Pilihan
Kepala Keluarga Jalani Isolasi di Fasilitas Pemerintah
Konsumsi Harian Anggota Keluarga Dibantu Pemerintah

PEKANBARU - Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait regulasi yang mengatur isolasi mandiri bagi orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 telah ditandatangani Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. Perwako itu mengatur pasien positif tanpa gejala Covid-19 maupun yang memiliki gejala ringan, agar mereka melakukan isolasi di fasilitas pemerintah.
''Sudah ditandatangani pak Wali kota, Sabtu (18/10) kemarin. Sudah berlaku,'' ujar Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru M Noer melalui Sekretaris Diskes dr Zaini Rizaldy Saragih.
Ia mengungkapkan, saat ini lebih dari 1.000 OTG yang menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing. Kondisi itu dikahwatirkan akan terjadinya penyebaran virus terhadap keluarga dekat maupun lingkungan sekitar.
''Jadi dengan Perwako tersebut, camat, lurah, dan RT/RW diminta bekerjasama dengan Puskesmas untuk mengalihkan OTG ke fasilitas pemerintah. Saat ini lebih 1.000 OTG isolasi di rumah," ungkapnya.
Selama ini, para petugas Puskesmas kesulitan merujuk OTG untuk melakukan isolasi ke fasilitas yang telah disiapkan Pemko Pekanbaru. Dengan adanya Perwako tersebut, diharapkan seluruh OTG yang menjalani isolasi dibawah pengawasan pemerintah.
Pemko Pekanbaru menyediakan Rusunawa Rejosari sebagai tempat isolasi mandiri bagi OTG. Kebutuhan dan pengobatan pasien yang menjalani isolasi di fasilitas yang disiapkan pemerintah ditanggung pemerintah.
Terhadap kepala keluarga yang diisolasi mandiri di fasilitas pemerintah, maka kebutuhan keluarganya juga ditanggung oleh pemerintah.
Dalam Perwako Nomor 180, BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 pada poin 7 disebutkan, isolasi mandiri berada dalam rumah atau fasilitas publik yang disediakan Pemerintah Daerah dan sama sekali tidak kontak dengan orang lain.
Sedangkan pada BAB II Maksud dan Tujuan diterbitkan Perwako, Pasal 2 pada poin 1 disebutkan, Perwako dimaksudkan untuk memberikan pedoman isolasi mandiri bagi pasien tanpa gejala dan gejala ringan. Poin ke 2, Perwako bertujuan untuk memudahkan pemantauan terhadap pasien tanpa gejala dan gejala ringan.
BAB III, Kriteria Pasien Yang Mendapatkan Isolasi Mandiri, Pasal 3 berbunyi, isolasi mandiri diberlakukan bagi pasien tanpa gejala dan gejala ringan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas. Pada BAB IV juga diatur Tata Cara Isolasi Mandiri.
BAB V Hak dan Kewajiban. Lalu pada BAB VI juga diatur larangan bagi pasien isolasi mandiri di fasilitas publik ataupun di rumah. Diantaranya, pasien dilarang kontak erat dengan masyarakat, maupun keluarga.
Dilarang keluar dari tempat isolasi tanpa persetujuan petugas kesehatan. Sementara bagi pasien yang jalani isolasi di rumah, dilarang menggunakan perlengkapan rumah tangga secara bersama. Dilarang keluar kamar atau rumah selama menjalani isolasi.
BAB VII terkait Sanksi. BAB VIII Pengawasan. BAB IX terkait Pembiayaan. BAB X penutup.
Dalam Bab V, diatur Hak dan Kewajiban. Diantaranya, Pasien yang isolasi mandiri di tempat fasilitas publik yung disediakan pemerintah berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, konsumsi dan fasililtas lainnya sesuai dengan kemmpuan keuangan daerah.
Lalu, Pasien Isolasi Mandiri sebagaimana dimakaud pada ayat (1) yang merupakan kepala keluarga, diberikan bantuan sosial untuk konsumsi harian kepada anggota keluarganya, dengan besarannya ditetapkan oleh Keputusan Wali Kota.
Sementara, terkait sanksi, Setiap Pasien Tanpa Gejala dan Pnaien Gejala Ringan yang tidak melaksanakan kewajiban isolasi mandiri di fasilitas publik maupun di rumah sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota ini, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan tidak diberikan pelayanan publik aelarna enam bulan.
Khusus bagi Aparatur Supil Negara (ASN) yang dmyatnkan sebagai Pasien Tanpa Gejala dan Pasien Gejala Ringan yang tidak mau melaksanakan isolasi mandiri sebagaimana dimakeud pada ayat (1) diberikan hukuman disiplin muai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Setiap Pasien Tanpa Gejala dan Pasien Gejala Ringm yang tidak bersedia untuk melakukan isolasi mandiri, dapat dilakukan upaya paksa oleh petugas penegakan hukum Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, bekerjasama dengan TNl/Polri untuk menempatkan yang bersangkutan di tempat iaolaui mandiri di fasilitas publik yang disediakan pemerintah Daerah.
Selama ini petugas Puskesmas kesulitan merujuk OTG untuk melakukan isolasi ke fasilitas yang telah disiapkan Pemko Pekanbaru. Dengan adanya Perwako tersebut, seluruh OTG yang menjalani isolasi dibawah pengawasan pemerintah.
Ada lima tempat isolasi di Pekanbaru yang disiapkan pemerintah bagi OTG, yakni di Rumah Sehat Rusunawa Rejosari, gedung Bapelkes di Kecamatan Tampan, gedung Diklat di Jalan Ronggowarsito, Hotel Grand Suka dan Mutiara Merdeka. (*)
Berita Lainnya
Menyambut Idul Fitri, Pemkab Kampar Gelar GPM Stabilkan Harga
TAMBANG (RUANGRIAU.COM) - Wakil Bupati Kampar Hj Misharti kembali melaksanakan k.
Wali Kota Pekanbaru Kecewa, Lurah dan Camat Menghilang, Kantor Sepi Pegawai
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, melakukan inspe.
Polsek Bengkalis Bagikan "Serabi Bengkalis" di Bulan Ramadan
BENGKALIS (RUANGRIAU.COM) - Polsek Bengkalis Kota menggelar Serabi (Sebar Bantua.
Polsek Bengkalis Dorong Ketahanan Pangan, Gelar Rakor dan Sosialisasi Penanaman Jagung
BENGKALIS (RUANGRIAU.COM) – Polsek Bengkalis menggelar rapat koordinasi (Rakor.
Polres Kampar dan Media Berbagi Takjil dalam Bukber Serentak se-Indonesia
BANGKINANG KOTA (RUANGRIAU.COM) – Markas Besar (Mabes) Polri .
Banyak Keluhan Warga, Wali Kota Sidak Bapenda Pekanbaru
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, melakukan inspe.