Pilihan
Melanggar Protokol Kesehatan, Bisa Didenda Rp5 Juta
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Bagi yang melanggar, bisa dikenakan denda mencapai Rp5 juta.
Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Kadiskominfotik) Riau Chairul Riski menjelaskan, Pergub tersebut terdiri dari 12 pasal. Dari beberapa pasal tersebut ditujukan kepada perorangan, pelaku usaha maupun penyedia tempat dan fasilitas umum.
Chairul Riski menjelaskan, bagi perorangan harus melakukan 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Kemudian untuk pelaku usaha, harus menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang.
''Bagi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang," katanya, Selasa (8/9) di Pekanbaru.
Ruang lingkup Pergub ini, jelasnya, meliputi pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi dan pendanaan. Dimana, gubernur menugaskan Perangkat Daerah terkait untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pergub ini.
Sedangkan terkait sanksi, ada beberapa sanksi yaitu bagi perorangan berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial dan denda administratif. Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum berupa, teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha,
dan pencabutan izin usaha.
Denda administratif bagi perorangan yang melanggar dikenakan sebesar Rp250.000. Sedangkan denda administratif bagi pelaku usaha untuk pelanggaran pertama dikenakan denda sebesar Rp1.000.000, untuk pelanggaran kedua dikenakan denda sebesar Rp2.500.000 dan untuk pelanggaran ketiga dikenakan denda sebesar Rp5.000.000 serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
"Denda administratif sebagaimana dimaksud wajib disetor ke kas daerah dalam tenggang waktu 1 X 24 jam," ujarnya.
Untuk penerapan Pergub ini, Pemprov Riau juga akan melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan partisipasi serta peran serta masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat lainnya.
"Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Riau," tutupnya. ***
Berita Lainnya
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng Insan Pers dan Mubaligh Kampar
BANGKINANG KOTA (RUANGRIAU.COM) - Anggota DPR RI Dapil Riau II Dr H Syahrul Aidi.
Bupati dan Pj Sekda Kampar Safari Ramadhan di Masjid Al Fur'qan Bangkinang Kota
BANGKINANG KOTA (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar kembali men.
Pj Sekda Pimpin Safari Ramadhan di Binuang, Ini Kata Camat Bangkinang
BANGKINANG KOTA (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar melaksana.
TMMD ke-127 di Pekanbaru Tuntaskan Infrastruktur, Dorong Ekonomi Warga
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 d.
Pejabat dan ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar m.
Malam Takbiran di Pekanbaru Bakal Diramaikan Pawai Obor dan Mobil Hias
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menggelar tak.








