JAKARTA (RUANGRIAU.COM) – Pemerintah resmi memajukan jadwal libur Lebaran 2025 bagi sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan di semua jenjang. Semula, libur berlangsung dari 26 Maret hingga 8 April 2025. Namun, kini dimajukan menjadi 21 Maret hingga 8 April 2025.
Keputusan ini diambil setelah koordinasi lintas kementerian, salah satunya untuk mengakomodasi kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi aparatur negara. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik Lebaran dan memberikan waktu lebih bagi keluarga dalam menjalani bulan Ramadan.
Alasan Pemajuan Jadwal Libur Lebaran 2025
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam Taklimat Media di Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (3/3/2025). Menurutnya, perubahan ini sudah melalui koordinasi dengan beberapa kementerian terkait, termasuk Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Salah satu faktor utama di balik perubahan ini adalah penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) atau pengaturan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN). Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, telah mengeluarkan arahan agar FWA mulai diberlakukan sejak H-7 Lebaran untuk mengurangi kepadatan arus mudik.
“Jadwal libur sekolah dan madrasah disesuaikan dengan kebijakan ini agar siswa dan keluarganya bisa lebih leluasa dalam perjalanan mudik, serta mendukung efektivitas pembelajaran selama Ramadan,” ujar Mu’ti.
Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan efektivitas belajar mengajar selama Ramadan. Dengan libur yang lebih awal, diharapkan siswa bisa lebih fokus menjalankan ibadah puasa tanpa terbebani oleh aktivitas sekolah yang terlalu padat.
Tunggu Surat Edaran Bersama 3 Menteri
Mu’ti menegaskan bahwa jadwal libur Lebaran 2025 ini telah mendapat kesepakatan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama. Untuk memastikan pelaksanaannya, perubahan jadwal ini akan segera diformalkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri, yang saat ini menunggu tanda tangan resmi.
Sebelumnya, ketentuan libur Lebaran 2025 telah ditetapkan dalam SEB Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri dengan nomor 2 Tahun 2025, No 2 Tahun 2025, dan No 400.1/320/SJ. Namun, dengan adanya kebijakan terbaru ini, surat edaran tersebut akan diperbarui untuk menyesuaikan jadwal baru.
Jadwal Terbaru Libur Lebaran 2025 untuk Anak Sekolah
Berikut rincian jadwal libur Lebaran 2025 berdasarkan kebijakan terbaru:
• 27 Februari – 5 Maret 2025: Libur dan belajar mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, serta masyarakat.
• 6 – 20 Maret 2025: Kegiatan belajar di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
• 21 Maret – 8 April 2025: Libur Idul Fitri 1446 H bagi seluruh sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan.
• 9 April 2025: Kembali masuk sekolah dan melanjutkan pembelajaran.
Dengan perubahan ini, pemerintah berharap dapat memberikan kenyamanan bagi siswa dan keluarga dalam menjalani bulan Ramadan serta mempersiapkan perjalanan mudik tanpa terburu-buru.
Pastikan untuk menunggu Surat Edaran Bersama resmi agar informasi ini bisa dijadikan acuan bagi sekolah dan orang tua dalam menyusun rencana liburan Lebaran tahun ini. (*)
Libur Lebaran Anak Sekolah Dimajukan 5 Hari, Ini Alasan dan Jadwal Terbarunya
Ikuti Terus RuangRiau