Pilihan
Tim Penataan Perizinan Pemkab Kampar Sosialisasi di Perusahaan Telur Ayam di Kecamatan Tapung
KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Tim Penataan Perizinan yang terdiri dari Dinas PMPTSP Kabupaten Kampar, melakukan kunjungan dan sosialisasi di PT. Charoen Pokphand Jaya Farm yang bergerak dibidang penetasan telur ayam yang berlokasi di Kecamatan Tapung pada Rabu, tanggal 09 Oktober 2024.
Kunjungan tersebut bertujuan, kata Pejabat Fungsional Pranata Perizinan Muda Dede Firmansyah adalah untuk menertibkan administrasi perusahaan berupa IMB, Izin Usaha dan hal ini juga merupakan pembinaan dari Pemerintah Kabupaten Kampar
Menurut Dede Firmansyah, kunjungan tersebut bersama Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar yang diwakilkan oleh Salmi Hadi Kepala Bidang PSDLP, Perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Kampar dan perwakilan dari Satpol PP Kabupaten Kampar untuk melakukan pembinaan dan penindakan terhadap usaha dalam rangka penataan perizinan berusaha di wilayah Kabupaten Kampar.
Selain penertiban terkait izin perusahaan dalam berusaha,sebut Dede, Tim dari Pemerintah Kabupaten Kampar ini juga ingin memastikan perusahaan ini memiliki hubungan yang baik dengan lingkungan sekitar tempat usaha.
" Alhamdulilah, kedatangan kami disambut dan didampingi langsung oleh pihak perusahaan yakni Saudara Badar Ihya Sabila Nafsi selaku manager, Saudara Santos selaku Devisi MEE (mecanikal) dan dari kehumasan perusaan Saudara Raffi," ungkapnya.

Kunjungan ini bertujuan menertibkan administrasi perusahaan berupa IMB, Izin Usaha dan hal ini juga merupakan pembinaan dari Pemerintah Kabupaten Kampar.
Cukup baik dan sangat kooperatif, begitu diungkap Dede selaku anggota Tim saat melihat dan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan administrasi perizinan yang dimaksudkan.
"Memang masih ada beberapa hal dari administrasi perizinan yang memerlukan perbaikan, tetapi sudah dapat dikategorikan lengkap," ucapnya.
Untuk diketahui kegiatan ini dilakukan berdasarkan dari Surat Perintah yang dikeluarkan langsung oleh Pj. Bupati Kampar yang juga dilandasi salah satunya kepada Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Hal ini juga untuk menghindari adanya perusahan-perusahaan nakal yang berdiri dan berusaha tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Daerah sehingga dapat dikategorikan telah merugikan Pemerintah Daerah. (Adv Kampar)
Berita Lainnya
Setiap OPD di Pemko Pekanbaru Diminta Lahirkan Inovasi Baru
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) -Penguatan inovasi daerah penting, karena, merupakan K.
PWI Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia .
Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan
RANTAU KOPAR (RUANGRIAU.COM) - Sejumlah nelayan tradisional di perairan Sungai R.
FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan
CEMPEDAK RAHUK (RUANGRIAU.COM) - Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pert.
FGD di Riau Bahas Perlindungan Tanah Ulayat untuk Masyarakat Hukum Adat
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Ria.
Brimob Polda Riau Perkuat Koordinasi dengan DPKP Pekanbaru untuk Tingkatkan Respons Darurat
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Upaya meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi berbag.








