka atau rambu jalan, batas kecepatan, berhenti sembarangan atau menyalip dari bahu jalan, melawan arus, tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat mengemudi, menaikan atau menurunkan penumpang, putar balik dan buang sampah sembarangan. (*)
Berita Lainnya
Polsek Rimba Melintang Berhasil Sikat Tiga Pelaku Curanmor
RIMBAMELINTANG (RUANGRIAU.COM) - Mendapat informasi dari masyar.
Tembak Wajah Korban, Perampok Gasak Rp742 Juta
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskri.
Bobol Rekening Nasabah Rp7 Miliar, Teller BRK Syariah di Inhu Ditahan
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Ting.
Tim OMB Humas Polda Riau Sapa Warga Pesisir dan Bagi-bagikan Stiker
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Hiruk pikuk pembicaraan informasi terkaid perbedaan .
Humas Polda Riau Kolaborasi dengan Pegiat Medsos untuk Cegah Berita Hoax
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Dalam rangka menghadapi Pemilu 2024.
Antisipasi C3 dan Balap Liar, Polsek Rimba Melintang Lakukan KRYD
RIMBAMELINTANG (RUANGRIAU.COM) - Guna mengantisipasi terjadinya.