Pilihan
Camat Kampar Kiri Rapat Penyelesaian Masalah Pendirian Rumah Ibadah Tak Berizin di Desa Sei Rambai
KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Camat Kampar Kiri, Marjanis, memimpin rapat penting untuk menyelesaikan permasalahan pendirian rumah ibadah umat Kristen yang belum memiliki izin di Desa Sei Rambai. Rapat ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan tokoh agama, termasuk Kapolsek Kampar Kiri, Danramil Kampar Kiri, Kepala KUA Kampar Kiri, Kepala Desa Sei Rambai, Ninik Mamak, tokoh agama Islam, Ketua BPD, Ketua Pemuda, serta pimpinan umat Kristen setempat.
Dalam sambutannya, Marjanis menekankan pentingnya menjaga moderasi dan toleransi beragama antara pendatang dan penduduk lokal. Ia menegaskan bahwa perbedaan agama seharusnya tidak memicu konflik yang berpotensi menimbulkan ketegangan. Sebaliknya, moderasi beragama adalah kunci untuk menciptakan kedamaian di tengah keberagaman.
Marjanis juga mengingatkan bahwa dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 1, Negara Indonesia berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Di ayat 2 disebutkan bahwa Negara menjamin kebebasan setiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadah menurut keyakinannya masing-masing.

Namun, dalam hal pendirian rumah ibadah, terutama di wilayah mayoritas beragama Islam, masyarakat diimbau untuk mengikuti regulasi yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan No. 9 Tahun 2006.
“ Kami menghimbau masyarakat pendatang untuk menghargai kearifan lokal, adat istiadat, serta budaya masyarakat tempatan. Komunikasi efektif dengan masyarakat setempat dan pemerintahan desa sangat penting,” kata Marjanis.
Ia menambahkan pepatah, “Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” yang menggambarkan pentingnya penghormatan terhadap norma dan budaya setempat.
Hasil dari pertemuan ini disepakati dalam 6 butir kesepakatan, yaitu:
1. Gedung serba guna yang sudah ada dapat dimanfaatkan sebagai tempat ibadah bagi umat Kristen setempat di Desa Sei Rambai.
2. Gedung serba guna tersebut tidak boleh diubah bentuknya dalam bentuk apa pun.
3. Pembangunan atau pengembangan rumah ibadah wajib mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2006 dan No. 9 Tahun 2006.
4. Masyarakat Desa Sei Rambai bersama tokoh adat, agama, dan masyarakat harus mempertahankan prinsip toleransi beragama.
5. Masyarakat pendatang diwajibkan menjaga kearifan lokal, adat istiadat, dan semangat gotong royong.
6. Bangunan yang telah terlanjur dibangun untuk pengembangan rumah ibadah Kristen akan dibongkar dalam waktu dua minggu setelah kesepakatan ini ditandatangani. (Adv/Kampar)
Berita Lainnya
Dukung Program Asta Cita, Polsek Bukitraya Tanam Jagung di Maharatu
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Polsek Bukitraya menggelar penanaman jagung pipil se.
Bapenda Pekanbaru Gencar Lakukan Pendataan Objek Pajak Potensial
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Pekanbaru, saat ini .
Awal Tahun, Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Diaspal Ulang
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai merealisasik.
Resmikan Musala Al-Ikhlas, Wawako Puji Kekompakan Warga Tirta Siak
PEKANBARU (RJ) - Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar, meresmikan .
Indeks Desa Riau Peringkat 10 Nasional, 1.591 Desa Berstatus Maju dan Mandiri
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto, me.
Pemko Perketat Standar Dapur MBG di Pekanbaru
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperketat pengaw.








