Pilihan
Soal Pembelokan Opini Pembohongan Publik
Kejaksaan Bekerja Berdasarkan Hukum
BAGANSIAPIAPI (RUANGRIAU.COM) - Isu dan opini yang menyebar di berbagai lapisan masyarakat terkait perkara hukum Faigizaro Zega, terpidana Pemerasan secara bersama-sama telah dilaksanakan Eksekusi Mahkamah Agung berdasarkan hukum yang berlaku.
Pelaksanaan eksekusi Mahkamah Agung berdasarkan dokumen Berita Acara Pelaksanaan Putusan Hakim tertanggal 4 Maret 2021, yang ditandatangani langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Shahwir Abdullah,SH.
“Bahwa Faigizaro Zega alias Zega telah terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hilir (Rohil) Andi Adikawira Putra SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Yopentinu Adinugraha SH MH, Kamis (24/7) kemarin di Bagansiapiapi.
Putusan Mahkamah Agung tersebut menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Faigizaro Zega, dan eksekusi terhadap terpidana dilaksanakan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bagansiapiapi untuk menjalani pidana sebagaimana hukum yang berlaku.
“Berita Acara pelaksanaan putusan tersebut ditandatangani oleh Kepala Lapas Bagansiapiapi Wachid Wibowo A.Md.IP, S.Sos MM dan JPU Shahwir Abdullah, SH serta ditandatangani langsung oleh terpidana Faigizaro Zega sendiri,” kata Yopentinu menambahkan.
Dokumen ini sah, autentik dan bukti kongkret bahwa proses hukum telah berjalan. “Kami tidak main-main dalam menegakkan hukum,” tambahnya, sembari memperlihatkan copy Berita Acara eksekusi.
Klarifikasi yang di sampaikan pihak kejaksaan berkaitan munculnya informasi di masyarakat bahwa Faigizaro Zega dan satu rekannya yang disebut-sebut “masih bebas berkeliaran” dipastikan adalah informasi yang salah dan menyesatkan. Pihak Kejari Rokan Hilir bahkan Kejati Riau telah mengklarifikasi bahwa isu ataupun opini tersebut tidak benar, apalagi sampai terjadi pembiaran atau pelanggaran eksekusi.
Terpidana telah menjalani masa hukumannya sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Jangan sampai publik termakan isu pembelokan narasi dan opini. Kejaksaan bekerja berdasarkan hukum, bukan opini," tambahnya .?
Di akhir keterangan, Kejaksaan mengimbau agar media dan lembaga masyarakat berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Pemberitaan yang tidak didukung data yang akurat dapat menimbulkan kebingungan, merusak reputasi lembaga hukum, dan membuka celah untuk disinformasi.
“Dengan adanya dokumen resmi eksekusi, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang telah berjalan,” tambahnya. (*)
Berita Lainnya
PWI Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia .
Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan
RANTAU KOPAR (RUANGRIAU.COM) - Sejumlah nelayan tradisional di perairan Sungai R.
FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan
CEMPEDAK RAHUK (RUANGRIAU.COM) - Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pert.
FGD di Riau Bahas Perlindungan Tanah Ulayat untuk Masyarakat Hukum Adat
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Ria.
Brimob Polda Riau Perkuat Koordinasi dengan DPKP Pekanbaru untuk Tingkatkan Respons Darurat
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Upaya meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi berbag.
Satpol PP Pekanbaru: Hari Ini Peringatan Terakhir, Besok Kami Tindak PKL
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Satpol PP Kota Pekanbaru menegaskan akan memberika.








