Pilihan
DPRD Kabupaten Kampar Konsultasi 3 Ranperda ke Kanwil Kemenkumham Riau
KAMPAR(RUANGRIAU.COM)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar mengadakan rapat Harmonisasi membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)Kabupaten Kampar bersama Kanwil Kemenkumham Riau, yang mana tujuan Ranperda tersebut untuk membantu Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang baik dan adil.
Dalam kunjungan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Kampar Muhammad Faisal mengatakan bahwasanya pertemua itu untuk meminta masukan dengan Kanwil Kemenkumham Riau, terhadap tiga Ranperda, yaitu 1. Ranperda Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Jenis Sampah Rumah Tangga,2. Ranperda Penyelenggaraan Pesantren, dan 3. Ranperda Penatakelolaan Pasar Modern Dan Retail.
" Alhamdulillah dari pertemua itu banyak petunjuk yang diberikan oleh pihak Kanwil Kemenkumham Riau, sehingga nantinya bisa dibawa dalam rapat di DPRD Kampar, "ungkapnya Jumat (24/11/2023).

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Budi Argap Situngkir yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik membuka jalannya rapat harmonisasi Ranperda ini dengan didampingi Kepala Bidang Hukum Farhan Nizar, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Efa Susanti, serta pegawai di Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dalam sambutannya, Edison menyampaikan bahwa keberadaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau adalah membantu Pemerintah Daerah dalam pembentukan Peraturan Daerah yang baik dan adil, untuk itu diperlukan sinergitas dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dengan melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum.
“Harmonisasi peraturan Perundang-Undangan ini merupakan komitmen pemerintah dalam menata regulasi agar kedepannya regulasi yang dihasilkan memiliki nilai keadilan, kepastian dan juga kemanfaatan yang dirasakan oleh masyarakat. Semoga apa yang kita kerjakan hari ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan peraturan-peraturan daerah kedepannya dapat mempermudah dan tidak menjadi penghambat bagi masyarakat,” ujar Edison.****
Berita Lainnya
Setiap OPD di Pemko Pekanbaru Diminta Lahirkan Inovasi Baru
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) -Penguatan inovasi daerah penting, karena, merupakan K.
PWI Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia .
Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan
RANTAU KOPAR (RUANGRIAU.COM) - Sejumlah nelayan tradisional di perairan Sungai R.
FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan
CEMPEDAK RAHUK (RUANGRIAU.COM) - Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pert.
FGD di Riau Bahas Perlindungan Tanah Ulayat untuk Masyarakat Hukum Adat
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Ria.
Brimob Polda Riau Perkuat Koordinasi dengan DPKP Pekanbaru untuk Tingkatkan Respons Darurat
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Upaya meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi berbag.








