• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Kepala Keluarga Jalani Isolasi di Fasilitas Pemerintah

Konsumsi Harian Anggota Keluarga Dibantu Pemerintah

Redaksi

Senin, 19 Oktober 2020 16:25:01 WIB
Cetak
Konsumsi Harian Anggota Keluarga Dibantu Pemerintah
Rumah Sehat Rusunawa Resjosari, salah satu tempat isolasi bagi pasien Covid-19.

PEKANBARU - Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait regulasi yang mengatur isolasi mandiri bagi orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 telah ditandatangani Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. Perwako itu mengatur pasien positif tanpa gejala Covid-19 maupun yang memiliki gejala ringan, agar mereka melakukan isolasi di fasilitas pemerintah. 

''Sudah ditandatangani pak Wali kota, Sabtu (18/10) kemarin. Sudah berlaku,'' ujar Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru M Noer melalui Sekretaris Diskes dr Zaini Rizaldy Saragih. 

Ia mengungkapkan, saat ini lebih dari 1.000 OTG yang menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing. Kondisi itu dikahwatirkan akan terjadinya penyebaran virus terhadap keluarga dekat maupun lingkungan sekitar. 

''Jadi dengan Perwako tersebut, camat, lurah, dan RT/RW diminta bekerjasama dengan Puskesmas untuk mengalihkan OTG ke fasilitas pemerintah. Saat ini lebih 1.000 OTG isolasi di rumah," ungkapnya. 

Selama ini, para petugas Puskesmas kesulitan merujuk OTG untuk melakukan isolasi ke fasilitas yang telah disiapkan Pemko Pekanbaru. Dengan adanya Perwako tersebut, diharapkan seluruh OTG yang menjalani isolasi dibawah pengawasan pemerintah. 

Pemko Pekanbaru menyediakan Rusunawa Rejosari sebagai tempat isolasi mandiri bagi OTG. Kebutuhan dan pengobatan pasien yang menjalani isolasi di fasilitas yang disiapkan pemerintah ditanggung pemerintah.

Terhadap kepala keluarga yang diisolasi mandiri di fasilitas pemerintah, maka kebutuhan keluarganya juga ditanggung oleh pemerintah.

Dalam Perwako Nomor 180, BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 pada poin 7 disebutkan, isolasi mandiri berada dalam rumah atau fasilitas publik yang disediakan Pemerintah Daerah dan sama sekali tidak kontak dengan orang lain.

Sedangkan pada BAB II Maksud dan Tujuan diterbitkan Perwako, Pasal 2 pada poin 1 disebutkan, Perwako dimaksudkan untuk memberikan pedoman isolasi mandiri bagi pasien tanpa gejala dan gejala ringan. Poin ke 2, Perwako bertujuan untuk memudahkan pemantauan terhadap pasien tanpa gejala dan gejala ringan.

BAB III, Kriteria Pasien Yang Mendapatkan Isolasi Mandiri, Pasal 3 berbunyi, isolasi mandiri diberlakukan  bagi pasien tanpa gejala dan gejala ringan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas. Pada BAB IV juga diatur Tata Cara Isolasi Mandiri. 

BAB V Hak dan Kewajiban. Lalu pada BAB VI juga diatur larangan bagi pasien isolasi mandiri di fasilitas publik ataupun di rumah. Diantaranya, pasien dilarang kontak erat dengan masyarakat, maupun keluarga. 

Dilarang keluar dari tempat isolasi tanpa persetujuan petugas kesehatan. Sementara bagi pasien yang jalani isolasi di rumah, dilarang menggunakan perlengkapan rumah tangga secara bersama. Dilarang keluar kamar atau rumah selama menjalani isolasi.

BAB VII terkait Sanksi. BAB VIII Pengawasan. BAB IX terkait Pembiayaan. BAB X penutup.
Dalam Bab V, diatur Hak dan Kewajiban. Diantaranya, Pasien yang isolasi mandiri di tempat fasilitas publik yung disediakan pemerintah berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, konsumsi dan fasililtas lainnya sesuai dengan kemmpuan keuangan daerah. 

