• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Melanggar Protokol Kesehatan, Bisa Didenda Rp5 Juta

Redaksi

Selasa, 08 September 2020 19:54:01 WIB
Cetak
Melanggar Protokol Kesehatan, Bisa Didenda Rp5 Juta
Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Riau, Chairul Riski.

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Bagi yang melanggar, bisa dikenakan denda mencapai Rp5 juta.

Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Kadiskominfotik) Riau Chairul Riski menjelaskan, Pergub tersebut terdiri dari 12 pasal. Dari beberapa pasal tersebut ditujukan kepada perorangan, pelaku usaha maupun penyedia tempat dan fasilitas umum.

Chairul Riski menjelaskan, bagi perorangan harus melakukan 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Kemudian untuk pelaku usaha, harus menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang.

''Bagi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang," katanya, Selasa (8/9) di Pekanbaru.

Ruang lingkup Pergub ini, jelasnya, meliputi pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi dan pendanaan. Dimana, gubernur menugaskan Perangkat Daerah terkait untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pergub ini.

Sedangkan terkait sanksi, ada beberapa sanksi yaitu bagi perorangan berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial dan denda administratif. Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum berupa, teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha,
dan pencabutan izin usaha.

Denda administratif bagi perorangan yang melanggar dikenakan sebesar Rp250.000. Sedangkan denda administratif bagi pelaku usaha untuk pelanggaran pertama dikenakan denda sebesar Rp1.000.000, untuk pelanggaran kedua dikenakan denda sebesar Rp2.500.000 dan untuk pelanggaran ketiga dikenakan denda sebesar Rp5.000.000 serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

"Denda administratif sebagaimana dimaksud wajib disetor ke kas daerah dalam tenggang waktu 1 X 24 jam," ujarnya.

Untuk penerapan Pergub ini, Pemprov Riau juga akan melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan partisipasi serta peran serta masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat lainnya.

"Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Riau," tutupnya. ***


 Editor : Anto

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Daerah

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng Insan Pers dan Mubaligh Kampar

Ahad, 15 Maret 2026 - 20:17:35 WIB

BANGKINANG KOTA (RUANGRIAU.COM) - Anggota DPR RI Dapil Riau II Dr H Syahrul Aidi.

Daerah

Bupati dan Pj Sekda Kampar Safari Ramadhan di Masjid Al Fur'qan Bangkinang Kota

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:30:21 WIB

BANGKINANG KOTA (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar kembali men.

Daerah

Pj Sekda Pimpin Safari Ramadhan di Binuang, Ini Kata Camat Bangkinang

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:23:14 WIB

BANGKINANG KOTA (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar melaksana.

Daerah

TMMD ke-127 di Pekanbaru Tuntaskan Infrastruktur, Dorong Ekonomi Warga

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:09:49 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 d.

Daerah

Pejabat dan ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:08:52 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar m.

Daerah

Malam Takbiran di Pekanbaru Bakal Diramaikan Pawai Obor dan Mobil Hias

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:42:22 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menggelar tak.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng Insan Pers dan Mubaligh Kampar
15 Maret 2026
Bupati dan Pj Sekda Kampar Safari Ramadhan di Masjid Al Fur'qan Bangkinang Kota
13 Maret 2026
PT Bumi Siak Pusako Gelar RUPS Bagikan Dividen Interim dari Kinerja Tahun Buku 2025
13 Maret 2026
Pj Sekda Pimpin Safari Ramadhan di Binuang, Ini Kata Camat Bangkinang
12 Maret 2026
TMMD ke-127 di Pekanbaru Tuntaskan Infrastruktur, Dorong Ekonomi Warga
12 Maret 2026
Project Terra Diluncurkan di Pekanbaru, Konsep Kandang Terpadu Dorong Gizi dan Ekonomi Keluarga
12 Maret 2026
Malam Takbiran di Pekanbaru Bakal Diramaikan Pawai Obor dan Mobil Hias
12 Maret 2026
Pejabat dan ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
12 Maret 2026
Jelang Lebaran, Wawako Pekanbaru Cek Harga dan Kelayakan Produk di Ritel
11 Maret 2026
Plt Gubri Puji Perjuangan Bupati Afni Perjuangkan Hak Siak di Tengah Tekanan Anggaran
11 Maret 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Polsek Bukit Raya Bersama Ayskar Theking dan XTC Bagikan Takjil di Simpang Tiga
  • 2 Hukum Puasa Sehari Sebelum Ramadan Menurut Islam
  • 3 Rektor Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang Sampaikan Program dan Kerjasama Saat Dies Natalis IX & Wisuda
  • 4 PT BSP Berprestasi dan Peduli, Konsisten Jaga Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat
  • 5 Langkah Optimis PT BSP 2026 Diawali Silaturahmi dengan Dua Camat
  • 6 Gandeng Unri hingga Rumah Sakit, Ini Strategi Pemko Pekanbaru Tuntaskan Banjir
  • 7 Agung: Pembangunan Infrastruktur, dari Jalan hingga Fasum, Tetap Jadi Fokus Utama di 2026

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved