• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Daerah
  • Pelalawan

Vernandy Lim Gugat Hadianto di PN Pelalawan, Ini Bukti Gugatannya

Redaksi

Jumat, 01 Desember 2023 15:35:28 WIB
Cetak
Vernandy Lim Gugat Hadianto di PN Pelalawan, Ini Bukti Gugatannya

PELALAWAN (RUANGRIAU.COM) - Akibat tidak menemukan kesepakatan antara pihak penggugat, Vernandy Lim dengan tergugat, Hadianto saat dilakukan upaya mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan, maka  Perkara Nomor: 62/Pdt.G/2023/PN Plw, harus dilanjutkan ke pokok perkara.  

Sebagaimana diketahui, Gugatan perkara nomor : 62/Pdt.G/2023/PN Plw tersebut dilayangkan oleh Vernandy Lim ke PN Kabupaten Pelalawan pada tanggal 6 November 2023. Adapun yang menjadi pokok perkara gugatan adalah dugaan wanprestasi oleh pihak tergugat yang tidak mau bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh pihak tergugat. 

Kepada awak media, Kamis, (30/11/2023) Pengacara Penggugat, Low Office Kadri, SE.,SH, didampingi oleh rekannya Sucipto Sihite, menjelaskan bahwa upaya mediasi di PN Kabupaten Pelalawan tidak membuahkan hasil, sehingga harus dilanjutkan kepada pokok perkara gugatan. 

"Upaya mediasi tidak membuahkan hasil, sehingga harus dilanjutkan kepada pokok perkara. Adapun yang menjadi pokok perkara gugatan yang kami ajukan di Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan, adalah dugaan "wanprestasi" yang dilakukan oleh Hadianto selaku pihak tergugat, yang menjadi penanggung jawab pengiriman barang milik penggugat. Yang mana antara pihak penggugat dan tergugat mempunyai perjanjian lisan lewat WhatsApp terkait jasa import pengiriman barang pada tanggal 17 dan 18 Juli, Tahun 2023," katanya.  

"Dan kami juga menduga ada kelalaian tergugat yang tidak membeli polis asuransi barang impor dari Jakarta ke Pelalawan adalah merupakan perbuatan wanprestasi," ujar Kadri menjelaskan. 

Lanjutnya, "Akibat kelalaian pihak tergugat yang tidak membeli polis asuransi barang import klien kami mengalami kerugian materil dan imateril." 

Kerugian materil, akibat kecelakaan yang terjadi sehingga barang milik kliennya berupa boiler seharga tiga miliar rupiah ditambah biaya penyewaan pengangkut crane sebesar 150 juta rupiah. Maka, total kerugian materil yang dialami klien kami sebesar 3.150.000,000 (tiga miliar seratus lima puluh juta rupiah), dikurangi sisa pembayaran jasa impor pengiriman barang ke lokasi pabrik sebesar Rp.710.000.000 (tujuh ratus sepuluh juta rupiah rupiah), maka total kerugian klien kami sebesar, Rp.2.440.000.000, (dua milyar empat ratus empat puluh juta rupiah rupiah). 

"Sementara, kerugian imateril, akibat perbuatan tergugat, klien kami mengalami kerugian terhadap dunia bisnis, termasuk menambah pikiran, waktu, dan biaya, yang sebenarnya tidak dapat dihitung, namun apabila dinilai dengan uang maka penggugat mengalami kerugian imateril sebesar 2 miliar rupiah, untuk itu, kerugian materil dan imateril yang dialami oleh klien kami harus dibayarkan secara tunai oleh pihak tergugat," ujar Kadri, menegaskan. (***)


[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Daerah

Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi

Rabu, 10 September 2025 - 13:51:51 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Satpol PP Kota Pekanbaru mengingatkan para Pedagan.

Daerah

Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak

Senin, 08 September 2025 - 13:10:00 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Rapat permasalahan Lahan Sawit yang di serahkan pihak p.

Daerah

Pemda Kampar dan KONI Gelar Upacara Peringati HAORNAS Ke 42 Tahun 2025, di Lapangan Pelajar Bangkinang, Ini Kata Ketua Pengkab PBSI Kampar

Selasa, 09 September 2025 - 09:49:13 WIB

KAMPAR(RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Daerah Kabupaten menggelar upacara memperinga.

Daerah

Tingkatkan Rasa Cinta Kebangsaan, Bupati Kampar Undang Forkopimda dan Stakeholder Gelar Apel

Senin, 08 September 2025 - 09:20:00 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Dalam rangka menjaga, memelihara, meningkatkan rasa cin.

Daerah

Futsal Bareng ASN, Cara Wali Kota Pekanbaru Bangun Kekompakan

Kamis, 04 September 2025 - 12:20:43 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengisi sore h.

Daerah

Gebrakan Wali Kota Pekanbaru: Penurunan Parkir, Infrastruktur, Persampahan, hingga Program Sosial

Rabu, 03 September 2025 - 16:07:32 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Genap 100 hari sejak dilantik pada 20 Februari 202.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi
10 September 2025
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
09 September 2025
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
09 September 2025
Pemda Kampar dan KONI Gelar Upacara Peringati HAORNAS Ke 42 Tahun 2025, di Lapangan Pelajar Bangkinang, Ini Kata Ketua Pengkab PBSI Kampar
09 September 2025
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
08 September 2025
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
08 September 2025
Tingkatkan Rasa Cinta Kebangsaan, Bupati Kampar Undang Forkopimda dan Stakeholder Gelar Apel
08 September 2025
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Perkuat Satlinmas dan Dorong Forkopimda untuk Jaga Situasi Kondusif di Daerah
07 September 2025
Futsal Bareng ASN, Cara Wali Kota Pekanbaru Bangun Kekompakan
04 September 2025
Gebrakan Wali Kota Pekanbaru: Penurunan Parkir, Infrastruktur, Persampahan, hingga Program Sosial
03 September 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
  • 2 Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase
  • 3 Warga Siabu Melapor ke Polres Kampar, Protes Truk dan Teronton CPO yang Keluar Masuk PT Ciliandra Over Tonase dan Merusak Jalan
  • 4 Antusias Ribuan Peserta Meriahkan Karnaval HUT RI Ke-80 Lenggadai Hulu
  • 5 Masalah PT.Ciliandra Perkasa dan KSMB, Diperdagkop Kabupaten Kampar Berpatokan Kesepakatan di Masa Bupati H.Aziz Zaenal
  • 6 2 Helikopter Dikerahkan, 10 Ha Karhutla di Rupat Berhasil Dipadamkan
  • 7 Spanduk Kecaman Terhadap PT.Ciliandra Bertabur, Saat Demo Anggota Koperasi Siabu

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved