Pilihan
Agar Pengendara Lebih Berhati-hati dan Tertib, Jalan Tol Permai Dipasang Kamera ETLE
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - PT Hutama Karya menggandeng Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk mengimplementasikan pemasangan kamera electronic Traf ic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di jalan tol tersebut. Pemasangan ETLE ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan di Tol Pekanbaru - Dumai (Permai).
Kolaborasi ini direalisasikan melalui Penandatangan Perjanjian Kesepakatan Keselamatan antara Hutama Karya yang diwakili oleh Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi & Pemeliharaan Jalan Tol (OPT), Dwi Aryono Bayuaji dengan Polda Riau yang diwakili oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas), Kombes Pol Dwi Nur Setyawan, Senin (30/10/2023).
Penerapan kamera ETLE akan langsung diberlakukan pada, Senin (30/10/2023) pada sejumlah titik. Kehadiran tilang elektronik diharapkan dapat membuat pengguna jalan lebih berhati-hati dan mematuhi tata tertib berkendara yang benar di jalan tol, khususnya terkait kecepatan berkendara. Adapun penindakannya sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian.
Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Dwi Nur Setyawan mengatakan, penegakkan hukum melalui ETLE dan Weigh-in-Motion merupakan upaya membangun keteladanan masyarakat dalam mematuhi aturan di jalan tol.
"Sebelumnya masyarakat akan tertib bila ada pelaksanaan kegiatan penindakan hukum oleh petugas di jalan sehingga dengan adanya ETLE ini masyarakat akan menjadikan ini sebagai kebiasaan," ujar Dwi.
Dijelaskan, pengguna jalan tol yang melanggar nantinya akan dikirimkan e-tilang dari pihak kepolisian dimana yang akan tercatat, yaitu identitas kendaraan sehingga tagihan denda tersebut akan dikirimkan langsung melalui alamat email atau pos yang tercatat.
Sebelumnya sistem ETLE telah lebih dulu diterapkan oleh Hutama Karya di jalan tol Bakauheni - Terbanggi Besar. Dalam implementasinya pengguna jalan tol menjadi lebih aware dan mawas diri terhadap peraturan yang berlaku sehingga tingkat kecelakaan khususnya terkait kecepatan berkendara yang ada di Tol Bakauheni - Terbanggi Besar menurun.
Pelanggaran yang bisa dipantau oleh sistem ETLE ini meliputi pelanggaran marka atau rambu jalan, batas kecepatan, berhenti sembarangan atau menyalip dari bahu jalan, melawan arus, tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat mengemudi, menaikan atau menurunkan penumpang, putar balik dan buang sampah sembarangan. (*)
Berita Lainnya
Kasi Propam Polres Kampar Gencarkan Giat Cooling System dan Ingatkan Anggota Terkait Netralitas
KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Propam Polres Kampar menggencarkan kegiatan Cooling Sys.
Langgar Aturan Keimigrasian, Kanim Selatpanjang Deportasi WN Singapura
SELATPANJANG (RUANGRIAU.COM) - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura b.
Piket Jaga Polsek Rumbai Periksa Barang Bawaan Pengunjung yang Besuk Tahanan
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Petugas piket jaga Polsek Rumbai secara rutin dan te.
Tes Urine Positif Narkoba, Briptu AW Jadi Sopir Jaringan Narkoba Sultan Malaysia
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Seorang personel Polres Musi Rawas Utara (Mutara), S.
Subsatgas Banops Ditpolairud OMP LK 2024 Patroli dan Sambang Warga
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Subsatgas Banops Ditpolairud Polda Riau, kembali mel.
Tahanan Rutan KPK Kasus Korupsi di Riau Ngaku Ditagih Rp 20 Juta: Kalau Tak Bayar, Harus...
JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Sidang kasus pungutan liar (Pungli) Rumah Tah.