Pilihan
Polres Rohil Ungkap Kasus Kebakaran Lahan, Satu Orang Diamankan

ROHIL (RUANGRIAU.COM) - Kepolisian Resor Rokan Hilir (Rohil), melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Tepatnya, di wilayah Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, Rohil.
Kejadian tersebut menghanguskan 10 hektar lahan yang berada dalam kawasan Hutan Produksi, dengan titik koordinat 1.905892 N, 100.694555 E. Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang melihat adanya kepulan asap di lokasi. Kapolsek Kubu kemudian segera mengerahkan lima personel untuk melakukan penyelidikan dan pemadaman di lokasi kejadian.
Setibanya di lokasi, tim mendapatkan informasi bahwa lahan tersebut dikelola oleh seorang warga berinisial, JR , seorang petani yang berdomisili di Kepenghuluan Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babussalam.
Saat ditemui, JR mengakui telah membakar lahan miliknya dengan menggunakan korek api (mancis). Namun karena kondisi angin kencang, api menyebar dengan cepat dan membakar lahan di sekitarnya.
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti disekitar lokasi.
Saksi-saksi yang turut diperiksa dalam kasus ini antara lain dua anggota Polri serta seorang warga setempat. Sementara JR dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kubu dan kemudian dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Rohil untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami menegaskan bahwa Polres Rokan Hilir tidak akan mentolerir tindakan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apapun. Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan serta keselamatan masyarakat," kata Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni.
Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam hal ini Polres Rohil dalam menindak tegas pelaku Karhutla.
"Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan setiap indikasi kebakaran lahan yang terjadi di sekitar mereka," ucapnya.
Kapolres mengimbau agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ada sanksi pidana yang berat bagi siapa saja yang dengan sengaja melakukan pembakaran. "Apalagi di kawasan hutan produksi," tegas Kapolres.
Penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan transparan untuk memberikan efek jera serta mencegah kejadian serupa di masa yang akan datang. (*)
Berita Lainnya
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kepolisian Resor (Polres) merespon surat yang telah .
Tanggapi soal Koruptor Dihukum Mati, Mahfud MD Justru Sebut Belum Pernah Terjadi di RI
RUANGRIAU.COM - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Men.
OTT KPK Jerat Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Peras Perusahaan
RUANGRIAU.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau.
Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Demi Kerukunan
RUANGRIAU.COM - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dinilai arif dan bi.
Polisi Tembak Mobil Tersangka, 1 Kg Sabu Gagal Edar di Kampar
KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Kapolres Kampar, AKBP Bobby Putra Ramadan Sebayang seca.
Demi Rp500 Ribu untuk Narkoba, Nyawa Adik Melayang di Tangan Kakaknya Sendiri
ROHIL (RUANGRIAU.COM) - Pagi itu, suasana Pasir Limau Kapas masih seperti biasa..