Pilihan
Soal Pembelokan Opini Pembohongan Publik
Kejaksaan Bekerja Berdasarkan Hukum
BAGANSIAPIAPI (RUANGRIAU.COM) - Isu dan opini yang menyebar di berbagai lapisan masyarakat terkait perkara hukum Faigizaro Zega, terpidana Pemerasan secara bersama-sama telah dilaksanakan Eksekusi Mahkamah Agung berdasarkan hukum yang berlaku.
Pelaksanaan eksekusi Mahkamah Agung berdasarkan dokumen Berita Acara Pelaksanaan Putusan Hakim tertanggal 4 Maret 2021, yang ditandatangani langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Shahwir Abdullah,SH.
“Bahwa Faigizaro Zega alias Zega telah terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hilir (Rohil) Andi Adikawira Putra SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Yopentinu Adinugraha SH MH, Kamis (24/7) kemarin di Bagansiapiapi.
Putusan Mahkamah Agung tersebut menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Faigizaro Zega, dan eksekusi terhadap terpidana dilaksanakan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bagansiapiapi untuk menjalani pidana sebagaimana hukum yang berlaku.
“Berita Acara pelaksanaan putusan tersebut ditandatangani oleh Kepala Lapas Bagansiapiapi Wachid Wibowo A.Md.IP, S.Sos MM dan JPU Shahwir Abdullah, SH serta ditandatangani langsung oleh terpidana Faigizaro Zega sendiri,” kata Yopentinu menambahkan.
Dokumen ini sah, autentik dan bukti kongkret bahwa proses hukum telah berjalan. “Kami tidak main-main dalam menegakkan hukum,” tambahnya, sembari memperlihatkan copy Berita Acara eksekusi.
Klarifikasi yang di sampaikan pihak kejaksaan berkaitan munculnya informasi di masyarakat bahwa Faigizaro Zega dan satu rekannya yang disebut-sebut “masih bebas berkeliaran” dipastikan adalah informasi yang salah dan menyesatkan. Pihak Kejari Rokan Hilir bahkan Kejati Riau telah mengklarifikasi bahwa isu ataupun opini tersebut tidak benar, apalagi sampai terjadi pembiaran atau pelanggaran eksekusi.
Terpidana telah menjalani masa hukumannya sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Jangan sampai publik termakan isu pembelokan narasi dan opini. Kejaksaan bekerja berdasarkan hukum, bukan opini," tambahnya .?
Di akhir keterangan, Kejaksaan mengimbau agar media dan lembaga masyarakat berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Pemberitaan yang tidak didukung data yang akurat dapat menimbulkan kebingungan, merusak reputasi lembaga hukum, dan membuka celah untuk disinformasi.
“Dengan adanya dokumen resmi eksekusi, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang telah berjalan,” tambahnya. (*)
Berita Lainnya
Serikat Pekerja BSP Gelar Sharing Knowledge PKB, Hadirkan Wijatmoko Sebagai Narasumber
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Serikat Pekerja PT Bumi Siak Pusako (BSP) menggelar .
Pekanbaru Menuju Energi dari Sampah, Agung Teken MoU PSEL
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, menandatangani ke.
Hadapi Ancaman El Nino, Pemprov Riau Turun Langsung Pantau Daerah Rawan
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mulai mengantisip.
Wawako Pekanbaru Targetkan Opini WTP dari Audit BPK
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Wakil Wali Kota (Wwako) Pekanbaru Markarius An.
Jukir Pungut Rp15 Ribu di Sudirman, Dishub Pekanbaru Bertindak
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Seorang juru parkir di Jalan Jenderal Sudirman, Peka.
Lewat Aplikasi AMAN, Warga Bisa Lapor Darurat hingga Curhat ke Psikolog
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menghadirkan Aplik.








