Pilihan
Peningkatan Status Empat Kepenghuluan Persiapan Terbelenggu oleh Peta BIG

BAGANSIAPIAPI (RUANGRIAU.COM) - Peningkatan Status 4 Kepenghuluan Persiapan menjadi Kepenghuluan defenitif hingga sekarang belum tuntas. Hal itu dikarenakan terbelenggu oleh peta wilayah berbasis Badan Informasi Geospasial (BIG).
"Minggu depan akan di ekspose
jika pemda tidak menyiapkan kekurangan syarat administrasi peningkatan status kepenghuluan persiapan tersebut," tegas Ketua Pansus C Perwedissuito, Senin (13/5/2024).
Perwedissuito mengakui ranperda peningkatan status empat kepenghuluan persiapan menjadi kepenghuluan defenitif hingga kini belum rampung bahkan masih banyaknya kekurangan.
Sebelumnya, Perwedissuito beserta rombongan Komisi C juga pernah menyampaikan konsultasi terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau.
Ranperda tentang peningkatan status Kepenghuluan Persiapan Bagan Batu Barat, Kepenghuluan Murini Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, Kepenghuluan Persiapan Menggala Teladan Kecamatan Tanah Putih dan Kepenghuluan Persiapan Bagan Nenas Kecamatan Pujud.
"Desa ini sebelum telah menjadi desa definitif, namun karena tidak memiliki nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri maka dibalikkan ke desa induknya. Karena itu kami melakukan konsultasi ini ke Kanwil Kemenkumham Riau sehingga nantinya ketika Ranperda ini disahkan tidak timbul masalah dan sengketa antara Desa induk dan yang baru," ujar Perwedissuito.
Sementara Kanwil Menkum dan HAM Edison Manik menyampaikan bahwa tahapan dalam pembuatan Ranperda adalah perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan atau pengesahan dan pengundangan. Karena Ranperda tentang peningkatan status kepenghuluan ini telah memiliki naskah akademik dan lampiran berupa Ranperda maka selanjutnya dilakukan tahapan pembahasan harmonisasi.
Edison Manik meminta Pansus cukup menyurati dan menyerahkan draft Ranperda ke Kanwil Kemenkumham Riau. Maka tim Perancang Peraturan Perundang- undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Riau
"Pembahasan Ranperda ini secara internal paling lama dalam waktu 10 hari. Maka selanjutnya Kanwil Kemenkumham Riau akan duduk bersama dengan DPRD, Bidang Hukum dan OPD terkait dilakukan harmonisasi, Sehingga Ranperda ini akan selaras dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, setara maupun sejenis," ujar Edison Manik. (*)
Berita Lainnya
Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Satpol PP Kota Pekanbaru mengingatkan para Pedagan.
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Rapat permasalahan Lahan Sawit yang di serahkan pihak p.
Pemda Kampar dan KONI Gelar Upacara Peringati HAORNAS Ke 42 Tahun 2025, di Lapangan Pelajar Bangkinang, Ini Kata Ketua Pengkab PBSI Kampar
KAMPAR(RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Daerah Kabupaten menggelar upacara memperinga.
Tingkatkan Rasa Cinta Kebangsaan, Bupati Kampar Undang Forkopimda dan Stakeholder Gelar Apel
KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Dalam rangka menjaga, memelihara, meningkatkan rasa cin.
Futsal Bareng ASN, Cara Wali Kota Pekanbaru Bangun Kekompakan
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengisi sore h.
Gebrakan Wali Kota Pekanbaru: Penurunan Parkir, Infrastruktur, Persampahan, hingga Program Sosial
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Genap 100 hari sejak dilantik pada 20 Februari 202.