Kanal

Punya Rumah Lebih dari Satu? Pemerintah Bidik Potensi Pajaknya

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah berencana memperluas basis perpajakan pada 2027 dengan menyasar sektor dan kelompok yang dinilai belum optimal memenuhi kewajiban pajak. Salah satu potensi yang mulai dibidik adalah penghasilan dari rumah yang dimiliki lebih dari satu unit dan kemudian disewakan atau dikontrakkan.

Rencana tersebut menjadi bagian dari strategi perpajakan dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2027. Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rofyanto Kurniawan, mengatakan pemerintah akan mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor-sektor yang selama ini belum tergarap secara maksimal.

"Kebijakan 2027 terkait perpajakan tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya ini akan kita optimalkan," kata Rofyanto dalam Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 yang disiarkan secara virtual, Jumat (7/8/2026).

Ia mencontohkan masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah. Rumah yang tidak ditempati sendiri berpotensi disewakan atau dikontrakkan sehingga menghasilkan pendapatan yang dapat menjadi bagian dari basis perpajakan.

"Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, kan nggak mungkin juga rumahnya ditinggali semua, pasti ada yang disewakan, dikontrakkan," tuturnya.

Selain memperluas basis pajak, pemerintah akan memperkuat sinergi dengan berbagai instansi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

Upaya tersebut juga didukung dengan penyempurnaan sistem administrasi perpajakan melalui Coretax. Pemerintah akan terus mengembangkan sistem tersebut agar mampu mengolah dan menganalisis data perpajakan secara lebih menyeluruh.

"Termasuk juga bagaimana kita melakukan sinergi dengan instansi lain dalam mengoptimalkan penerimaan perpajakan dan juga meningkatkan kepatuhan, termasuk pemanfaatan teknologi," ujar Rofyanto.

Menurutnya, Coretax akan terus diperbaiki dan disempurnakan untuk mendukung analisis data perpajakan serta memperkuat pengawasan dan kepatuhan wajib pajak. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER