• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Kepala Keluarga Jalani Isolasi di Fasilitas Pemerintah

Konsumsi Harian Anggota Keluarga Dibantu Pemerintah

Redaksi

Senin, 19 Oktober 2020 16:25:01 WIB
Cetak
Konsumsi Harian Anggota Keluarga Dibantu Pemerintah
Rumah Sehat Rusunawa Resjosari, salah satu tempat isolasi bagi pasien Covid-19.

PEKANBARU - Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait regulasi yang mengatur isolasi mandiri bagi orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 telah ditandatangani Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. Perwako itu mengatur pasien positif tanpa gejala Covid-19 maupun yang memiliki gejala ringan, agar mereka melakukan isolasi di fasilitas pemerintah. 

''Sudah ditandatangani pak Wali kota, Sabtu (18/10) kemarin. Sudah berlaku,'' ujar Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru M Noer melalui Sekretaris Diskes dr Zaini Rizaldy Saragih. 

Ia mengungkapkan, saat ini lebih dari 1.000 OTG yang menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing. Kondisi itu dikahwatirkan akan terjadinya penyebaran virus terhadap keluarga dekat maupun lingkungan sekitar. 

''Jadi dengan Perwako tersebut, camat, lurah, dan RT/RW diminta bekerjasama dengan Puskesmas untuk mengalihkan OTG ke fasilitas pemerintah. Saat ini lebih 1.000 OTG isolasi di rumah," ungkapnya. 

Selama ini, para petugas Puskesmas kesulitan merujuk OTG untuk melakukan isolasi ke fasilitas yang telah disiapkan Pemko Pekanbaru. Dengan adanya Perwako tersebut, diharapkan seluruh OTG yang menjalani isolasi dibawah pengawasan pemerintah. 

Pemko Pekanbaru menyediakan Rusunawa Rejosari sebagai tempat isolasi mandiri bagi OTG. Kebutuhan dan pengobatan pasien yang menjalani isolasi di fasilitas yang disiapkan pemerintah ditanggung pemerintah.

Terhadap kepala keluarga yang diisolasi mandiri di fasilitas pemerintah, maka kebutuhan keluarganya juga ditanggung oleh pemerintah.

Dalam Perwako Nomor 180, BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 pada poin 7 disebutkan, isolasi mandiri berada dalam rumah atau fasilitas publik yang disediakan Pemerintah Daerah dan sama sekali tidak kontak dengan orang lain.

Sedangkan pada BAB II Maksud dan Tujuan diterbitkan Perwako, Pasal 2 pada poin 1 disebutkan, Perwako dimaksudkan untuk memberikan pedoman isolasi mandiri bagi pasien tanpa gejala dan gejala ringan. Poin ke 2, Perwako bertujuan untuk memudahkan pemantauan terhadap pasien tanpa gejala dan gejala ringan.

BAB III, Kriteria Pasien Yang Mendapatkan Isolasi Mandiri, Pasal 3 berbunyi, isolasi mandiri diberlakukan  bagi pasien tanpa gejala dan gejala ringan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas. Pada BAB IV juga diatur Tata Cara Isolasi Mandiri. 

BAB V Hak dan Kewajiban. Lalu pada BAB VI juga diatur larangan bagi pasien isolasi mandiri di fasilitas publik ataupun di rumah. Diantaranya, pasien dilarang kontak erat dengan masyarakat, maupun keluarga. 

Dilarang keluar dari tempat isolasi tanpa persetujuan petugas kesehatan. Sementara bagi pasien yang jalani isolasi di rumah, dilarang menggunakan perlengkapan rumah tangga secara bersama. Dilarang keluar kamar atau rumah selama menjalani isolasi.

BAB VII terkait Sanksi. BAB VIII Pengawasan. BAB IX terkait Pembiayaan. BAB X penutup.
Dalam Bab V, diatur Hak dan Kewajiban. Diantaranya, Pasien yang isolasi mandiri di tempat fasilitas publik yung disediakan pemerintah berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, konsumsi dan fasililtas lainnya sesuai dengan kemmpuan keuangan daerah. 

Lalu, Pasien Isolasi Mandiri sebagaimana dimakaud pada ayat (1) yang merupakan kepala keluarga, diberikan bantuan sosial untuk konsumsi harian kepada anggota keluarganya, dengan besarannya ditetapkan oleh Keputusan Wali Kota.

Sementara, terkait sanksi, Setiap Pasien Tanpa Gejala dan Pnaien Gejala Ringan yang tidak melaksanakan kewajiban isolasi mandiri di fasilitas publik maupun di rumah sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota ini, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan tidak diberikan pelayanan publik aelarna enam bulan.

Khusus bagi Aparatur Supil Negara (ASN) yang dmyatnkan sebagai Pasien Tanpa Gejala dan Pasien Gejala Ringan yang tidak mau melaksanakan isolasi mandiri sebagaimana dimakeud pada ayat (1) diberikan hukuman disiplin muai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Setiap Pasien Tanpa Gejala dan Pasien Gejala Ringm yang tidak bersedia untuk melakukan isolasi mandiri, dapat dilakukan upaya paksa oleh petugas penegakan hukum Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, bekerjasama dengan TNl/Polri untuk menempatkan yang bersangkutan di tempat iaolaui mandiri di fasilitas publik yang disediakan pemerintah Daerah.

Selama ini petugas Puskesmas kesulitan merujuk OTG untuk melakukan isolasi ke fasilitas yang telah disiapkan Pemko Pekanbaru. Dengan adanya Perwako tersebut, seluruh OTG yang menjalani isolasi dibawah pengawasan pemerintah.

Ada lima tempat isolasi di Pekanbaru yang disiapkan pemerintah bagi OTG, yakni di Rumah Sehat Rusunawa Rejosari, gedung Bapelkes di Kecamatan Tampan, gedung Diklat di Jalan Ronggowarsito, Hotel Grand Suka dan Mutiara Merdeka. (*)


 Editor : RR1/Ade

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Daerah

Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi

Rabu, 10 September 2025 - 13:51:51 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Satpol PP Kota Pekanbaru mengingatkan para Pedagan.

Daerah

Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak

Senin, 08 September 2025 - 13:10:00 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Rapat permasalahan Lahan Sawit yang di serahkan pihak p.

Daerah

Pemda Kampar dan KONI Gelar Upacara Peringati HAORNAS Ke 42 Tahun 2025, di Lapangan Pelajar Bangkinang, Ini Kata Ketua Pengkab PBSI Kampar

Selasa, 09 September 2025 - 09:49:13 WIB

KAMPAR(RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Daerah Kabupaten menggelar upacara memperinga.

Daerah

Tingkatkan Rasa Cinta Kebangsaan, Bupati Kampar Undang Forkopimda dan Stakeholder Gelar Apel

Senin, 08 September 2025 - 09:20:00 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Dalam rangka menjaga, memelihara, meningkatkan rasa cin.

Daerah

Futsal Bareng ASN, Cara Wali Kota Pekanbaru Bangun Kekompakan

Kamis, 04 September 2025 - 12:20:43 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengisi sore h.

Daerah

Gebrakan Wali Kota Pekanbaru: Penurunan Parkir, Infrastruktur, Persampahan, hingga Program Sosial

Rabu, 03 September 2025 - 16:07:32 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Genap 100 hari sejak dilantik pada 20 Februari 202.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi
10 September 2025
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
09 September 2025
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
09 September 2025
Pemda Kampar dan KONI Gelar Upacara Peringati HAORNAS Ke 42 Tahun 2025, di Lapangan Pelajar Bangkinang, Ini Kata Ketua Pengkab PBSI Kampar
09 September 2025
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
08 September 2025
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
08 September 2025
Tingkatkan Rasa Cinta Kebangsaan, Bupati Kampar Undang Forkopimda dan Stakeholder Gelar Apel
08 September 2025
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Perkuat Satlinmas dan Dorong Forkopimda untuk Jaga Situasi Kondusif di Daerah
07 September 2025
Futsal Bareng ASN, Cara Wali Kota Pekanbaru Bangun Kekompakan
04 September 2025
Gebrakan Wali Kota Pekanbaru: Penurunan Parkir, Infrastruktur, Persampahan, hingga Program Sosial
03 September 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
  • 2 Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase
  • 3 Warga Siabu Melapor ke Polres Kampar, Protes Truk dan Teronton CPO yang Keluar Masuk PT Ciliandra Over Tonase dan Merusak Jalan
  • 4 Antusias Ribuan Peserta Meriahkan Karnaval HUT RI Ke-80 Lenggadai Hulu
  • 5 Masalah PT.Ciliandra Perkasa dan KSMB, Diperdagkop Kabupaten Kampar Berpatokan Kesepakatan di Masa Bupati H.Aziz Zaenal
  • 6 2 Helikopter Dikerahkan, 10 Ha Karhutla di Rupat Berhasil Dipadamkan
  • 7 Spanduk Kecaman Terhadap PT.Ciliandra Bertabur, Saat Demo Anggota Koperasi Siabu

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved