Pilihan
Vernandy Lim Gugat Hadianto di PN Pelalawan, Ini Bukti Gugatannya
PELALAWAN (RUANGRIAU.COM) - Akibat tidak menemukan kesepakatan antara pihak penggugat, Vernandy Lim dengan tergugat, Hadianto saat dilakukan upaya mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan, maka Perkara Nomor: 62/Pdt.G/2023/PN Plw, harus dilanjutkan ke pokok perkara.
Sebagaimana diketahui, Gugatan perkara nomor : 62/Pdt.G/2023/PN Plw tersebut dilayangkan oleh Vernandy Lim ke PN Kabupaten Pelalawan pada tanggal 6 November 2023. Adapun yang menjadi pokok perkara gugatan adalah dugaan wanprestasi oleh pihak tergugat yang tidak mau bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh pihak tergugat.
Kepada awak media, Kamis, (30/11/2023) Pengacara Penggugat, Low Office Kadri, SE.,SH, didampingi oleh rekannya Sucipto Sihite, menjelaskan bahwa upaya mediasi di PN Kabupaten Pelalawan tidak membuahkan hasil, sehingga harus dilanjutkan kepada pokok perkara gugatan.
"Upaya mediasi tidak membuahkan hasil, sehingga harus dilanjutkan kepada pokok perkara. Adapun yang menjadi pokok perkara gugatan yang kami ajukan di Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan, adalah dugaan "wanprestasi" yang dilakukan oleh Hadianto selaku pihak tergugat, yang menjadi penanggung jawab pengiriman barang milik penggugat. Yang mana antara pihak penggugat dan tergugat mempunyai perjanjian lisan lewat WhatsApp terkait jasa import pengiriman barang pada tanggal 17 dan 18 Juli, Tahun 2023," katanya.
"Dan kami juga menduga ada kelalaian tergugat yang tidak membeli polis asuransi barang impor dari Jakarta ke Pelalawan adalah merupakan perbuatan wanprestasi," ujar Kadri menjelaskan.
Lanjutnya, "Akibat kelalaian pihak tergugat yang tidak membeli polis asuransi barang import klien kami mengalami kerugian materil dan imateril."
Kerugian materil, akibat kecelakaan yang terjadi sehingga barang milik kliennya berupa boiler seharga tiga miliar rupiah ditambah biaya penyewaan pengangkut crane sebesar 150 juta rupiah. Maka, total kerugian materil yang dialami klien kami sebesar 3.150.000,000 (tiga miliar seratus lima puluh juta rupiah), dikurangi sisa pembayaran jasa impor pengiriman barang ke lokasi pabrik sebesar Rp.710.000.000 (tujuh ratus sepuluh juta rupiah rupiah), maka total kerugian klien kami sebesar, Rp.2.440.000.000, (dua milyar empat ratus empat puluh juta rupiah rupiah).
"Sementara, kerugian imateril, akibat perbuatan tergugat, klien kami mengalami kerugian terhadap dunia bisnis, termasuk menambah pikiran, waktu, dan biaya, yang sebenarnya tidak dapat dihitung, namun apabila dinilai dengan uang maka penggugat mengalami kerugian imateril sebesar 2 miliar rupiah, untuk itu, kerugian materil dan imateril yang dialami oleh klien kami harus dibayarkan secara tunai oleh pihak tergugat," ujar Kadri, menegaskan. (***)
Berita Lainnya
Jaga Kondusivitas Ramadan, Polsek Bukitraya Pasang Spanduk Kamtibmas di MAN 1 Tangkerang
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Menjelang dan selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026,.
Pemko Pekanbaru Siapkan Rp7 Miliar untuk Biaya Lokal Jemaah Haji 2026
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kabar baik bagi calon jemaah haji asal Pekanbaru. Pe.
Diatas Rata-rata Nasional, Skor IDSD Pekanbaru Tahun 2025 Capai 4,24
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kembali menorehka.
Tindaklanjuti Kick Off Bawaslu RI, Bawaslu Kampar Ngabuburit di SMA Muhammadiyah
BANGKINANG KOTA (RUANGRIAU.COM) - Setelah mengikuti Kick Off Ngabuburit Pengawas.
Dua Warga Tenayan Raya Dapat RLH, Wako: Bantuan Harus Tepat Sasaran
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Senyum haru terpancar dari dua keluarga di Kecamatan.
Dukung Program Asta Cita, Polsek Bukitraya Tanam Jagung di Maharatu
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Polsek Bukitraya menggelar penanaman jagung pipil se.