Lalu, Pasien Isolasi Mandiri sebagaimana dimakaud pada ayat (1) yang merupakan kepala keluarga, diberikan bantuan sosial untuk konsumsi harian kepada anggota keluarganya, dengan besarannya ditetapkan oleh Keputusan Wali Kota.

Sementara, terkait sanksi, Setiap Pasien Tanpa Gejala dan Pnaien Gejala Ringan yang tidak melaksanakan kewajiban isolasi mandiri di fasilitas publik maupun di rumah sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota ini, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan tidak diberikan pelayanan publik aelarna enam bulan.

Khusus bagi Aparatur Supil Negara (ASN) yang dmyatnkan sebagai Pasien Tanpa Gejala dan Pasien Gejala Ringan yang tidak mau melaksanakan isolasi mandiri sebagaimana dimakeud pada ayat (1) diberikan hukuman disiplin muai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Setiap Pasien Tanpa Gejala dan Pasien Gejala Ringm yang tidak bersedia untuk melakukan isolasi mandiri, dapat dilakukan upaya paksa oleh petugas penegakan hukum Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, bekerjasama dengan TNl/Polri untuk menempatkan yang bersangkutan di tempat iaolaui mandiri di fasilitas publik yang disediakan pemerintah Daerah.

Selama ini petugas Puskesmas kesulitan merujuk OTG untuk melakukan isolasi ke fasilitas yang telah disiapkan Pemko Pekanbaru. Dengan adanya Perwako tersebut, seluruh OTG yang menjalani isolasi dibawah pengawasan pemerintah.

Ada lima tempat isolasi di Pekanbaru yang disiapkan pemerintah bagi OTG, yakni di Rumah Sehat Rusunawa Rejosari, gedung Bapelkes di Kecamatan Tampan, gedung Diklat di Jalan Ronggowarsito, Hotel Grand Suka dan Mutiara Merdeka. (*)


 Editor : RR1/Ade

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Daerah

PWI Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill

Rabu, 26 November 2025 - 21:00:07 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia .

Daerah

Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan

Ahad, 23 November 2025 - 13:14:17 WIB

RANTAU KOPAR (RUANGRIAU.COM) - Sejumlah nelayan tradisional di perairan Sungai R.

Daerah

FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan

Sabtu, 22 November 2025 - 17:58:43 WIB

CEMPEDAK RAHUK (RUANGRIAU.COM) - Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pert.

Daerah

FGD di Riau Bahas Perlindungan Tanah Ulayat untuk Masyarakat Hukum Adat

Rabu, 19 November 2025 - 15:35:34 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Ria.

Daerah

Brimob Polda Riau Perkuat Koordinasi dengan DPKP Pekanbaru untuk Tingkatkan Respons Darurat

Selasa, 18 November 2025 - 08:09:13 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Upaya meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi berbag.

Daerah

Satpol PP Pekanbaru: Hari Ini Peringatan Terakhir, Besok Kami Tindak PKL

Senin, 17 November 2025 - 22:11:05 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Satpol PP Kota Pekanbaru menegaskan akan memberika.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
PWI Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill
26 November 2025
Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan
23 November 2025
FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan
22 November 2025
Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK
20 November 2025
FGD di Riau Bahas Perlindungan Tanah Ulayat untuk Masyarakat Hukum Adat
19 November 2025
Brimob Polda Riau Perkuat Koordinasi dengan DPKP Pekanbaru untuk Tingkatkan Respons Darurat
18 November 2025
Satpol PP Pekanbaru: Hari Ini Peringatan Terakhir, Besok Kami Tindak PKL
17 November 2025
Bupati, Wabup dan Sekda Kampar Tinjau Stand Bazar 21 Kecamatan pada MTQ Ke-54 Tahun 2025
08 November 2025
MTQ Ke-54 Kabupaten Kampar: Amalkan Nilai Al Qur’an dalam Kehidupan
08 November 2025
Dukungan Irwan Nasir Komut BRK Syariah Terus Menguat
08 November 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan
  • 2 FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan
  • 3 Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK
  • 4 Dukungan Irwan Nasir Komut BRK Syariah Terus Menguat
  • 5 Pemangkasan TKD Rp433 Miliar di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD
  • 6 Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat
  • 7 Komitmen Pemko Pekanbaru Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved